<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/hukum/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 13 Jun 2026 10:15:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Blora Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya Ringkus Pengedar dan Ribuan Butir Pil</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/satresnarkoba-polres-blora-gagalkan-peredaran-obat-berbahaya-ringkus-pengedar-dan-ribuan-butir-pil/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/satresnarkoba-polres-blora-gagalkan-peredaran-obat-berbahaya-ringkus-pengedar-dan-ribuan-butir-pil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 10:15:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88450</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D.P.P (31), warga Kecamatan Blora diduga bertindak sebagai pengedar. Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D.P.P (31), warga Kecamatan Blora diduga bertindak sebagai pengedar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.<br>Kasi Humas Polres Blora AKP Midiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (5/6/2026) terkait indikasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok motor,&#8221; ungkap AKP Midiyono.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir. Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, petugas juga mengamankan sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol K-3083-BHE.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, AKP Midiyono menjelaskan bahwa tersangka kooperatif dan telah mengakui niat kejahatannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Tersangka D.P.P mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam kota Blora. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora guna proses penyidikan, pemeriksaan Labfor, dan pengembangan perkara lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, tersangka D.P.P dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pihak kepolisian juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi mewujudkan wilayah hukum Polres Blora yang aman dan kondusif. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/satresnarkoba-polres-blora-gagalkan-peredaran-obat-berbahaya-ringkus-pengedar-dan-ribuan-butir-pil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pencuri APB 03 Diamuk Warga Cakung Jakarta Timur</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pencuri-apb-03-diamuk-warga-cakung-jakarta-timur/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pencuri-apb-03-diamuk-warga-cakung-jakarta-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 17:39:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88326</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Diduga pencuri mobil angkot APB 03 diamuk warga Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Aksi pencurian angkot diketahui oleh rekan pemilik angkot yang hendak dijual oleh pelaku ke wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Rute angkot yang digondol pelaku jurusan Terminal Perumnas Klender-Pupar Cakung. Pelaku sempat dibawa ke Pos RW 08 oleh petugas keamanan setempat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Diduga pencuri mobil angkot APB 03 diamuk warga Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi pencurian angkot diketahui oleh rekan pemilik angkot yang hendak dijual oleh pelaku ke wilayah Petamburan, Jakarta Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rute angkot yang digondol pelaku jurusan Terminal Perumnas Klender-Pupar Cakung. Pelaku sempat dibawa ke Pos RW 08 oleh petugas keamanan setempat. Terduga pelaku pencurian angkot tersebut akrab disapa Cobra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Saya tahu dari perempuan itu. (Angkot) berada dekat rumah sakit Pelni,&#8221; ujar korban Bidin, Senin (8/6/2026).</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-88328" srcset="https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-1024x768.jpg 1024w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-300x225.jpg 300w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-768x576.jpg 768w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779-1536x1152.jpg 1536w, https://harianpelita.id/wp-content/uploads/2026/06/1000170779.jpg 1598w" sizes="(max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut keterangan di lokasi bahwa pelaku sempat menekuni profesi sebagai sopir angkot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya itu, pelaku disebut-sebut juga membawa kabur motor rekannya. Pelaku terlihat memiliki tato pada bagian tubuhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara, tim petugas keamanan RW 08 Edi Jawara mengatakan terduga sempat sempat ditangkap oleh sejumlah warga. Namun, sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap warga pada Senin sekitar pukul 22.00 Wib.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini, pelaku dan korban tengah dimintai keterangan ke Polsek Cakung. Edi mengatakan awalnya pelaku diketahui sedang berada di sekitar tempat fitnes oleh warga. Pelaku ditangkap di wilayah RT 012 kemudian dibawa ke Pos RW.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Di tangkap dipan fitnes wilayah RW 08 diamuk massa dia kabur dan ketangkep di pinggir kali RT 012,&#8221; jelas anggota keamanan. ●<strong>Redaksi/Dw</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pencuri-apb-03-diamuk-warga-cakung-jakarta-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran Aki Truk Sampah Sudin LH Jaksel Rp3,9 Miliar Ternyata Kualitas Jelek, Kejari Didesak Usut</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/anggaran-aki-truk-sampah-sudin-lh-jaksel-rp39-miliar-ternyata-kualitas-jelek-kejari-didesak-usut/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/anggaran-aki-truk-sampah-sudin-lh-jaksel-rp39-miliar-ternyata-kualitas-jelek-kejari-didesak-usut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 09:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Kominfotik Jakarta Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sudin LH Jaksel]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Jakarta Selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88310</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Dugaan anggaran aki (accu) di tubuh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan sebesar Rp3,9 miliar mencuat. Anggaran itu sengaja di &#8220;markup&#8221;. Padahal kualitas aki yang dibelanjakan untuk truk-truk sampah itu sangat jelek dan sangat buruk. Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mengendus aroma tak sedap dalam proses pengadaan aki (accu) kendaraan operasional [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Dugaan anggaran aki (accu) di tubuh Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan sebesar Rp3,9 miliar mencuat. Anggaran itu sengaja di &#8220;markup&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Padahal kualitas aki yang dibelanjakan untuk truk-truk sampah itu sangat jelek dan sangat buruk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mengendus aroma tak sedap dalam proses pengadaan aki (accu) kendaraan operasional di lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Koordinator Nasional GSBK Febri Yohansyah dalam keterangan tertulisnya pada Senin (08/6/2026) menegaskan pihaknya menemukan ketimpangan antara besarnya nilai anggaran yang terserap dengan kualitas barang yang diterima oleh para pengemudi truk sampah di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Febri, berdasarkan hasil penelusuran data anggaran, Sudin LH Jakarta Selatan telah menyedot dana pajak warga DKI sebesar Rp3,9 miliar dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nilai pengadaan per unit aki pun tergolong fantastis, dengan rata-rata harga di tahun 2026 mencapai Rp1.301.379, tahun 2025 sebesar Rp1.272.036, serta tahun 2024 yang mencapai kisaran Rp1.495.801 hingga Rp1.542.918 per unit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Spesifikasi aki yang dibeli seharusnya adalah Accu Basah N 70-12 Volt, 70 Ah dengan label orisinal dan kelengkapan air zuur. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri mengungkapkan bahwa ratusan pengemudi truk sampah mengeluhkan armada mereka yang kerap mogok akibat aki yang cepat soak dan tidak memiliki daya tahan memadai.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, mustahil barang dengan harga premium namun berstandar asli memiliki performa yang sangat rendah seperti yang dikeluhkan para sopir.<br>Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dalam kontrak dengan barang yang diterima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri menegaskan bahwa aki dengan harga semahal itu seharusnya mampu menunjang pelayanan publik secara optimal dan tahan lama, bukan malah membuat beban kerja pengemudi semakin berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas temuan itu GSBK tegas mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Febri meminta agar aparat penegak hukum segera memanggil pejabat di Sudin LH Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Langkah ini dipandang perlu guna memastikan penggunaan uang pajak rakyat tidak dimanipulasi serta menjamin kelancaran operasional petugas kebersihan di garda depan pelayanan publik Kota Jakarta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo saat dikonfirmasi melalui chat WA, perihal aki (accu) hanya mengatakan sebaiknya berkirim surat saja dengan pihak Sudin LH Jaksel. ●<strong>Redaksi/ES</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/anggaran-aki-truk-sampah-sudin-lh-jaksel-rp39-miliar-ternyata-kualitas-jelek-kejari-didesak-usut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Propam Polri Periksa Mantan Kapolda Kalbar Terkait Dugaan Backing dan  Korupsi Tambang</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/propam-polri-periksa-mantan-kapolda-kalbar-terkait-dugaan-backing-dan-korupsi-tambang/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/propam-polri-periksa-mantan-kapolda-kalbar-terkait-dugaan-backing-dan-korupsi-tambang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 04:05:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88301</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8211; Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Proses itu dikaitkan perkembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Isaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8211; </strong>Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Proses itu dikaitkan perkembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Isaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sudianto atau Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP QSS pada Kamis (21/5/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar sedang berlangsung di lingkungan Propam Mabes Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, pemeriksaan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung menangkap Aseng dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“IPW mendapatkan informasi bahwa ada informasi pemeriksaan memang terhadap (eks) Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Peristiwa ini di latar belakangi menurut saya dengan dikaitkan ditangkapnya Sudianto alias Aseng pengusaha yang melakukan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng pada Jumat (5/6/3026) lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kejaksaan Agung pada 21 Mei 2026 telah menangkap Aseng. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat sepanjang periode 2017–2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sugeng menjelaskan, berkembang isu di masyarakat yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun seolah tidak tersentuh penegakan hukum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sementara dari perkembangan tersebut ada isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan hal tersebut sementara Kapolda tidak menindak ini masih isu,” paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Sugeng mengingatkan bahwa pemeriksaan Propam tetap harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan tidak cukup hanya mengandalkan pengakuan atau isu yang berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menduga penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berupaya menggali keterangan dari Sudianto mengenai pihak-pihak diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing dalam aktivitas pertambangan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, menurutnya, pengakuan semata tidak cukup untuk menjerat seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Intinya pemeriksaan oleh Propam Mabes tidak tergantung bukti kuat atau tidak. Kejagung, Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang jadi backing, tetapi walau ada pengakuan tanpa alat bukti lain akan sulit,” kata Sugeng.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, Sugeng menilai publik perlu menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri. Apabila ditemukan bukti yang cukup, maka proses penegakan disiplin maupun etik dapat berlanjut. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/propam-polri-periksa-mantan-kapolda-kalbar-terkait-dugaan-backing-dan-korupsi-tambang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gagalkan Pengiriman Sajam Lewat Paket Online, Dugaan Keterlibatan Kelompok Remaja di Kudus</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-gagalkan-pengiriman-sajam-lewat-paket-online-dugaan-keterlibatan-kelompok-remaja-di-kudus/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-gagalkan-pengiriman-sajam-lewat-paket-online-dugaan-keterlibatan-kelompok-remaja-di-kudus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Jun 2026 05:40:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88276</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring. Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap sebuah paket kiriman dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman senjata tajam yang dipesan melalui platform daring.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan karyawan jasa ekspedisi terhadap sebuah paket kiriman dan berkembang menjadi pengungkapan dugaan aktivitas kelompok remaja berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat personel patroli melaksanakan pemantauan rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karyawan ekspedisi mencermati sebuah paket yang diduga berisi senjata tajam. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas pemesan dengan alamat tujuan pengiriman sehingga menimbulkan kecurigaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan paket kepada penerima.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Paket diketahui dipesan seorang pemuda berinisial MNA (21), warga Kecamatan Jekulo. Saat paket diterima di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pemeriksaan awal, MNA menyampaikan bahwa senjata tajam tersebut dibeli melalui platform daring dan akan digunakan sebagai koleksi pribadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun demikian, petugas tetap melakukan pendalaman guna memastikan tujuan kepemilikan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik yang bersangkutan, ditemukan sejumlah informasi dan dokumentasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam aktivitas kelompok remaja yang pernah terlibat perselisihan antarkelompok di wilayah Kabupaten Kudus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah pemuda dalam peristiwa keributan yang terjadi pada Januari 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">●Empat pemuda diamankan<br>Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial MA (24), warga Kecamatan Kota Kudus. Dari keterangan yang diperoleh, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai yang disembunyikan di wilayah Kecamatan Dawe.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga mengamankan dua pemuda lainnya berinisial AR dan AY yang diduga memiliki peran berbeda dalam kelompok tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MNA diketahui sebagai pemilik senjata tajam jenis corbek yang dipesan melalui platform daring. Sementara MA diduga sebagai pemilik senjata tajam jenis samurai yang diamankan petugas dalam pengembangan kasus. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-gagalkan-pengiriman-sajam-lewat-paket-online-dugaan-keterlibatan-kelompok-remaja-di-kudus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Video Polantas Diduga Minta Uang Saldo Kartu Elektronik Rp300 Ribu</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/viral-video-polantas-diduga-minta-uang-saldo-kartu-elektronik-rp300-ribu/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/viral-video-polantas-diduga-minta-uang-saldo-kartu-elektronik-rp300-ribu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 12:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88253</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA &#8211; Beredar  video viral di media sosial merekam aksi seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus minta mengisi saldo kartu elektronik Flazz kepada pengemudi mobil sebesar Rp300 ribu. Dalam unggahan di akun Instagram, @kabarnusantara.idn peristiwa itu bermula saat pengemudi dihentikan oleh petugas karena diduga melanggar marka atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN  PELITA &#8211; </strong>Beredar  video viral di media sosial merekam aksi seorang anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus minta mengisi saldo kartu elektronik Flazz kepada pengemudi mobil sebesar Rp300 ribu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam unggahan di akun Instagram, @kabarnusantara.idn peristiwa itu bermula saat pengemudi dihentikan oleh petugas karena diduga melanggar marka atau rambu jalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengemudi kemudian diarahkan untuk menyelesaikannya dengan mengisi saldo kartu elektronik milik petugas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seorang pengendara mobil membagikan video saat dirinya diberhentikan polisi karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun dalam video, polisi tersebut diduga meminta sejumlah<br>uang yang dikirim lewat isi saldo kartu Flazz miliknya,&#8221; tulisnya yang dilihat Jumat (5/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pengendara mengaku sempat menawar Rp100 ribu, namun ditolak hingga akhirnya mengisi saldo sebesar Rp300 ribu. Video ini pun ramai jadi sorotan warganet. Sumber: Grose.rahayu,&#8221; jelasnya.<br><br>Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak lanjuti laporan kejadian tersebut.<br>&#8220;Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,&#8221; kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (5/6/26).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan pihaknya tengah mendalami peristiwa tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sudah kami tangani,&#8221; kata Radjo kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kombes Radjo menyebut, anggota tersebut saat ini juga sedang diperiksa dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sedang didalami oleh Paminal Bid Propam untuk diproses pelanggarannya sampai sidang nantinya,&#8221; ucapnya . ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/viral-video-polantas-diduga-minta-uang-saldo-kartu-elektronik-rp300-ribu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Main, Dipecat Presiden Prabowo Ternyata Silmy Karim Terima Uang Per-Minggu Rp100 Juta</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bukan-main-dipecat-presiden-prabowo-ternyata-silmy-salim-terima-uang-per-minggu-rp100-juta/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bukan-main-dipecat-presiden-prabowo-ternyata-silmy-salim-terima-uang-per-minggu-rp100-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 11:04:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88250</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Presiden Prabowo Subianto mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Menyusul penetapan status Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan membenarkan keputusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Presiden Prabowo Subianto mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyusul penetapan status Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan membenarkan keputusan pemberhentian tersebut</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan Silmy Karim menerima Rp100 juta per-minggu dari praktik ilegal proses perizinan. KPK menduga aliran dana haram ini merupakan “jatah rutin” yang diterima Silmy setiap hari Jumat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (periode 2023–2024) hingga posisinya naik menjadi Wakil Menteri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk menyamarkan aliran dana tersebut, mereka bahkan menggunakan kode-kode unik seperti “malaikat” untuk pejabat tinggi, hingga istilah instrumen band seperti “vokalis” dan “gitaris”. ●<strong>Redaksi/ES</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bukan-main-dipecat-presiden-prabowo-ternyata-silmy-salim-terima-uang-per-minggu-rp100-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Polisi Bripka Dedy Wiratama Becking Sarang Narkoba di Samarinda Dipecat</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/oknum-polisi-bripka-dedy-wiratama-becking-sarang-narkoba-di-samarinda-dipecat/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/oknum-polisi-bripka-dedy-wiratama-becking-sarang-narkoba-di-samarinda-dipecat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 10:38:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88247</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Oknum polisi berperan sebagai “becking” atau pengawas di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur dipecat Bripka Dedy Wiratama. Atas perannya itu, ia dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat. “Yang bersangkutan telah divonis PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Oknum polisi berperan sebagai “becking” atau pengawas di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur dipecat Bripka Dedy Wiratama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas perannya itu, ia dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Yang bersangkutan telah divonis PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Eko menegaskan, oknum polisi tersebut telah membekingi kampung narkoba di Gang Langgar. Ia pun akan diperiksa oleh Bareskrim Polri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adapun keputusan pemecatan keluar setelah Bripka Dedy Wiratama menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemeriksaan itu juga berkaitan saat Dedy dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dua kali tes urine. ●<strong>Redaksi/Bareskrim Polri/ES</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/oknum-polisi-bripka-dedy-wiratama-becking-sarang-narkoba-di-samarinda-dipecat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OTT KPK 17 Orang Ditangkap di Kantor Imigrasi Jakbar, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Dikejar</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ott-kpk-17-orang-ditangkap-di-kantor-imigrasi-jakbar-wamen-imigrasi-dan-pemasyarakatan-dikejar/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ott-kpk-17-orang-ditangkap-di-kantor-imigrasi-jakbar-wamen-imigrasi-dan-pemasyarakatan-dikejar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 16:10:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88201</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/6/2026) membenarkan penangkapan itu Dikatakan Budi,&#160; giat operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti seperti mobil, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026) malam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/6/2026) membenarkan penangkapan itu</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan Budi,&nbsp; giat operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti seperti mobil, motor, uang tunai, dan logam mulia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tim penyidik masih berada di lapangan dan terus berkembang menuju wilayah Bali dan Jawa Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saat ini tim beberapa masih bergerak di lapangan, jadi nanti kami akan update terus perkembangannya termasuk juga barang bukti-barang bukti yang diamankan, nanti kami akan update secara detail untuk jumlahnya,” tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kemudian KPK juga </strong>menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pengurusan dokumen warga negara asing (WNA). Di antaranya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru Bicara Budi Prasetyo, Rabu 3 Juni 2026 mengatakan, kini damankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, karena milik Imigrasi Jawa Barat, kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">KPK masih memeriksa 17 orang terdiri atas 8 penyelenggara negara dan PNS, dan 9 orang lainnya pihak swasta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kini KPK memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga berada di Jakarta. ●<strong>Redaksi/AA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/ott-kpk-17-orang-ditangkap-di-kantor-imigrasi-jakbar-wamen-imigrasi-dan-pemasyarakatan-dikejar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mayat di Sawah Rumput Gajah Terungkap di Jepara Kini Disidik Polisi</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mayat-di-sawah-rumput-gajah-terungkap-di-jepara-kini-disidik-polisi/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mayat-di-sawah-rumput-gajah-terungkap-di-jepara-kini-disidik-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 13:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=88192</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Penemuan mayat bersimbah darah di area persawahan Kabupaten Jepara akhirnya menemui titik terang. Melalui konferensi Pers digelar di Mapolres Jepara pada Rabu (3/6/2026), Kapolres Jepara diwakili Wakapolres Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan membeberkan perkembangan signifikan terkait teka-teki kematian pemuda berinisial ARS. Kasus ini bermula pada Minggu subuh, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p class="wp-block-paragraph"><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Penemuan mayat bersimbah darah di area persawahan Kabupaten Jepara akhirnya menemui titik terang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui konferensi Pers digelar di Mapolres Jepara pada Rabu (3/6/2026), Kapolres Jepara diwakili Wakapolres Kompol Faris Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP M Faizal Wildan membeberkan perkembangan signifikan terkait teka-teki kematian pemuda berinisial ARS.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini bermula pada Minggu subuh, 30 November 2025. Saksi N terbangun untuk salat Subuh terkejut mendapati ARS sudah tidak ada di ranjang tempat mereka tidur bersama. Bersama warga saksi N melakukan pencarian di sekitar rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak lama setelah itu, tubuh ARS ditemukan terbujur sudah tak bernyawa di area persawahan rumput gajah, Dukuh Sekuping, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara. Korban ditemukan dalam kondisi luka robek.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh Dokter Ahli Forensik dr Dian Novitasari, korban diperkirakan berusia 21 hingga 25 tahun dengan tinggi 175 cm tersebut mengalami luka akibat senjata tajam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sebab kematian adalah luka&nbsp;&nbsp;pada leher yang memutus pembuluh nadi leher kiri dan tenggorokan, mengakibatkan perdarahan hebat serta tanda mati lemas,&#8221; jelas dr Dian dalam laporan forensiknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain luka di leher ditemukan juga luka iris pada dada dan anggota gerak atas kiri korban.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya handphone milik korban dan dua buah pisau. Pisau pertama memiliki panjang 30 cm dengan gagang pipa paralon, sementara pisau kedua berujung lancip sepanjang 25 cm dengan gagang plastik hitam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berdasarkan hasil autopsi psikologis dan pelacakan digital pada handphone korban dilaksanakan analisa ilmiah yang hasilnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai alat bukti Scientific Crime Investigation.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, hasil Autopsi dan analisa pemeriksaan psikologi forensik telah disampaikan langsung kepada keluarga korban. ●<strong>Redaksi/Asq</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mayat-di-sawah-rumput-gajah-terungkap-di-jepara-kini-disidik-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
