<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 10:15:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Blora Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya Ringkus Pengedar dan Ribuan Butir Pil</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/satresnarkoba-polres-blora-gagalkan-peredaran-obat-berbahaya-ringkus-pengedar-dan-ribuan-butir-pil/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/satresnarkoba-polres-blora-gagalkan-peredaran-obat-berbahaya-ringkus-pengedar-dan-ribuan-butir-pil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 10:15:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88450</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D.P.P (31), warga Kecamatan Blora diduga bertindak sebagai pengedar. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D.P.P (31), warga Kecamatan Blora diduga bertindak sebagai pengedar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.<br>Kasi Humas Polres Blora AKP Midiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (5/6/2026) terkait indikasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok motor,&#8221; ungkap AKP Midiyono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir. Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, petugas juga mengamankan sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol K-3083-BHE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, AKP Midiyono menjelaskan bahwa tersangka kooperatif dan telah mengakui niat kejahatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka D.P.P mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam kota Blora. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora guna proses penyidikan, pemeriksaan Labfor, dan pengembangan perkara lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, tersangka D.P.P dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak kepolisian juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi mewujudkan wilayah hukum Polres Blora yang aman dan kondusif. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/satresnarkoba-polres-blora-gagalkan-peredaran-obat-berbahaya-ringkus-pengedar-dan-ribuan-butir-pil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Percepat Selesaikan Konflik Lahan PT PMC dan Penggarap Lahan, Ini Langkah Kades Sukajaya</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/percepat-selesaikan-konfliklahan-pt-pmc-dan-penggarap-lahan-ini-langkah-kades-sukajaya/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/percepat-selesaikan-konfliklahan-pt-pmc-dan-penggarap-lahan-ini-langkah-kades-sukajaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 09:32:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88446</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA – Kepala Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat.Topik Hamid menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga penggarap dan PT Prima Mustika Candra (PMC) menurutnya telah berlangsung sejak tahun 1997 dan hingga kini belum menemukan titik akhir. Hamid mengatakan insiden ketegangan yang terjadi dalam pertemuan antara perwakilan penggarap dan pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA – </strong>Kepala Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat.Topik Hamid menegaskan pihaknya akan terus mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan warga penggarap dan PT Prima Mustika Candra (PMC) menurutnya telah berlangsung sejak tahun 1997 dan hingga kini belum menemukan titik akhir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hamid mengatakan insiden ketegangan yang terjadi dalam pertemuan antara perwakilan penggarap dan pihak penerima kerohiman beberapa waktu lalu menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak tidak mengambil langkah terburu-buru.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kejadian itu masih baru dan situasi saat itu memang cukup memanas. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan karena khawatir justru salah langkah,&#8221; ujar Hamid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pertemuan tersebut awalnya merupakan tindak lanjut dari undangan pihak kecamatan untuk membahas persoalan kerohiman yang telah diterima sebagian pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai kepala desa, ia merasa berkewajiban memberikan klarifikasi dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hamid mengakui persoalan lahan yang disengketakan sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak dengan versi dan klaim yang berbeda-beda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Konflik ini bukan terjadi sekarang. Ini masalah lama yang sudah berlangsung sejak 1997. Ada pihak yang mengaku sebagai penggarap lama karena memegang surat, sementara ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda. Kronologinya panjang dan masing-masing punya cerita sendiri,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan, saat suasana pertemuan mulai memanas dan terjadi perdebatan antara beberapa pihak, dirinya memilih meminta seluruh peserta membubarkan diri untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya tidak ingin ada keributan apalagi sampai baku pukul di depan mata saya. Makanya saya minta semua pulang dulu supaya situasi tetap kondusif,&#8221; ujarnya.<br>Sebagai kepala desa, Hamid menegaskan prioritasnya adalah menjaga stabilitas wilayah sekaligus mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Target saya selama menjabat adalah bagaimana persoalan PMC ini bisa selesai. Jangan sampai konflik terus berulang dan berkepanjangan,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hamid juga membuka kemungkinan pemerintah desa mengambil peran lebih besar dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila seluruh pihak sepakat. Namun menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau memang ada kesepakatan dari semua pihak, tentu kami akan pelajari langkah-langkahnya. Tetapi legalitas dan mekanismenya harus jelas karena menyangkut aset dan kepentingan masyarakat luas,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ke depan, Pemerintah Desa Sukajaya berencana melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk kelompok penggarap, PT PMC, unsur Forkopimcam, serta pihak-pihak yang dinilai dapat membantu mencarikan jalan keluar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Hamid, salah satu kendala selama ini adalah banyaknya pihak yang berbicara tanpa adanya perwakilan tunggal yang dapat mengambil keputusan atau menyampaikan sikap resmi kelompok.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami ingin ada koordinator yang benar-benar dipercaya untuk mewakili masing-masing pihak. Jadi ketika ada keputusan atau kesepakatan, semuanya jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat lagi,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hamid berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga konflik lahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau konflik ini terus berlangsung, tidak akan ada penyelesaian. Karena itu semua pihak harus duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik,&#8221; pungkasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, beberapa penggarap yang memiliki surat keabsahan menggarap melaporkan seseorang berinisial SH ke Polres Cibinong Bogor. Pelaporan tersebut dilakukan karena SH diduga melakukan penganiayaan .</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah seorang korban, melaporkan SH setelah dirinya ditendang dan dipukul usai bersuara dalam sebuah forum pertemuan ganti rugi yang dilakukan oleh PT PMC kepada pihak menggarap lahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya dapat kerohiman dari PMC, namun saya disebut tidak ada hak. Saya juga gak dilarang bersuara saat pertemuan, namun saat bersuara saya ditendang dan dipukul. Atas kejadian itu saya mundur dan gak mau berantem dan saya sempat dikeroyok,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirinya pun meminta pihak  Polisi harus segera menindak pelaku yang telah merugikan dirinya. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/percepat-selesaikan-konfliklahan-pt-pmc-dan-penggarap-lahan-ini-langkah-kades-sukajaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencuri APB 03 Diamuk Warga Cakung Jakarta Timur</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pencuri-apb-03-diamuk-warga-cakung-jakarta-timur/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pencuri-apb-03-diamuk-warga-cakung-jakarta-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 17:39:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88326</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Diduga pencuri mobil angkot APB 03 diamuk warga Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Aksi pencurian angkot diketahui oleh rekan pemilik angkot yang hendak dijual oleh pelaku ke wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Rute angkot yang digondol pelaku jurusan Terminal Perumnas Klender-Pupar Cakung. Pelaku sempat dibawa ke Pos RW 08 oleh petugas keamanan setempat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Diduga pencuri mobil angkot APB 03 diamuk warga Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi pencurian angkot diketahui oleh rekan pemilik angkot yang hendak dijual oleh pelaku ke wilayah Petamburan, Jakarta Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rute angkot yang digondol pelaku jurusan Terminal Perumnas Klender-Pupar Cakung. Pelaku sempat dibawa ke Pos RW 08 oleh petugas keamanan setempat. Terduga pelaku pencurian angkot tersebut akrab disapa Cobra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya tahu dari perempuan itu. (Angkot) berada dekat rumah sakit Pelni,&#8221; ujar korban Bidin, Senin (8/6/2026).</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-88328" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-1024x768.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-300x225.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-768x576.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-1536x1152.jpg 1536w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779.jpg 1598w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan di lokasi bahwa pelaku sempat menekuni profesi sebagai sopir angkot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, pelaku disebut-sebut juga membawa kabur motor rekannya. Pelaku terlihat memiliki tato pada bagian tubuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, tim petugas keamanan RW 08 Edi Jawara mengatakan terduga sempat sempat ditangkap oleh sejumlah warga. Namun, sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap warga pada Senin sekitar pukul 22.00 Wib.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini, pelaku dan korban tengah dimintai keterangan ke Polsek Cakung. Edi mengatakan awalnya pelaku diketahui sedang berada di sekitar tempat fitnes oleh warga. Pelaku ditangkap di wilayah RT 012 kemudian dibawa ke Pos RW.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di tangkap dipan fitnes wilayah RW 08 diamuk massa dia kabur dan ketangkep di pinggir kali RT 012,&#8221; jelas anggota keamanan. ●<strong>Redaksi/Dw</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pencuri-apb-03-diamuk-warga-cakung-jakarta-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kader PPP Laporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya Diduga Pemalsuan Dokumen</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kader-ppp-laporkan-mardiono-ke-polda-metro-jaya-diduga-pemalsuan-dokumen/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kader-ppp-laporkan-mardiono-ke-polda-metro-jaya-diduga-pemalsuan-dokumen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 11:53:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88319</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Sejumlah kader PPP laporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dengan laporan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA hari ini pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 12.04 WIB. Wahyudin Ingratubun SH bertindak selaku Kuasa Hukum Pelapor telah melaporkan dengan dugaan tindakan pidana Pemalsusan pasal 391 UU No1/2023. Mardiono diduga telah melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Sejumlah kader PPP laporkan Mardiono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen dengan laporan nomor: LP/B/4074/VI/2026/SKPT/POLDA METRO JAYA hari ini pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 12.04 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wahyudin Ingratubun SH bertindak selaku Kuasa Hukum Pelapor telah melaporkan dengan dugaan tindakan pidana Pemalsusan pasal 391 UU No1/2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mardiono diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan dari DPW dan DPC Partai Persatuan Pembangunan terhadap Penerimaan Laporan Pertanggung Jawaban Mardiono selaku Plt Ketua Umum PPP 2020-2025 serta pernyataan dukungan terhadap Mardiono selaku calon Ketua Umum PPP pada Muktamar X dilaksanakan pada 27-29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="465" height="581" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170627.jpg" alt="" class="wp-image-88321" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170627.jpg 465w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170627-240x300.jpg 240w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170627-400x500.jpg 400w" sizes="(max-width: 465px) 100vw, 465px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Wahyudin Ingratubun menambahkan bahwa sejumlah pengurus DPC PPP dari berbagai daerah mengetahui jika namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai salah satu bukti surat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta terkait dengan proses sengketa Mukatamar X PPP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Klien kami mengetahui bahwa namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan setelah surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat bukti di PN Jakpus dan PTUN Jakarta,: pungkas Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wahyu menambahkan saat ini yang sudah melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun masih banyak namanya dirugikan akibat surat pernyataan palsu tersebut. Bahkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Untuk sementara kami yang melapor baru DPC PPP dari Maluku Utara dan Lampung. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada puluhan hingga ratusan yang akan menyusul,&#8221; tutur Wahyu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut salah satu DPC PPP namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan yaitu Rismanto Tari dari Kabupaten Kepulauan Taliabu Maluku Utara menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi atau rekayasa tanda tangan pernyataan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami merasa keberatan karena tanda tangan saya dijadikan alat bukti di pengadilan, oleh karena itu saya melaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini,&#8221; ungkap Rismanto Tari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, terlebih Mardiono saat ini selalu Pejabat Negara yaitu Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya beliau bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan yang tercela dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Terlebih Mardiono ini kan pejabat negara, Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan. Harusnya beliau tidak melakukan tindakan yang tercela dan tidak bisa dipertanggung jawabkan dimata hukum,&#8221; tegas Rismanto. ●<strong>Redaksi/Wjk/Geng</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kader-ppp-laporkan-mardiono-ke-polda-metro-jaya-diduga-pemalsuan-dokumen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Aki Truk Sampah Sudin LH Jaksel Rp3,9 Miliar Ternyata Kualitas Jelek, Kejari Didesak Usut</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/anggaran-aki-truk-sampah-sudin-lh-jaksel-rp39-miliar-ternyata-kualitas-jelek-kejari-didesak-usut/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/anggaran-aki-truk-sampah-sudin-lh-jaksel-rp39-miliar-ternyata-kualitas-jelek-kejari-didesak-usut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfotik Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sudin LH Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Jakarta Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88310</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Dugaan anggaran aki (accu) di tubuh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan sebesar Rp3,9 miliar mencuat. Anggaran itu sengaja di &#8220;markup&#8221;. Padahal kualitas aki yang dibelanjakan untuk truk-truk sampah itu sangat jelek dan sangat buruk. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mengendus aroma tak sedap dalam proses pengadaan aki (accu) kendaraan operasional [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Dugaan anggaran aki (accu) di tubuh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan sebesar Rp3,9 miliar mencuat. Anggaran itu sengaja di &#8220;markup&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal kualitas aki yang dibelanjakan untuk truk-truk sampah itu sangat jelek dan sangat buruk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mengendus aroma tak sedap dalam proses pengadaan aki (accu) kendaraan operasional di lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator Nasional GSBK Febri Yohansyah dalam keterangan tertulisnya pada Senin (08/6/2026) menegaskan pihaknya menemukan ketimpangan antara besarnya nilai anggaran yang terserap dengan kualitas barang yang diterima oleh para pengemudi truk sampah di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Febri, berdasarkan hasil penelusuran data anggaran, Sudin LH Jakarta Selatan telah menyedot dana pajak warga DKI sebesar Rp3,9 miliar dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai pengadaan per unit aki pun tergolong fantastis, dengan rata-rata harga di tahun 2026 mencapai Rp1.301.379, tahun 2025 sebesar Rp1.272.036, serta tahun 2024 yang mencapai kisaran Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Spesifikasi aki yang dibeli seharusnya adalah Accu Basah N 70-12 Volt, 70 Ah dengan label orisinal dan kelengkapan air zuur. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri mengungkapkan bahwa ratusan pengemudi truk sampah mengeluhkan armada mereka yang kerap mogok akibat aki yang cepat soak dan tidak memiliki daya tahan memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, mustahil barang dengan harga premium namun berstandar asli memiliki performa yang sangat rendah seperti yang dikeluhkan para sopir.<br>Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam kontrak dengan barang yang diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri menegaskan bahwa aki dengan harga semahal itu seharusnya mampu menunjang pelayanan publik secara optimal dan tahan lama, bukan malah membuat beban kerja pengemudi semakin berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas temuan itu GSBK tegas mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil pejabat di Sudin LH Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini dipandang perlu guna memastikan penggunaan uang pajak rakyat tidak dimanipulasi serta menjamin kelancaran operasional petugas kebersihan di garda depan pelayanan publik Kota Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo saat dikonfirmasi melalui chat WA, perihal aki (accu) hanya mengatakan sebaiknya berkirim surat saja dengan pihak Sudin LH Jaksel. ●<strong>Redaksi/ES</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/anggaran-aki-truk-sampah-sudin-lh-jaksel-rp39-miliar-ternyata-kualitas-jelek-kejari-didesak-usut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ICW Desak KPK Panggil Menteri Imipas Dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/icw-desak-kpk-panggil-menteri-imipas-dalami-dugaan-pemerasan-izin-tinggal-wna/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/icw-desak-kpk-panggil-menteri-imipas-dalami-dugaan-pemerasan-izin-tinggal-wna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:16:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88307</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) desak memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Agus Andrianto terkait dugaan pemeraaan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA). Terlebih kasus itu menjerat delapan pejabat Imigrasi, salah satunya Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menekankan keterangan Agus Andrianto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) desak memeriksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Agus Andrianto terkait dugaan pemeraaan dan penerimaan gratifikasi izin tinggal warga negara asing (WNA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terlebih kasus itu menjerat delapan pejabat Imigrasi, salah satunya Wakil Menteri (Wamen) Imipas Silmy Karim.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menekankan keterangan Agus Andrianto dinilai penting untuk menambah titik terang penanganan kasus tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistemik. Kasus itu menjadi bukti bahwa lemahnya pengawasan lingkungan Kemenimipas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, kegagalan diduga akibat adanya relasi kuasa yang sangat timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor. Ia mendorong KPK segera memanggil Irjen Kementerian Imipas untuk mendalami dugaan pemerasan tersebut. ●<strong>Redaksi/Jung</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/icw-desak-kpk-panggil-menteri-imipas-dalami-dugaan-pemerasan-izin-tinggal-wna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Propam Polri Periksa Mantan Kapolda Kalbar Terkait Dugaan Backing dan  Korupsi Tambang</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/propam-polri-periksa-mantan-kapolda-kalbar-terkait-dugaan-backing-dan-korupsi-tambang/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/propam-polri-periksa-mantan-kapolda-kalbar-terkait-dugaan-backing-dan-korupsi-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 04:05:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88301</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses itu dikaitkan perkembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Isaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8211; </strong>Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses itu dikaitkan perkembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Isaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sudianto atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP QSS pada Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemeriksaan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menangkap Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng pada Jumat (5/6/3026) lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2026 telah menangkap Aseng. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat sepanjang periode 2017–2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sugeng menjelaskan, berkembang isu di masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun seolah tidak tersentuh penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurutnya, pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Sugeng menilai publik perlu menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses penegakan disiplin maupun etik dapat berlanjut. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/propam-polri-periksa-mantan-kapolda-kalbar-terkait-dugaan-backing-dan-korupsi-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diwarnai &#8220;Walk Out&#8221; Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/diwarnai-walk-out-mubes-v-kosgoro-1957-dinilai-cacat-hukum/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/diwarnai-walk-out-mubes-v-kosgoro-1957-dinilai-cacat-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 00:02:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88288</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Jakarta pada 5-7 Juni 2026 dinilai cacat hukum atas pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip organisasi, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Tata Tertib Musyawarah Besar. Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi selama penyelenggaraan Mubes hari pertama 5 Juni 2026, terbukti mengandung sejumlah keadaan menunjukkan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 di Jakarta pada 5-7 Juni 2026 dinilai cacat hukum atas pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip organisasi, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Tata Tertib Musyawarah Besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi selama penyelenggaraan Mubes hari pertama 5 Juni 2026, terbukti mengandung sejumlah keadaan menunjukkan bahwa proses Mubes telah mengalami cacat prosedural dan cacat substansial berakibat pada hilangnya legitimasi forum serta tidak terpenuhinya prinsip keadilan, keterbukaan dan kesetaraan bagi seluruh peserta Mubes.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu disampaikan sejumlah peserta melalui Siaran Pers pada Sabtu 6 Juni 2026 yakni Oktohari Dalanggo (Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Gorontalo), Andra Vitri (Provinsi Kalimantan Utara), Hari Bariono (Provinsi Papua Selatan)&nbsp; Robert Alamsyah (Provinsi Bengkulu) dan Jiki Syafril Ujung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Kosgoro 1957).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pimpinan sidang juga diduga tidak menjalankan fungsi secara independen dan netral sebagaimana mestinya, melainkan memperlihatkan keberpihakan terhadap salah-satu kepentingan calon ketua umum, sehingga mengakibatkan forum tidak lagi berjalan secara objektif dan demokratis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disebutkan, dalam pelaksanaan sidang, terdapat perlakuan yang berbeda terhadap peserta Mubes V Kosgoro, termasuk pembatasan kesempatan berbicara dan penggunaan perangkat persidangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan peserta dalam forum permusyawaratan organisasi sebagaimana Pasal 12 dan Pasal 13 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957 mengenai Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">●<strong>Permintaan skorsing</strong><br>Demi menjaga ketertiban forum<br>saat persidangan yang  berlangsung hingga dini hari dan terjadi ketegangan yang semakin meningkat, ada permintaan _skorsing_ yang disampaikan langsung tokoh pendiri dan senior organisasi Dr dr HR Agung Laksono (Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dan mencegah kekacauan bermusyawarah. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi secara layak sehingga forum tetap dipaksakan berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal demikian sangat bertentangan dengan Pasal 19 angka 8 Tata Tertib Mubes V Kosgoro 1957.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu fakta pelanggaran paling serius adanya perubahan dan penafsiran ulang terhadap syarat pencalonan Ketua Umum pada saat Mubes sedang berlangsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 24 Tahapan Penjaringan, Tahapan Pencalonan dan Tahap Pemilihan. Dalam praktik organisasi yang sehat dan sesuai asas kepastian hukum, syarat pencalonan harus ditetapkan sebelum tahapan pendaftaran dibuka dan tidak boleh diubah setelah proses pencalonan berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perubahan aturan di tengah proses itu&nbsp; merupakan tindakan melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, serta merugikan peserta yang lebih dahulu memenuhi persyaratan calon ketua umum, berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di lingkungan panitia, ada hasil verifikasi dukungan pencalonan yang sebelumnya telah diumumkan dan menunjukkan terpenuhinya syarat pencalonan ketua umum oleh salah satu kandidat;&nbsp; Namun hasil tersebut kemudian tidak diakui tanpa penjelasan yang transparan dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas. Tindakan demikian menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur verifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">●Pemaksaan aklamasi<br>Meskipun masih terdapat keberatan, perbedaan pendapat, dan sengketa mengenai syarat pencalonan ketua umum serta tata cara persidangan, namun oleh Pimpinan Sidang, forum tetap diarahkan kepada mekanisme aklamasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aklamasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh peserta yang memiliki hak suara menyatakan persetujuan tanpa keberatan. Dalam kondisi masih terdapat keberatan yang nyata dan belum diselesaikan, maka penggunaan mekanisme aklamasi seharusnya dibatalkan, sebab forum menjadi kehilangan dasar legitimasi demokratis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah terjadi ketegangan yang berkepanjangan, sejumlah peserta dan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Mubes meninggalkan forum ( _walk out_ ).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberlanjutan kuorum dan keabsahan pengambilan keputusan yang dilakukan setelahnya. ●<strong>Redaksi/Rls/09</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/diwarnai-walk-out-mubes-v-kosgoro-1957-dinilai-cacat-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam Lewat Paket Online, Dugaan Keterlibatan Kelompok Remaja di Kudus</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-gagalkan-pengiriman-sajam-lewat-paket-online-dugaan-keterlibatan-kelompok-remaja-di-kudus/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-gagalkan-pengiriman-sajam-lewat-paket-online-dugaan-keterlibatan-kelompok-remaja-di-kudus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 05:40:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88276</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring. Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap sebuah paket kiriman dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap sebuah paket kiriman dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat personel patroli melaksanakan pemantauan rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karyawan ekspedisi mencermati sebuah paket yang diduga berisi senjata tajam. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman sehingga menimbulkan kecurigaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan paket kepada penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket diketahui dipesan seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo. Saat paket diterima di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemeriksaan awal, MNA menyampaikan bahwa senjata tajam tersebut dibeli melalui platform daring dan akan digunakan sebagai koleksi pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, petugas tetap melakukan pendalaman guna memastikan tujuan kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik yang bersangkutan, ditemukan sejumlah informasi dan dokumentasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kelompok remaja yang pernah terlibat perselisihan antarkelompok di wilayah Kabupaten Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pemuda dalam peristiwa keributan yang terjadi pada Januari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">●Empat pemuda diamankan<br>Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus. Dari keterangan yang diperoleh, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga mengamankan dua pemuda lainnya berinisial AR dan AY yang diduga memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diketahui sebagai pemilik senjata tajam jenis corbek yang dipesan melalui platform daring. Sementara MA diduga sebagai pemilik senjata tajam jenis samurai yang diamankan petugas dalam pengembangan kasus. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-gagalkan-pengiriman-sajam-lewat-paket-online-dugaan-keterlibatan-kelompok-remaja-di-kudus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Video Polantas Diduga Minta Uang Saldo Kartu Elektronik Rp300 Ribu</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/viral-video-polantas-diduga-minta-uang-saldo-kartu-elektronik-rp300-ribu/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/viral-video-polantas-diduga-minta-uang-saldo-kartu-elektronik-rp300-ribu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 12:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88253</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA &#8211; Beredar  video viral di media sosial merekam aksi seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus minta mengisi saldo kartu elektronik Flazz kepada pengemudi mobil sebesar Rp300 ribu. Dalam unggahan di akun Instagram, @kabarnusantara.idn peristiwa itu bermula saat pengemudi dihentikan oleh petugas karena diduga melanggar marka atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA &#8211; </strong>Beredar  video viral di media sosial merekam aksi seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus minta mengisi saldo kartu elektronik Flazz kepada pengemudi mobil sebesar Rp300 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam unggahan di akun Instagram, @kabarnusantara.idn peristiwa itu bermula saat pengemudi dihentikan oleh petugas karena diduga melanggar marka atau rambu jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengemudi kemudian diarahkan untuk menyelesaikannya dengan mengisi saldo kartu elektronik milik petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seorang pengendara mobil membagikan video saat dirinya diberhentikan polisi karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun dalam video, polisi tersebut diduga meminta sejumlah<br>uang yang dikirim lewat isi saldo kartu Flazz miliknya,&#8221; tulisnya yang dilihat Jumat (5/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengendara mengaku sempat menawar Rp100 ribu, namun ditolak hingga akhirnya mengisi saldo sebesar Rp300 ribu. Video ini pun ramai jadi sorotan warganet. Sumber: Grose.rahayu,&#8221; jelasnya.<br><br>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak lanjuti laporan kejadian tersebut.<br>&#8220;Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,&#8221; kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (5/6/26).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan pihaknya tengah mendalami peristiwa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sudah kami tangani,&#8221; kata Radjo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Radjo menyebut, anggota tersebut saat ini juga sedang diperiksa dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sedang didalami oleh Paminal Bid Propam untuk diproses pelanggarannya sampai sidang nantinya,&#8221; ucapnya . ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/viral-video-polantas-diduga-minta-uang-saldo-kartu-elektronik-rp300-ribu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
