<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/hukum/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 02:50:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/respons-cepat-layanan-110-polisi-amankan-pelaku-penjual-obat-terlarang-berkedok-toko-ikan-hias/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/respons-cepat-layanan-110-polisi-amankan-pelaku-penjual-obat-terlarang-berkedok-toko-ikan-hias/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 02:50:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86497</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Respons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Metro Gambir bergerak sigap menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Laporan tersebut pertama kali diterima operator 110 Polres Metro Jakarta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Respons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil.</p>



<p>Jajaran Polsek Metro Gambir bergerak sigap menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penjualan obat-obatan terlarang yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).</p>



<p>Laporan tersebut pertama kali diterima operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB, kemudian langsung diteruskan ke Polsek Metro Gambir. Tak berselang lama, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho. bersama dua personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.</p>



<p>Dari hasil penindakan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22), yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang.</p>



<p>Selain pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.</p>



<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, serta kecepatan respons layanan kepolisian.</p>



<p>“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” Kombes Reynold.</p>



<p>Kombes Reynold E.P. Hutagalung&nbsp; mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.</p>



<p>Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut. ●<strong>Redaksi/RI</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/respons-cepat-layanan-110-polisi-amankan-pelaku-penjual-obat-terlarang-berkedok-toko-ikan-hias/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger, Wanita di Tempellemahbang Blora Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Samping Rumah</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/geger-wanita-di-tempellemahbang-blora-ditemukan-meninggal-gantung-diri-di-samping-rumah/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/geger-wanita-di-tempellemahbang-blora-ditemukan-meninggal-gantung-diri-di-samping-rumah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 02:42:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86494</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Warga Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora digemparkan dengan penemuan seorang wanita yang meninggal dunia akibat gantung diri pada Kamis (16/4/2026) pagi. Korban berinisial S (49) ditemukan pertama kali oleh anggota keluarganya setelah waktu subuh. Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban, AZ (24), bangun dari tidur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Warga Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora digemparkan dengan penemuan seorang wanita yang meninggal dunia akibat gantung diri pada Kamis (16/4/2026) pagi.</p>



<p>Korban berinisial S (49) ditemukan pertama kali oleh anggota keluarganya setelah waktu subuh.</p>



<p>Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban, AZ (24), bangun dari tidur usai melaksanakan salat subuh dan mencari ibunya di kamar. Lantaran tidak ditemukan, AZ membangunkan ayahnya, Y (49), untuk bersama-sama melakukan pencarian di area rumah.</p>



<p>Keduanya kemudian menyisir area sekitar bangunan hingga akhirnya menemukan korban sudah dalam posisi tergantung di bagian samping rumah menghadap ke tembok.</p>



<p>Terkejut melihat kondisi tersebut, suami korban segera meminta bantuan warga sekitar untuk menurunkan korban dan melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa setempat yang diteruskan ke Polsek Jepon.</p>



<p>Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasihumas AKP Midiyono membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian bersama Tim Medis Puskesmas Jepon langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan luar.</p>



<p>&#8220;Setelah menerima laporan, petugas Polsek Jepon bersama tim medis segera meninjau lokasi. Dari hasil pemeriksaan luar oleh petugas medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,&#8221; terang AKP Midiyono.</p>



<p>Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu utas tali plastik (tampar) berwarna oranye sepanjang 2,5 meter, serta pakaian yang dikenakan korban.</p>



<p>Berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat luka jeratan di leher korban yang identik dengan ciri-ciri kasus bunuh diri.</p>



<p>AKP Midiyono menambahkan, berdasarkan keterangan keluarga dan penyelidikan di lapangan, korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena kondisi kesehatan dan tekanan mental. ●<strong>Redaksi/ASQ</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/geger-wanita-di-tempellemahbang-blora-ditemukan-meninggal-gantung-diri-di-samping-rumah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Desa Pakel Gucialit Kabupaten Lumajang Dikeroyok 15 Orang Viral di Medsos</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kepala-desa-pakel-gucialit-kabupaten-lumajang-dikeroyok-15-orang-viral-di-medsos/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kepala-desa-pakel-gucialit-kabupaten-lumajang-dikeroyok-15-orang-viral-di-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 20:04:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86488</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial dimana mempertontonkan aksi pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Gucialit, Kabupaten Lumajang. Kejadian itu pada Rabu, 15 April 2026 hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Video viral beredar luas itu memicu perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi dari warganet. Dalam rekaman, Kepala Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang viral di media sosial dimana mempertontonkan aksi pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Gucialit, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Kejadian itu pada Rabu, 15 April 2026 hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Video viral beredar luas itu memicu perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi dari warganet.</p>



<p>Dalam rekaman, Kepala Desa Pakel, Sampurno (45), tampak sedang menerima sejumlah tamu pria di kediamannya. Sedikitnya lebih dari 15 orang berada di lokasi, dengan sembilan orang duduk di kursi sementara lainnya berdiri mengelilingi korban.</p>



<p>Situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi aksi kekerasan terhadap Sampurno, meski kronologi lengkap kejadian masih didalami aparat berwenang. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/kepala-desa-pakel-gucialit-kabupaten-lumajang-dikeroyok-15-orang-viral-di-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktik Pengoplosan LPG di Enam Lokasi , Polda Metro  Sita Ribuan Tabung Gas</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/praktik-pengoplosan-lpg-di-enam-lokasi-polda-metro-sita-ribuan-tabung-gas/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/praktik-pengoplosan-lpg-di-enam-lokasi-polda-metro-sita-ribuan-tabung-gas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 10:08:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86447</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA  &#8212; Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di  Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Ribuan&#160;&#160;tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg dan kendaraan roda empat dan duadisita sebagai barang bukti&#160;&#160;&#160;dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 April [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA  &#8212;</strong> Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di  Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.</p>



<p>Ribuan&nbsp;&nbsp;tabung gas ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg dan kendaraan roda empat dan dua<br>disita sebagai barang bukti&nbsp;&nbsp;&nbsp;dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 April 2025 hingga&nbsp; 15 April 2026 .</p>



<p>Sebelas orang&nbsp;&nbsp;tersangka berhasil diamankan, terdiri dari Pemilik merangkap dokter,Pemilik, Dokter/Operator pemindah isi tabung gas LPG dan Supir Pengiriman</p>



<p>Dirreskrimsus Polda Metro Jaya&nbsp;&nbsp;Kombes Pol . Victor Dean Mackbon,menjelaskan modus operandi para pelaku, Gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dikuras dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg.&nbsp; Proses pengoplosan ini dilakukan menggunakan alat sederhana.</p>



<p>Untuk tabung 12 kg menggunakan alat bantu , sementara untuk tabung 50 kg menggunakan regulator.&nbsp; Setelah tabung terisi penuh, tabung kemudian disegel, diberi barcode, dan dijual dengan harga non-subsidi.</p>



<p>&#8220;Gas dari tabung 3 kg yang sudah kosong kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg. Tabung 3 kg yang kosong ini dijual lagi dengan harga subsidi, namun penjualannya dibatasi. Sementara tabung 12 kg dan 50 kg yang sudah diisi gas oplosan dijual dengan harga non subsidi,&#8221; jelas Victor kepada wartawan, Kamis (16/4/2026)</p>



<p>Victor menambahkan,&nbsp; aksi pengoplosan ini merugikan negara karena menyebabkan penyelewengan subsidi gas LPG.&nbsp;</p>



<p>Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,&nbsp; juncto Pasal 5 ayat (1) KUHP.</p>



<p>&#8220;Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,&#8221;&nbsp;&nbsp;tegasnya.</p>



<p>Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.  ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/praktik-pengoplosan-lpg-di-enam-lokasi-polda-metro-sita-ribuan-tabung-gas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara Raup Keuntungan Rp25 Miliar</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-phishing-lintas-negara-raup-keuntungan-rp25-miliar/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-phishing-lintas-negara-raup-keuntungan-rp25-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 02:08:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86444</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026). Kasus ini terungkap dari patroli siber dan terdapat situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.</p>



<p>Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).</p>



<p>Kasus ini terungkap dari patroli siber dan terdapat situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.</p>



<p>Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.</p>



<p>“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.</p>



<p>Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.</p>



<p>Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.</p>



<p>Dalam perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.</p>



<p>Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri, menegaskan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional cybercrime.</p>



<p>Polisi turut mengamankan aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik. Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp25 miliar.</p>



<p>Sementara itu, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.</p>



<p>“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.</p>



<p>Ia menambahkan, langkah tegas terhadap pelaku juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber. ●<strong>Redaksi/RI</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-phishing-lintas-negara-raup-keuntungan-rp25-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rampas Mobil Milik Tentara Dua Debt Collector Dikeroyok Massa di Medan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampas-mobil-milik-tentara-dua-debt-collector-dikeroyok-massa-di-medan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampas-mobil-milik-tentara-dua-debt-collector-dikeroyok-massa-di-medan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 09:40:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86420</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Dua orang debt collector nekat merampas mobil dikendarai prajurit TNI dan istrinya berujung babak belur. Dua debt collector itu berhasil ditangkap saat hendak kabur membawa mobil. Keduanya dikeroyok massa hingga babak belur usai merebut paksa mobil. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja Medan dekat RS Mitra Medika, Medan Amplas pada Senin (13/4/2026) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Dua orang debt collector nekat merampas mobil dikendarai prajurit TNI dan istrinya berujung babak belur. Dua debt collector itu berhasil ditangkap saat hendak kabur membawa mobil.</p>



<p>Keduanya dikeroyok massa hingga babak belur usai merebut paksa mobil.</p>



<p>Peristiwa itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja Medan dekat RS Mitra Medika, Medan Amplas pada Senin (13/4/2026) sore lalu.</p>



<p>Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengatakan, peristiwa perampasan mobil, dan penangkapan dua debt collector berjalan cepat dan pelaku pun diamankan.</p>



<p>●Kronolis peristiwa<br>Saat itu prajurit Marinir TNI Angkatan Laut inisial Serda M bersama istrinya melaju ke arah simpang Amplas mengendarai mobil pribadi.</p>



<p>Namun sesampainya di Jalan Sisingamangaraja, dekat RS Mitra Medika, Medan Amplas, mobilnya dicegat komplotan debt collector sebanyak 6 orang.</p>



<p>Keduanya turun dari mobil, dan salah satu debt collector langsung merampas, lalu membawa kabur mobil yang dikemudikan prajurit Marinir.<br>Ketika mobil dibawa kabur, posisi istri prajurit TNI berada di dekat kaca spion. Ibu Persit pun jatuh ke aspal dan terseret hingga terluka.</p>



<p>Mengetahui peristiwa ini, massa yang melihat tersulut emosi, dan langsung menangkap dua debt collector. Sedangkan dua karyawan leasing berhasil melarikan diri dari amukan massa.</p>



<p>&#8220;Setelah Serda Marjadi ini keluar, dalam posisi memegang kunci. Kemudian, tiba-tiba salah satu dari ke enam orang ini atas nama Joko langsung mer4mpas kunci mobil dari si Marjadi ini dan mel4rikan mobil tersebut,&#8221; kata K4polsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Selasa (14/4/2025).</p>



<p>Daulat menerangkan, setelah mendapat informasi adanya ker!butan, personel Pol!si langsung datang ke lokasi, dua pekerja leasing langsung dibawa ke Polsek Patumbak untuk diam4nkan. Tak lama kemudian, sejumlah prajurit TNI juga mendatangi Polsek Patumbak. Walau akhirnya leasing dan korban berdamai. ●<strong>Redaksi/HL</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampas-mobil-milik-tentara-dua-debt-collector-dikeroyok-massa-di-medan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 15 Kasus Kriminal 26 Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polres-metro-jakarta-utara-ungkap-15-kasus-kriminal-26-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polres-metro-jakarta-utara-ungkap-15-kasus-kriminal-26-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 05:12:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86395</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek mengungkap belasan kasus tindak pidana meresahkan masyarakat selama periode Maret hingga April 2026. Pihak kepolisian mengamankan puluhan tersangka beserta berbagai barang bukti. Dalam konferensi pers digelar Waka Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Metro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek mengungkap belasan kasus tindak pidana meresahkan masyarakat selama periode Maret hingga April 2026.</p>



<p>Pihak kepolisian mengamankan puluhan tersangka beserta berbagai barang bukti.</p>



<p>Dalam konferensi pers digelar Waka Polres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek-Polsek di wilayah hukumnya, termasuk Polsek Penjaringan, Polsek Kelapa Gading, Polsek Tanjung Priok, dan Polsek Pademangan.</p>



<p>&#8220;Selama kurun waktu Januari hingga April 2026, kepolisian berhasil mengungkap total 15 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka mencapai 26 orang, &#8221; ujar Yongky.</p>



<p>Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan maupun hasil dari tindak pidana tersebut, di antaranya: 1 unit kendaraan roda empat (mobil), 7 unit kendaraan roda dua (motor), 8 bilah senjata tajam (sajam), 1 unit telepon genggam (HP).</p>



<p>Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah Jakarta Utara. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ●<strong>Redaksi/ri</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polres-metro-jakarta-utara-ungkap-15-kasus-kriminal-26-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Bongkar  Pengeboran Minyak Ilegal Tiga Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-bongkar-pengeboran-minyak-ilegal-tiga-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-bongkar-pengeboran-minyak-ilegal-tiga-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 11:29:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86377</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas).</p>



<p>Kali ini jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.</p>



<p>Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang pada Selasa (14/4/2026) siang.</p>



<p>Dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.</p>



<p>&#8220;Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50).</p>



<p>Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang.</p>



<p>Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).</p>



<p>&#8220;Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.</p>



<p>&#8220;Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.</p>



<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). ●<strong>Redaksi/ASQ</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-bongkar-pengeboran-minyak-ilegal-tiga-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/residivis-curanmor-berpasangan-kasat-reskrim-polres-metro-jakut-bongkar-modusnya/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/residivis-curanmor-berpasangan-kasat-reskrim-polres-metro-jakut-bongkar-modusnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 09:10:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86374</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Polres Metro Jakarta Utara tidak hanya memaparkan data pengungkapan kasus dalam konferensi pers, tetapi juga mengungkap pola kejahatan berkembang di lapangan. Dalam wawancara eksklusif di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur membeberkan wilayah rawan, modus operandi pelaku, hingga karakteristik para tersangka yang dominan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Polres Metro Jakarta Utara tidak hanya memaparkan data pengungkapan kasus dalam konferensi pers, tetapi juga mengungkap pola kejahatan berkembang di lapangan.</p>



<p>Dalam wawancara eksklusif di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (14/4/2026), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur membeberkan wilayah rawan, modus operandi pelaku, hingga karakteristik para tersangka yang dominan residivis.</p>



<p>AKBP Awaludin menyebutkan bahwa kejahatan yang paling menonjol saat ini adalah pencurian dengan kekerasan (curas) dan tawuran, dengan wilayah dominan berada di sekitar kawasan pelabuhan.</p>



<p>“Untuk wilayahnya masih sekitar pelabuhan dan daerah-daerah Tanjung Priok,” ujarnya.</p>



<p>Kawasan tersebut dinilai memiliki dinamika sosial yang tinggi, sehingga rawan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.</p>



<p>Dari hasil pengungkapan kasus, kepolisian mencatat mayoritas pelaku merupakan orang dewasa. Meski demikian, pendekatan berbeda akan dilakukan jika pelaku masih di bawah umur.</p>



<p>Salah satu temuan menarik adalah modus baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku kerap beraksi secara berpasangan dengan berpura-pura sebagai pasangan kekasih.</p>



<p>“Mereka jalan seperti pacaran ke satu tempat, lalu mengambil motor,” kata Awaludin.</p>



<p>Modus ini dinilai efektif untuk mengelabui masyarakat maupun petugas karena tidak menimbulkan kecurigaan. ●<strong>Redaksi/RI</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/residivis-curanmor-berpasangan-kasat-reskrim-polres-metro-jakut-bongkar-modusnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Peredaran Cheat Game Mobile Legends</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-kasus-ilegal-akses-dan-peredaran-cheat-game-mobile-legends/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-kasus-ilegal-akses-dan-peredaran-cheat-game-mobile-legends/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 08:03:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86365</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada permainan Mobile Legends: Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada permainan Mobile Legends: Bang Bang yang diperjualbelikan secara ilegal melalui platform digital.</p>



<p>Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2025, yang sebelumnya diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah dan pengembang game tersebut.</p>



<p>Dir&nbsp; Reserse Siber Polda Jateng Kombespol. Himawan Sutanto Saragih mengatakan bahwa dalam laporan Polisi tersebut, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.</p>



<p>&#8220;Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan &#8221; ungkapnya</p>



<p>Hasil penelusuran siber (cyber patrol), profiling, serta pendalaman digital forensik, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi dan menelusuri aktivitas pelaku ber inisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram.</p>



<p>Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut.</p>



<p>Lebih lanjut Kombespol. Himawan menjelaskannya, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa cheat dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh melalui internet, kemudian dimodifikasi untuk dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.</p>



<p>&#8220;Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000.<br>Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan &#8221; ungkap Kombespol. Himawan</p>



<p>Berdasarkan hasil investigasi pihak pelapor Initial&nbsp; praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp. 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.</p>



<p>Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.</p>



<p>“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini,” tegasnya. Selasa (14/4/2026).</p>



<p>Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja profesional dari jajaran Polda Jateng.</p>



<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. ●<strong>Redaksi/ASQ</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-kasus-ilegal-akses-dan-peredaran-cheat-game-mobile-legends/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
