<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/hukum/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 10:38:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Ribuan Obat Keras Disita Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ribuan-obat-keras-disita-subdit-indag-ditreskrimsus-polda-metro/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ribuan-obat-keras-disita-subdit-indag-ditreskrimsus-polda-metro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 10:38:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88021</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8211; Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8211; </strong>Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal tanpa izin edar di wilayah Bekasi, Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon serta Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry, di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini berawal dari maraknya informasi di media sosial terkait peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memerintahkan jajaran Subdit I Indag melakukan penyelidikan lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal,” ujar Budi Hermanto.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000148415-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-88023" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000148415-1024x768.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000148415-300x225.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000148415-768x576.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000148415.jpg 1280w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada 7 April 2026.<br>Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka TM alias Teuku Muktawali (26).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara lokasi kedua berada di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SN alias Syakban Nuddin (24).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal.<br>Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya</p>



<p class="wp-block-paragraph">146.000 butir pil putih Double Y;<br>33.325 butir obat diduga merek Hexymer;<br>14.304 butir obat kuning;<br>4.500 butir obat putih polos;<br>8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl;<br>3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos; dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon menjelaskan, para tersangka menjalankan modus operandi dengan menyamarkan kios mereka sebagai toko kosmetik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dijual secara langsung, para tersangka juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform online.<br>Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut polisi, pola tersebut menunjukkan modus yang terorganisir dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Obat tersebut sejatinya merupakan golongan antikolinergik yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelas Kasubdit Indah AKBP Muh. Ardila Amry.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,&#8221; tandasnya. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ribuan-obat-keras-disita-subdit-indag-ditreskrimsus-polda-metro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditressiber Polda Metro Ungkap Aplikasi Pornografi &#8220;Live Streaming&#8221;</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditressiber-polda-metro-ungkap-aplikasi-pornografi-live-streaming/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditressiber-polda-metro-ungkap-aplikasi-pornografi-live-streaming/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 07:17:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88014</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui patroli mengungkap kasus dugaan tindak pidana konten pornografi melalui akun media sosial. Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga menyampaikan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi. Ia juga melakukan pengumpulan barang bukti digital yang berkaitan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melalui patroli mengungkap kasus dugaan tindak pidana konten pornografi melalui akun media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga menyampaikan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga melakukan pengumpulan barang bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas live streaming pada akun media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi,&#8221; kata Kompol Immanuel Sinaga di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lanjut Kompol Immanuel Sinaga, konten tersebut diketahui berkaitan dengan akun media sosial bernama KAMMAN atau nama pengguna @pejuang_dita, yang diakui tersangka sebagai akun miliknya berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka mengakui telah melakukan live streaming pada periode tanggal 28 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 bersama pengguna akun media sosial lainnya. Dalam live streaming&nbsp;&nbsp;tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik. Dari kegiatan tersebut, kemudian muncul tampilan yang dinilai bermuatan<br>pornografi,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas temuan tersebut, penyidik kemudian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.&nbsp;&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan live streaming melalui akun media sosial bersama pengguna akun lainnya.<br>Dalam live streaming tersebut, tersangka membuat challenge atau tantangan,&#8221; terangnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apabila peserta kalah, peserta diminta melakukan gerakan tertentu selama 10 detik sehingga menampilkan konten bermuatan pornografi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan tujuan untuk panjat sosial atau meningkatkan popularitas akun media sosial miliknya. Tersangka juga ingin memperoleh banyak followers dan<br>viewers saat melakukan live streaming.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, tersangka mendapatkan keuntungan berupa reward atau gift dari viewers. Reward tersebut masuk melalui akun email dalam bentuk nominal dolar Amerika Serikat dan dapat dikonversikan menjadi mata uang rupiah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil reward atau gift tersebut sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana<br>Pasal 407 Ayat (1), setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,<br>menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditressiber-polda-metro-ungkap-aplikasi-pornografi-live-streaming/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering 38 Tersangka Diamankan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-penipuan-online-modus-pig-butchering-38-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-penipuan-online-modus-pig-butchering-38-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 May 2026 05:21:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87934</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara. Petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada hari Rabu 20 Mei 2026. Kasus ini terungkap berawal dari laporan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas berhasil mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta pada hari Rabu 20 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya&nbsp; aktivitas mencurigakan di ruang digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="720" height="540" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146854.jpg" alt="" class="wp-image-87937" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146854.jpg 720w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/05/1000146854-300x225.jpg 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Jumat (22/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan paling lama 12 tahun penjara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital. Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol. Artanto. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-jateng-ungkap-penipuan-online-modus-pig-butchering-38-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rampok Perhiasan Emas Rp600 Juta Milik Ibu Kandungnya Bersama Pacarnya di Riau</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampok-perhiasan-emas-rp600-juta-ibu-kandungnya-bersama-pacarnya-di-riau/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampok-perhiasan-emas-rp600-juta-ibu-kandungnya-bersama-pacarnya-di-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 21:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87917</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Ajak pacar merampok di rumah ibunya menggasak emas senilai Rp600 juta. Padahal pacar pelaku anak kandungnya terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku bernama KF (24 tahun) mengatur skenario perampokan demi menguasai perhiasan emas milik ibu pacarnya. Warga pun semula tak percaya karena aksi perampokan itu melibatkan adik kandungnya sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Ajak pacar merampok di rumah ibunya menggasak emas senilai Rp600 juta. Padahal pacar pelaku anak kandungnya terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pelaku bernama KF (24 tahun) mengatur skenario perampokan demi menguasai perhiasan emas milik ibu pacarnya. Warga pun semula tak percaya karena aksi perampokan itu melibatkan adik kandungnya sendiri yang masih remaja sebagai bagian dari drama perampokan palsu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Korban diketahui bernama Nova Muthia (35), sementara pelaku adalah anak kandungnya sendiri berinisial KF bersama pacarnya, RT (29).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (20/5/2026) setelah rekayasa perampokan yang mereka susun terbongkar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, KF sengaja berpura-pura menjadi korban agar aksi pencurian itu tampak seperti perampokan sungguhan.<br>“Tersangka KF ini pura-pura jadi korban perampokan, padahal yang merampok itu adalah pacarnya dan mereka sudah kerja sama membuat rekayasa kejadian perampokan,” ujar Fahrian, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pasangan tersebut mengambil sejumlah perhiasan emas berupa cincin, gelang, dan kalung milik korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fahrian menjelaskan, motif keduanya bukan untuk biaya pernikahan seperti dugaan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pengakuan mereka mencuri bukan buat modal nikah, tapi biaya kebutuhan sehari-hari saja apabila emas tersebut dijual,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam menjalankan aksinya, KF dan RT menyusun peran masing-masing dengan rapi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekitar pukul 11.47 WIB, RT masuk ke rumah korban saat KF sudah berada di dalam rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KF kemudian meminta pacarnya itu menyekap adik perempuannya yang masih remaja agar situasi terlihat seperti perampokan sungguhan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil mengambil emas milik korban, KF lalu berpura-pura panik dan berteriak meminta tolong supaya warga sekitar berdatangan. ●<strong>Redaksi/RR</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/rampok-perhiasan-emas-rp600-juta-ibu-kandungnya-bersama-pacarnya-di-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Metro dan Polres Jajaran Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan 173 Tersangka Ditangkap</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-metro-dan-polres-jajaran-ungkap-127-kasus-kejahatan-jalanan-173-tersangka-ditangkap/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-metro-dan-polres-jajaran-ungkap-127-kasus-kejahatan-jalanan-173-tersangka-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 11:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87914</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran. Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA —</strong> Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.<br>Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polda-metro-dan-polres-jajaran-ungkap-127-kasus-kejahatan-jalanan-173-tersangka-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Pemburu Begal PMJ Ringkus Empat Pelaku Curas Bersenjata Api Satu Ditembak</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/tim-pemburu-begal-pmj-tembak-empat-pelaku-curas-bersenjata-api-satu-tewas/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/tim-pemburu-begal-pmj-tembak-empat-pelaku-curas-bersenjata-api-satu-tewas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 04:25:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87903</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA &#8212; Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat viral dan meresahkan masyarakat. Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan&#160;&#160;di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026). Selain diduga terlibat curas, keempat tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA &#8212; </strong>Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat viral dan meresahkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para pelaku diduga beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Duren Sawit, Rawamangun, Kebon Jeruk, hingga Bekasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan kasus tersebut disampaikan&nbsp;&nbsp;di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain diduga terlibat curas, keempat tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian, serta kepemilikan senjata api ilegal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan dan informasi terkait aksi curas yang meresahkan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta kepemilikan senjata api,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Iman menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Pemburu Begal kemudian mengejar para terduga pelaku. Namun, saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata api. Karena situasi tersebut membahayakan petugas, tindakan tegas dan terukur kemudian dilakukan. Terlebih, pelaku sebelumnya juga diduga pernah melukai korban dengan senjata api hingga korban mengalami luka tembak di kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Iman juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui pos keamanan lingkungan atau pos kamling binaan. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/tim-pemburu-begal-pmj-tembak-empat-pelaku-curas-bersenjata-api-satu-tewas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditres PPA PPO PMJ Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Anak Libatkan Pelatih Sepatu Roda</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditres-ppa-ppo-pmj-tanganidugaan-kekerasan-seksual-anak-libatkan-pelatih-sepatu-roda/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditres-ppa-ppo-pmj-tanganidugaan-kekerasan-seksual-anak-libatkan-pelatih-sepatu-roda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 05:27:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87875</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA &#8212; Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan. Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan korban merupakan anak berusia 16 tahun. Karena itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA &#8212;</strong> Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan korban merupakan anak berusia 16 tahun. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Rita menjelaskan, perkara tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyidik menduga tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar Rita.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Bara’langi mengatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” kata Donny.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ditres-ppa-ppo-pmj-tanganidugaan-kekerasan-seksual-anak-libatkan-pelatih-sepatu-roda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/komplotan-spesialis-pembobol-toko-di-blora-berhasil-diungkap-polisi-amankan-tiga-pelaku/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/komplotan-spesialis-pembobol-toko-di-blora-berhasil-diungkap-polisi-amankan-tiga-pelaku/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 04:26:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87845</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212;- Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus..Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban pemilik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;- </strong>Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tiga orang tersangka spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diringkus..Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 07.00 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibat kejadian ini, korban pemilik toko atas nama SK mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ratusan pres rokok berbagai merek digondol para pelaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto membenarkan pengungkapan kasus menonjol tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan komplotan pelaku ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antar wilayah kepolisian di jajaran Polda Jawa Tengah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Benar, Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir,&#8221; ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/05/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga tersangka diamankan berinisial S (48) dan TO (27) merupakan warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36) warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">AKP Wawan Andi Susanto menerangkan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh karyawan toko saat hendak masuk kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka mendapati etalase rokok di dekat kasir dalam kondisi berantakan. Saat diperiksa lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan dan pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dicek bersama pelapor, ratusan pres rokok persediaan di dalam gudang telah raib. Total kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/komplotan-spesialis-pembobol-toko-di-blora-berhasil-diungkap-polisi-amankan-tiga-pelaku/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Kasat Kubar Deky Jonatan Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Bareskrim Polri</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mantan-kasat-kubar-deky-jonatan-akhirnya-dijebloskan-ke-tahanan-bareskrim-polri/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mantan-kasat-kubar-deky-jonatan-akhirnya-dijebloskan-ke-tahanan-bareskrim-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 11:55:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87823</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah selesai menjalani pemeriksaan pendahuluan kasus peredaran narkoba pada Selasa (19/5/2026). Ditahannya Deky dilakukan tim penyidik gabungan setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan melindungi serta menerima aliran dana dari bandar narkoba di Kubar Iskak dkk.. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan setelah selesai menjalani pemeriksaan pendahuluan kasus peredaran narkoba pada Selasa (19/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditahannya Deky dilakukan tim penyidik gabungan setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan melindungi serta menerima aliran dana dari bandar narkoba di Kubar Iskak dkk..</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,&#8221; kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah putusan sidang etik tersebut keluar, pihak Polda Kaltim langsung menyerahkan penanganan berkas perkara korps baju cokelat itu ke tingkat pusat. Penanganan perkara pidana sepenuhnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. ●<strong>Redaksi/ES</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mantan-kasat-kubar-deky-jonatan-akhirnya-dijebloskan-ke-tahanan-bareskrim-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kudus Ungkap Curanmor di Jekulo Dua Pelaku Ditangkap</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polres-kudus-ungkap-curanmor-di-jekulo-dua-pelaku-ditangkap/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polres-kudus-ungkap-curanmor-di-jekulo-dua-pelaku-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 02:38:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=87775</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Polres Kudus mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Jekulo. Dua pelaku diamankan, masing-masing berinisial SS (55) warga Kecamatan Jekulo, Kudus sebagai pelaku utama dan AS (53) warga Kecamatan Kedung, Jepara sebagai penadah Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Polres Kudus mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Jekulo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dua pelaku diamankan, masing-masing berinisial SS (55) warga Kecamatan Jekulo, Kudus sebagai pelaku utama dan AS (53) warga Kecamatan Kedung, Jepara sebagai penadah</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah korban di Desa Terban, Jekulo, Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci dan dilengkapi pengaman tambahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak, kemudian memotong gembok cakram menggunakan gunting besi,” kata Iptu Purwanto dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026) siang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku sempat menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan dan mengecat ulang bodi motor agar tidak dikenali. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp 1,1 juta. ●<strong>Redaksi</strong>/<strong>Asq</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polres-kudus-ungkap-curanmor-di-jekulo-dua-pelaku-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
