<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 May 2026 11:59:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Penyidik Kejagung  Tahan 4 Orang Tersangka Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tambang</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/penyidik-kejagung-tahan-4-orang-tersangka-terkait-perkara-dugaan-korupsi-tambang/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/penyidik-kejagung-tahan-4-orang-tersangka-terkait-perkara-dugaan-korupsi-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 11:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87948</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), tahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS, di Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2017-2025. Adapun keempat orang tersangka itu yakni YA Komisaris PT QSS, tersangka IA Konsultan Perizinan PT QSS [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), tahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS, di Provinsi Kalimantan Barat, tahun 2017-2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun keempat orang tersangka itu yakni YA Komisaris PT QSS, tersangka IA Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, tersangka HSFD Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM) dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya Jumat (22/5/2026), di Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Anang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun kasus posisi dalam perkara ini, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh tersangka SDT (yang sebelumnya juga telah di tahan oleh penyidik) bersama-sama dengan tersangka YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal. Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemuduan terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, tersangka SDT telah meminta bantuan tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS, dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,&#8221; ujar Anang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para tersangka dijerat dengan Primair pasal 603, dan Subsidiair<br>Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terhadap tersangka AP, tersangka Ya dan tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ●<strong>Redaksi/RS</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/penyidik-kejagung-tahan-4-orang-tersangka-terkait-perkara-dugaan-korupsi-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering 38 Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-penipuan-online-modus-pig-butchering-38-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-penipuan-online-modus-pig-butchering-38-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 05:21:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87934</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara. Petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada hari Rabu 20 Mei 2026. Kasus ini terungkap berawal dari laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada hari Rabu 20 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya&nbsp; aktivitas mencurigakan di ruang digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="720" height="540" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146854.jpg" alt="" class="wp-image-87937" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146854.jpg 720w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146854-300x225.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Jumat (22/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-penipuan-online-modus-pig-butchering-38-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rampok Perhiasan Emas Rp600 Juta Milik Ibu Kandungnya Bersama Pacarnya di Riau</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampok-perhiasan-emas-rp600-juta-ibu-kandungnya-bersama-pacarnya-di-riau/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampok-perhiasan-emas-rp600-juta-ibu-kandungnya-bersama-pacarnya-di-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 21:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87917</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Ajak pacar merampok di rumah ibunya menggasak emas senilai Rp600 juta. Padahal pacar pelaku anak kandungnya terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku bernama KF (24 tahun) mengatur skenario perampokan demi menguasai perhiasan emas milik ibu pacarnya. Warga pun semula tak percaya karena aksi perampokan itu melibatkan adik kandungnya sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Ajak pacar merampok di rumah ibunya menggasak emas senilai Rp600 juta. Padahal pacar pelaku anak kandungnya terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku bernama KF (24 tahun) mengatur skenario perampokan demi menguasai perhiasan emas milik ibu pacarnya. Warga pun semula tak percaya karena aksi perampokan itu melibatkan adik kandungnya sendiri yang masih remaja sebagai bagian dari drama perampokan palsu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban diketahui bernama Nova Muthia (35), sementara pelaku adalah anak kandungnya sendiri berinisial KF bersama pacarnya, RT (29).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (20/5/2026) setelah rekayasa perampokan yang mereka susun terbongkar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, KF sengaja berpura-pura menjadi korban agar aksi pencurian itu tampak seperti perampokan sungguhan.<br>“Tersangka KF ini pura-pura jadi korban perampokan, padahal yang merampok itu adalah pacarnya dan mereka sudah kerja sama membuat rekayasa kejadian perampokan,” ujar Fahrian, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasangan tersebut mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung milik korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fahrian menjelaskan, motif keduanya bukan untuk biaya pernikahan seperti dugaan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pengakuan mereka mencuri bukan buat modal nikah, tapi biaya kebutuhan sehari-hari saja apabila emas tersebut dijual,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menjalankan aksinya, KF dan RT menyusun peran masing-masing dengan rapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekitar pukul 11.47 WIB, RT masuk ke rumah korban saat KF sudah berada di dalam rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KF kemudian meminta pacarnya itu menyekap adik perempuannya yang masih remaja agar situasi terlihat seperti perampokan sungguhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil mengambil emas milik korban, KF lalu berpura-pura panik dan berteriak meminta tolong supaya warga sekitar berdatangan. ●<strong>Redaksi/RR</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampok-perhiasan-emas-rp600-juta-ibu-kandungnya-bersama-pacarnya-di-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Metro dan Polres Jajaran Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan 173 Tersangka Ditangkap</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-metro-dan-polres-jajaran-ungkap-127-kasus-kejahatan-jalanan-173-tersangka-ditangkap/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-metro-dan-polres-jajaran-ungkap-127-kasus-kejahatan-jalanan-173-tersangka-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 11:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87914</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran. Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA —</strong> Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.<br>Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-metro-dan-polres-jajaran-ungkap-127-kasus-kejahatan-jalanan-173-tersangka-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus M-Banking Gaib: Saldo Nasabah 500 Juta Ledes Dikuras di BTN Kebon Jeruk</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/modus-m-banking-gaib-saldo-nasabah-500-juta-ledes-dikuras-di-btn-kebon-jeruk/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/modus-m-banking-gaib-saldo-nasabah-500-juta-ledes-dikuras-di-btn-kebon-jeruk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 05:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[BI]]></category>
		<category><![CDATA[BTN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87907</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Merespon lambatnya penyelesaian kasus raibnya dana nasabah Rp500 Juta di Bank BTN Cabang Kebon Jeruk atas nama Muhammad Rafi. Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam&#160; (PW GPI) Jakarta Raya bergerak geruduk Gedung Menara BTN, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Massa mengecam keras bobroknya sistem keamanan digital Bank BTN dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Merespon lambatnya penyelesaian kasus raibnya dana nasabah Rp500 Juta di Bank BTN Cabang Kebon Jeruk atas nama Muhammad Rafi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam&nbsp; (PW GPI) Jakarta Raya bergerak geruduk Gedung Menara BTN, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Massa mengecam keras bobroknya sistem keamanan digital Bank BTN dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya dana nasabah tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan massa aksi menegaskan, bahwa PW GPI Jakarta Raya akan mengawal kasus dugaan&nbsp; perampokan dana nasabah tersebut sampai tuntas.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1024" height="767" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146347-1024x767.jpg" alt="" class="wp-image-87909" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146347-1024x767.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146347-300x225.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146347-768x575.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146347.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami akan terus mengawal dan akan membawa massa aksi yang lebih besar apabila pihak&nbsp; manajemen Bank BTN mau cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab,” tegas Maemun dalam orasinya, Kamis (21/05/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Berkedok Perbankan, tapi ini adalah modus perampokan dana nasabah secara sistematis yang&nbsp; harus dibrantas dan diadili. Agar tidak menimbulkan korban nasabah lain yang lebih banyak serta kerugian yang lebih besar,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Tim Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan&nbsp; Pemuda Islam (LBH PP GPI) resmi melayangkan surat somasi kedua kepada Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah tersebut dilakukan karena Tim LBH merasa Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang&nbsp; Kebon Jeruk, tidak memiliki itikad baik untuk duduk bersama secara kekeluargaan dan membahas solusi penyelesaian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami melihat Bank BTN tidak punya itikad baik, sebab dalam somasi pertama kami undang&nbsp; untuk duduk bersama mereka tidak hadir. Mereka malah mengirim surat tanggapan somasi yang menurut kami sangat mengada-ada dan terkesan mau cuci tangan,” ujar Fery Dermawan, salah&nbsp; satu perwakilan Tim LBH PP GPI.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menjelaskan, bahwa kuasa hukum korban menolak keras tanggapan surat dari pihak Bank BTN Cabang Kebon Jeruk yang berdalih bahwa transaksi pemindahan dana melalui layanan Mobile Banking (M-Banking) berada di luar kewenangan Bank. Dengan alasan Buku Tabungan dan Kartu ATM sepenuhnya berada di bawah penguasaan nasabah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Benar Klien Kami memegang fisik buku tabungan dan kartu ATM, namun Klien Kami belum pernah menggunakan atau melakukan transaksi apa pun menggunakan kartu ATM tersebut,” tandas Fery Dermawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selain itu, Klien Kami juga tidak pernah menandatangani spesimen pembukaan layanan MBanking. Bagaimana mungkin fasilitas tersebut bisa aktif dan digunakan untuk menguras saldo?&#8221; sambungnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fery juga menegaskan bahwa Bank BTN tidak bisa melempar batu sembunyi tangan. Secara hukum, esensi mutlak dari rekening gabungan bersandi &#8220;AND&#8221; adalah kewajiban validasi ganda&nbsp; (dual-control).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam rekening bersama tidak ada satu pun fasilitas digital yang boleh aktif, dan tidak ada satu&nbsp; rupiah pun yang boleh bergerak tanpa persetujuan akumulatif dan tanda tangan spesimen dari&nbsp; kedua pemilik rekening,” tegasnya lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fery menduga, ada praktek kotor dan penyalahgunaan wewenang di Bank BTN Cabang Kebon&nbsp; Jeruk. Sehingga saldo Muhammad Rafi Rp.500 juta tersebut dengan mudahnya mereka rampok&nbsp; dan kuasai secara illegal dan melawan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami menduga ada praktek kong-kalikong dan penyalahgunaan wewenang, mereka memanfaatkan kelemahan sistem digital di Bank BTN sehingga dana Klien Kami 500 juta raib tak tersisa,” jelas Fery Dermawan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami juga berharap Manajemen Bank BTN segera mengambil langkah perbaikan dan melakukan audit investigasi internal, agar permasalahan seperti ini tidak terulang. Selain itu, OJK dan BI juga harus bertindak cepat dan tidak menutup mata,” pungkas Fery.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebelumnya kasus ini bermula pada 25 April 2025 saat Muhammad Rafi bersama rekannya, Rizki Adi Putra, membuka rekening bersama dengan status &#8220;QQ-AND&#8221; bernomor 00121-01-50-051250-1 di Bank BTN Cabang Kebon Jeruk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sepanjang April hingga Mei 2025, korban telah mentransfer uang ke rekening bersama tersebut 11 kali, hingga mencapai total nominal Rp500.050.000. Pada 7 November 2025 ternyata saldo di rekening tersebut tinggal tersisa Rp8.433.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak Bank memberikan keterangan bahwa seluruh dana telah habis ditarik melalui transaksi aplikasi M-Banking.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum menilai terdapat kelemahan verifikasi yang fatal pada sistem digital Bank BTN. Rekening dengan status &#8220;QQ-AND&#8221; secara hukum mengisyaratkan kepemilikan kolektif yang tidak dapat dipisahkan untuk setiap tindakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, Bank BTN mengizinkan aktivasi layanan M-Banking hanya pada satu perangkat atau&nbsp; sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis dari korban selaku pemilik sah lainnya. Pihak LBH PP&nbsp; GPI menduga kuat adanya praktik pencurian identitas, kegagalan sistem keamanan digital, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal bank.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tindakan meloloskan aktivasi tanpa keterlibatan pemegang fisik kartu ATM adalah melanggar&nbsp; prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perbankan dan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, kelalaian ini juga dinilai memenuhi unsur&nbsp; pelanggaran UU ITE terkait akses ilegal, serta UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan kian meruncing lantaran Bank BTN Cabang Kebon Jeruk menolak memberikan cetak  (print) rekening koran kepada korban dengan dalih ketentuan Rahasia Bank, dan menuntut adanya surat kuasa atau persetujuan tertulis dari Rizki Adi Putra. ●<strong>Redaksi/RSK</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/modus-m-banking-gaib-saldo-nasabah-500-juta-ledes-dikuras-di-btn-kebon-jeruk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Pemburu Begal PMJ Ringkus Empat Pelaku Curas Bersenjata Api Satu Ditembak</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/tim-pemburu-begal-pmj-tembak-empat-pelaku-curas-bersenjata-api-satu-tewas/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/tim-pemburu-begal-pmj-tembak-empat-pelaku-curas-bersenjata-api-satu-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 04:25:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87903</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA &#8212; Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat viral dan meresahkan masyarakat. Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan&#160;&#160;di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026). Selain diduga terlibat curas, keempat tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA &#8212; </strong>Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat viral dan meresahkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut disampaikan&nbsp;&nbsp;di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain diduga terlibat curas, keempat tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian, serta kepemilikan senjata api ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan dan informasi terkait aksi curas yang meresahkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta kepemilikan senjata api,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iman menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Pemburu Begal kemudian mengejar para terduga pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api. Karena situasi tersebut membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur kemudian dilakukan. Terlebih, pelaku sebelumnya juga diduga pernah melukai korban dengan senjata api hingga korban mengalami luka tembak di kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Iman juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui pos keamanan lingkungan atau pos kamling binaan. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/tim-pemburu-begal-pmj-tembak-empat-pelaku-curas-bersenjata-api-satu-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditres PPA PPO PMJ Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak Libatkan Pelatih Sepatu Roda</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditres-ppa-ppo-pmj-tanganidugaan-kekerasan-seksual-anak-libatkan-pelatih-sepatu-roda/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditres-ppa-ppo-pmj-tanganidugaan-kekerasan-seksual-anak-libatkan-pelatih-sepatu-roda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 05:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87875</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA &#8212; Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan korban merupakan anak berusia 16 tahun. Karena itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA &#8212;</strong> Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan korban merupakan anak berusia 16 tahun. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Rita menjelaskan, perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik menduga tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar Rita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi mengatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” kata Donny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditres-ppa-ppo-pmj-tanganidugaan-kekerasan-seksual-anak-libatkan-pelatih-sepatu-roda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/komplotan-spesialis-pembobol-toko-di-blora-berhasil-diungkap-polisi-amankan-tiga-pelaku/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/komplotan-spesialis-pembobol-toko-di-blora-berhasil-diungkap-polisi-amankan-tiga-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 04:26:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87845</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212;- Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus..Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban pemilik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;- </strong>Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga orang tersangka spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus..Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 07.00 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat kejadian ini, korban pemilik toko atas nama SK mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ratusan pres rokok berbagai merek digondol para pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto membenarkan pengungkapan kasus menonjol tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan komplotan pelaku ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antar wilayah kepolisian di jajaran Polda Jawa Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,&#8221; ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/05/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga tersangka diamankan berinisial S (48) dan TO (27) merupakan warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Wawan Andi Susanto menerangkan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko saat hendak masuk kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Saat diperiksa lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dicek bersama pelapor, ratusan pres rokok persediaan di dalam gudang telah raib. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/komplotan-spesialis-pembobol-toko-di-blora-berhasil-diungkap-polisi-amankan-tiga-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tipu Lansia Rp2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke Polda Metro Tahun 2024, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/tipu-lansia-rp23-m-ketua-pn-kutai-barat-dan-istri-dilaporkan-ke-polda-metro-tahun-2024-korban-pertanyakan-mandeknya-laporan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/tipu-lansia-rp23-m-ketua-pn-kutai-barat-dan-istri-dilaporkan-ke-polda-metro-tahun-2024-korban-pertanyakan-mandeknya-laporan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:02:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87841</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA — Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Handri Satrio dan istrinya Larasati. Meski laporan telah dibuat sejak dua tahun lalu di Polda Metro Jaya, hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum. Laporan itu tercatat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA —</strong> Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Handri Satrio dan istrinya Larasati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski laporan telah dibuat sejak dua tahun lalu di Polda Metro Jaya, hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kuasa hukum korban dari BS Law Firm Ronny P Manullang, menyebut kliennya tertarik berinvestasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny P Manullang dalam keterangannya, Rabu (20/05/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Ronny, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” tegasnya.<br>Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” kata Ronny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum  ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya, maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan Rp2,3 M tersebut. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/tipu-lansia-rp23-m-ketua-pn-kutai-barat-dan-istri-dilaporkan-ke-polda-metro-tahun-2024-korban-pertanyakan-mandeknya-laporan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WN Korsel Mengaku Korban Investasi Rp5,9 Miliar, Dugaan Penipuan PT Corpus Prima Mandiri Terungkap</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/wn-korsel-mengaku-korban-investasi-rp59-miliar-dugaan-penipuan-pt-corpus-prima-mandiri-terungkap/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/wn-korsel-mengaku-korban-investasi-rp59-miliar-dugaan-penipuan-pt-corpus-prima-mandiri-terungkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 13:14:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87832</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kembali mencuat. Kali ini lima warga negara Korea Selatan mengaku menjadi korban investasi bermasalah senilai Rp5,9 miliar diduga melibatkan perusahaan PT Corpus Prima Mandiri. Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang diketahui telah berstatus sita umum oleh Tim Kurator. Para korban pun mengaku kecewa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph">HARIAN PELITA &#8212; Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi kembali mencuat. Kali ini lima warga negara Korea Selatan mengaku menjadi korban investasi bermasalah senilai Rp5,9 miliar diduga melibatkan perusahaan PT Corpus Prima Mandiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus tersebut kini menyeret persoalan kepemilikan sejumlah ruko yang diketahui telah berstatus sita umum oleh Tim Kurator. Para korban pun mengaku kecewa karena proses penyelesaian perkara dinilai berjalan lamban dan belum menemukan titik terang selama hampir tiga tahun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu korban, Hur Young Soon atau yang akrab disapa Ms Ayu, mengungkapkan kekecewaannya kepada media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya sudah menunggu hampir tiga tahun tapi belum ada kejelasan penyelesaian. Saya tidak bisa sabar lagi. Saya harus mengungkap kejadian yang saya alami ini,” ujar Ms Ayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bermula dari Investasi Rp5,9 Miliar<br>Menurut pengakuan korban, persoalan bermula pada 2020 ketika lima WN Korea Selatan menanamkan dana investasi ke PT Corpus Prima Mandiri dengan total mencapai Rp5,9 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun di tengah perjalanan, perusahaan tersebut disebut mengalami kepailitan. Sebagai bentuk penggantian kerugian, para investor kemudian menerima aset berupa ruko.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena status mereka sebagai warga negara asing, aset ruko tersebut akhirnya diatasnamakan kepada kuasa hukum mereka bernama Rusdy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah mulai terungkap pada November 2022 saat para korban mendatangi lokasi ruko tersebut. Mereka mendapati stiker bertuliskan “Objek Ini Dalam Sita Umum” yang dipasang Tim Kurator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pengumuman itu disebutkan sita umum dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby juncto 75/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 25 Mei 2022.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas aset tersebut juga tercatat atas nama Krishtiono Gunarso.<br>Korban Curiga Ada Kejanggalan</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para korban mengaku terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait aset yang dijadikan pengganti investasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal, proses pengalihan aset disebut dilakukan secara resmi melalui notaris Palevi V Masdhak SH M.Kn.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hur Young Soon menduga ada kejanggalan dalam proses tersebut. Ia menilai notaris seharusnya mengetahui status hukum aset yang sedang bermasalah atau berada dalam sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ada permainan notaris. Karena seharusnya notaris mengetahui persis status aset ruko itu,” tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban kepada Tim Kurator, disebutkan bahwa para investor juga telah mengeluarkan biaya tambahan untuk renovasi dua unit ruko tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak korban menegaskan mereka tidak mengetahui adanya persoalan hukum antara pemilik aset dengan pihak lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami tidak mengetahui urusan hukum antara Krishtiono Gunarso dengan pihak manapun dan kami telah meneliti surat-surat PPJB yang berkaitan dengan objek ruko tersebut dengan baik,” demikian isi somasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ancam Tempuh Jalur Pidana dan Perdata</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui somasi itu, para korban meminta Tim Kurator tidak melakukan penjualan, pengalihan, maupun penggadaian terhadap dua unit ruko yang menjadi objek sengketa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila permintaan tersebut diabaikan, pihak korban menyatakan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Para korban mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, mereka menilai penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. ●<strong>Redaksi/SAT</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/wn-korsel-mengaku-korban-investasi-rp59-miliar-dugaan-penipuan-pt-corpus-prima-mandiri-terungkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
