<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Apr 2026 08:06:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Jadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU &#124;&#124; Oleh Iskandar Sitorus</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/mengukur-kinerja-dari-cermin-bpk-ketika-ribuan-rekomendasi-jadi-ujian-nyata-tugas-dan-fungsi-menteri-pu-oleh-iskandar-sitorus/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/mengukur-kinerja-dari-cermin-bpk-ketika-ribuan-rekomendasi-jadi-ujian-nyata-tugas-dan-fungsi-menteri-pu-oleh-iskandar-sitorus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Apr 2026 08:06:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86024</guid>

					<description><![CDATA[ADA BANYAK CARA menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor dengan senyum lebar. Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup. IAW belajar dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>ADA BANYAK CARA</strong> menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor dengan senyum lebar.</p>



<p>Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup.</p>



<p>IAW belajar dari bertahun-tahun bergelut dengan laporan audit, ternyata ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan, yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers.</p>



<p>Alat ukur itu bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Di situlah kinerja seorang menteri diuji.</p>



<p>Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang!.</p>



<p>Ketika publik disuguhi skandal Rp1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, itu dilengkapi dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal, IAW tidak serta-merta bertepuk tangan.</p>



<p>Sebagai pengamat yang telah lama mencermati hubungan antara audit negara dan kinerja birokrasi, kami justru bertanya, apa yang sebenarnya telah diperbaiki dalam satu tahun terakhir?.</p>



<p>Tulisan ini adalah upaya menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan opini, tetapi dengan cermin yang tidak pernah berbohong, yakni data tindak lanjut LHP BPK, kerangka hukum yang mengikat, dan standar audit internasional yang menjadi rujukan.</p>



<p>●<strong>Menteri dalam kacamata hukum bukan </strong>simbol, tapi penanggung jawab sistem<br>Dalam konstruksi hukum Indonesia, seorang menteri khususnya Menteri Pekerjaan Umum, bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah:<br>&#8211; Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya.</p>



<p>&#8211; Penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.<br>&#8211; Pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.<br>Kewajiban ini tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi. Ia lahir dari undang-undang.</p>



<p>IAW ingin mengajak Anda membaca tiga norma yang sering luput dari perhatian publik, pertama, pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.</p>



<p>Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan &#8220;sampai ada waktu luang&#8221;.</p>



<p>Kedua, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu berujung di pundak menteri!.</p>



<p>Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara eksplisit mengatur dalam pasal 3 bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern!.</p>



<p>Maknanya jelas bahwa jika sistem pengendalian internal di kementeriannya gagal, jika Inspektorat Jenderal yang ia pimpin tidak bersih, jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan kegagalan teknis semata. Itu adalah kegagalan fungsi jabatan menteri!.</p>



<p>IAW tidak sedang berbicara tentang persepsi. Kami sedang berbicara tentang amanat hukum yang mengikat.</p>



<p>●<strong>Data tidak netral, maka ia mengandung putusan</strong><br>Setelah memahami kerangka hukumnya, mari kita lihat datanya. Dalam dokumen resmi yang menjadi bahan analisis, terdapat gambaran tentang status tindak lanjut rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.</p>



<p>Data ini bukan opini. Ia adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit tertinggi negara.</p>



<p>Dari total rekomendasi yang ada, sekitar tujuh puluh tujuh persen diklaim telah &#8220;ditindaklanjuti&#8221; dalam berbagai bentuk. Namun ketika diklasifikasikan lebih lanjut, gambaran yang muncul justru mengkhawatirkan.</p>



<p>Sebab ada 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh auditor.</p>



<p>Selain itu, terdapat 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi yang bermasalah mencapai 1.305 rekomendasi.</p>



<p>Dan nilai kerugian atau potensi kerugian negara yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi ini mencapai sekitar Rp2,6 triliun.</p>



<p>Dalam metodologi audit Badan Pemeriksa Keuangan, klasifikasi status ini bukan sekadar label administrasi. Ia memiliki makna audit yang tegas. Rekomendasi yang masuk dalam kategori selesai berarti kepatuhan penuh tercapai dan tidak ada tindak lanjut lanjutan yang diperlukan.</p>



<p>Sebaliknya, rekomendasi yang masuk dalam kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, itu berarti masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih.</p>



<p>Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.</p>



<p>Jika mayoritas rekomendasi berada pada dua kategori terakhir, yaknk tidak sesuai dan belum ditindaklanjuti, maka secara audit, kesimpulannya tidak bisa lain adalah bahwa tingkat kepatuhan substantif rendah, dan efektivitas pengendalian intern lemah!.</p>



<p>IAW ingin menekankan, ini bukan tuduhan. Ini adalah kesimpulan audit yang didasarkan pada metodologi yang digunakan oleh lembaga audit negara di seluruh dunia, termasuk yang diatur dalam standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions).</p>



<p>●Analisis audit, ini sudah masuk kategori kegagalan sistemik<br>Dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI, kondisi seperti yang tergambar dari data di atas tidak lagi dikategorikan sebagai &#8220;kesalahan administratif biasa&#8221; atau &#8220;kekurangan teknis yang dapat dimaklumi&#8221;.</p>



<p>Ia telah masuk dalam kategori yang disebut Systemic Control Failure, itu adalah kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh!.</p>



<p>Indikator pertama adalah temuan berulang lintas tahun. Dalam data yang terlihat, masalah yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh. Yang dilakukan hanya &#8220;pembersihan&#8221; permukaan, sementara akar tetap membusuk!.</p>



<p>Indikator kedua adalah nilai kerugian signifikan. Rp2,6 triliun bukan angka kecil. Dalam praktik audit internasional, temuan dengan nilai material seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel: pemulihan aset (asset recovery) dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.</p>



<p>Indikator ketiga adalah tindak lanjut yang tidak efektif. Ribuan rekomendasi yang tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tidak berjalan. Padahal, undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan!.</p>



<p>Indikator keempat adalah lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya.</p>



<p>Kesimpulan auditnya tidak bisa ditawar, bahwa sistem tidak gagal sekali, tetapi gagal secara konsisten dan terstruktur!<br>Dan tanggung jawab atas kegagalan sistemik ini, dalam kerangka hukum yang telah saya uraikan, berada di puncak: pada Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan penanggung jawab SPIP!.</p>



<p><br>●<strong>Dari audit ke penilaian kinerja Menteri</strong><br>Di sinilah kita masuk ke pertanyaan yang paling krusial: dengan data ini, dengan kerangka hukum ini, dengan standar audit ini, apakah Menteri PU dapat dinilai berhasil atau gagal dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan pengendalian internal? IAW tidak akan menjawab dengan opini. Kami akan menjawab dengan matriks penilaian yang dibangun dari standar audit dan kewajiban hukum.</p>



<p>Kriteria kinerja yang dapat disebut berhasil: seorang menteri dapat dinilai berhasil dalam perspektif tindak lanjut audit jika memenuhi lima kriteria utama.</p>



<p>Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK harus mencapai seratus persen atau mendekati seratus persen, dengan seluruh rekomendasi diselesaikan secara substantif, bukan sekadar administratif.</p>



<p>Artinya, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.</p>



<p>Kedua, tidak boleh ada temuan serupa yang berulang lintas tahun. Jika masalah yang sama muncul lagi di tahun berikutnya, itu adalah bukti bahwa akar masalah tidak pernah disentuh!.</p>



<p>Ketiga, pemulihan kerugian negara atau asset recovery harus dilaksanakan dengan target yang terukur dan hasilnya dilaporkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari temuan-temuan audit.</p>



<p>Keempat, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus berfungsi efektif sebagai early warning system, harus mampu mendeteksi penyimpangan sebelum audit eksternal menemukannya.</p>



<p>Jika APIP tidak pernah menemukan masalah besar, tapi BPK menemukannya, maka APIP tidak berfungsi sebagaimana mestinya!.</p>



<p>Kelima, temuan signifikan dengan indikasi perbuatan melawan hukum harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.</p>



<p>Dalam rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur &#8220;merugikan keuangan negara&#8221; bukan opini, ia harus diuji di pengadilan!.</p>



<p>Kriteria kinerja yang dinilai tidak berhasil, itu sebaliknya. Kinerja seorang menteri dinilai tidak berhasil jika kondisi yang terjadi justru sebaliknya.</p>



<p>Pertama, jika rekomendasi BPK menumpuk lintas tahun dengan proporsi rekomendasi yang tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan.</p>



<p>Kedua, jika kualitas tindak lanjut rendah, yakni banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya secara administratif tanpa perubahan substantif, atau tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai oleh BPK.</p>



<p>Ketiga, jika asset recovery tidak jelas, tidak terukur, atau nihil. Tidak ada laporan tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.</p>



<p>Keempat, jika temuan berulang terjadi dan APIP tidak berfungsi sebagai deteksi dini. Ini menunjukkan bahwa lini pertahanan kedua dalam sistem pengendalian internal telah gagal.</p>



<p>Kelima, jika tidak ada pelimpahan ke aparat penegak hukum meskipun terdapat temuan material dan indikasi penyimpangan. Temuan triliunan rupiah yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum!</p>



<p>●<strong>Posisi Menteri PU berdasarkan data yang tersedia</strong><br>Mari kita uji posisi Menteri PU satu per satu berdasarkan kriteria di atas. Pada kriteria pertama tentang tindak lanjut rekomendasi, data menunjukkan ada 1.305 rekomendasi bermasalah yang masuk dalam kategori tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti. Ini bukan angka kecil. Ini adalah indikasi bahwa tindak lanjut secara substantif belum tuntas.</p>



<p>Pada kriteria kedua tentang kualitas tindak lanjut, rekomendasi yang masuk kategori &#8220;tidak sesuai&#8221; mencapai 789 rekomendasi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.</p>



<p>Pada kriteria ketiga tentang asset recovery, dari data yang tersedia, tidak ada laporan yang jelas tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari rekomendasi-rekomendasi tersebut. Publik tidak pernah diberi tahu dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet?</p>



<p>Pada kriteria keempat tentang fungsi APIP, kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim &#8220;lidi bersih&#8221; dan secara terbuka menyatakan bahwa &#8220;sapunya kotor&#8221;, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif.</p>



<p>Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya!<br>Pada kriteria kelima tentang eskalasi hukum, meskipun terdapat temuan material senilai Rp2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen, tidak ada bukti pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan.</p>



<p>Tiga personel Kejaksaan yang &#8220;diperbantukan&#8221; ke tim &#8220;lidi bersih&#8221; bukanlah pelimpahan perkara, itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana!</p>



<p>●<strong>Kesimpulan audit atas kinerja Menteri</strong><br>Berdasarkan kelima kriteria yang telah diuraikan, dengan data yang tersedia dan kerangka hukum yang berlaku, IAW harus menyampaikan kesimpulan berikut:<br>Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil!</p>



<p>Bahkan lebih dari itu, berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas keuangan negara, indikasinya mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang!</p>



<p>IAW mengucapkan ini dengan hati-hati. Bukan karena kami ingin menghakimi. Tapi karena data, hukum, dan standar audit membawa saya pada kesimpulan itu.</p>



<p>●<strong>Kenapa ini penting?</strong><br>IAW sering ditanya, kenapa harus repot-repot mengukur kinerja menteri dari tindak lanjut audit? Bukankah yang penting proyek berjalan, infrastruktur terbangun? Ini penting karena dalam tata kelola modern, seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi dari berapa banyak penyimpangan yang diperbaiki.</p>



<p>Seorang menteri yang hanya pandai meresmikan proyek tapi gagal membersihkan sistem dari dalam adalah menteri yang hanya memberi ilusi kemajuan. Di balik helm proyek dan senyum di panggung peresmian, sistem tetap busuk. Dan kebusukan itu, cepat atau lambat, akan meledak lagi!</p>



<p>Lebih dari itu, ketika:<br>&#8211; Ribuan rekomendasi tidak selesai.<br>&#8211; Rp 2,6 triliun belum kembali.<br>&#8211; Masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun.<br>&#8211; Dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas.</p>



<p>Maka pesan yang dikirim ke sistem birokrasi sangat berbahaya, yakni: pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi nyata.</p>



<p>Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal deterrence effect, tentang efek jera. Dalam literatur audit dan pencegahan korupsi, tidak ada yang lebih penting dari efek jera. Tanpa itu, setiap temuan audit hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Tanpa itu, skandal akan berulang pada tahun anggaran berikutnya, dengan wajah-wajah baru, tapi dengan modus yang sama!</p>



<p>●<strong>Jalan koreksi, standar yang seharusnya</strong><br>Agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan praktik audit internasional, ada enam langkah yang seharusnya menjadi prioritas seorang menteri yang sungguh-sungguh ingin membersihkan kementeriannya.</p>



<p>Pertama, menyelesaikan rekomendasi BPK secara substantif, bukan sekadar administratif. Bukan sekadar &#8220;menjawab surat&#8221; atau &#8220;membuat laporan&#8221;. Tapi memastikan setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.</p>



<p>Kedua, memperkuat APIP atau Inspektorat Jenderal sebagai lini pertahanan kedua. Jika Inspektorat Jenderal disebut &#8220;sapu kotor&#8221;, maka kewajiban menteri adalah membersihkan sapu itu atau menggantinya.</p>



<p>Bukan membentuk tim paralel yang justru melemahkan struktur yang sudah ada. Dalam jangka panjang, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi APIP yang kuat dan independen.</p>



<p>Ketiga, melakukan asset recovery dengan target terukur dan pelaporan publik. Publik berhak tahu: dari Rp2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet? Ini harus dilaporkan secara berkala—bukan disembunyikan di balik narasi &#8220;proses masih berjalan&#8221;.</p>



<p>Keempat, melimpahkan temuan signifikan ke aparat penegak hukum. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kewajiban menteri bukan &#8220;mengambil alih&#8221; dan menyelesaikan secara internal. Kewajibannya adalah melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Kelima, membangun sistem pencegahan berulang. Langkah ini adalah yang paling sulit tapi paling penting. Bukan sekadar reaksi ketika temuan muncul, tetapi membangun sistem yang membuat penyimpangan yang sama tidak mungkin terjadi lagi. Ini soal perbaikan prosedur, penguatan pengawasan melekat, dan penegakan disiplin yang konsisten.</p>



<p>Keenam, melaporkan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas tidak lengkap tanpa transparansi. Menteri yang kinerjanya baik tidak perlu takut melaporkan perkembangan tindak lanjut audit kepada publik. Sebaliknya, kerahasiaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.</p>



<p>●<strong>Cermin tidak pernah salah</strong><br>IAW menutup tulisan ini dengan satu pengakuan jujur, kami tidak mengenal Menteri PU secara pribadi. Tidak punya dendam politik atau kepentingan apa pun selain satu, yakni negara ini perlu belajar dari auditnya.</p>



<p>BPK tidak membangun narasi. Ia menguji, menghitung, dan menyimpulkan. Ia bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan.</p>



<p>Dan ketika hasil pemeriksaan itu menunjukkan:<br>&#8211; Ribuan rekomendasi belum selesai dengan tuntas.<br>&#8211; Rp 2,6 triliun belum kembali ke kas negara.<br>&#8211; Dan masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.<br>Maka yang sedang kita lihat bukan sekadar laporan audit.</p>



<p>Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong.<br>Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?</p>



<p>Catatan Penutup: Tentang metodologi dan sumber<br>Tulisan ini disusun dengan mengacu pada:<br>&#8211; Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (khususnya pasal 20 tentang tindak lanjut rekomendasi).</p>



<p>&#8211; Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (tentang kewenangan dan tugas BPK).<br>&#8211; Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>&#8211; Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.</p>



<p>&#8211; Standar ISSAI 3000 (International Standards of Supreme Audit Institutions) tentang audit kinerja yang dikeluarkan oleh INTOSAI.</p>



<p>&#8211; Data status tindak lanjut LHP BPK yang menjadi bahan analisis<br>Analisis ini menggunakan metodologi yang lazim dalam audit kinerja sektor publik, yakni mengukur efektivitas tindak lanjut berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ketuntasan penyelesaian, dan dampak terhadap perbaikan sistem.</p>



<p>Ini bukan tulisan yang lahir dari emosi. Ini adalah bacaan sistematis atas fakta audit, kerangka hukum, dan standar profesional yang menjadi acuan di dunia tata kelola keuangan negara. ●<strong>Penulis Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/mengukur-kinerja-dari-cermin-bpk-ketika-ribuan-rekomendasi-jadi-ujian-nyata-tugas-dan-fungsi-menteri-pu-oleh-iskandar-sitorus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Firli Bahuri Digantung: Ketika Hukum Kehilangan Keberanian &#124;&#124; Oleh S Syarif</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/kasus-firli-bahuri-digantung-ketika-hukum-kehilangan-keberanian-oleh-s-syarif/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/kasus-firli-bahuri-digantung-ketika-hukum-kehilangan-keberanian-oleh-s-syarif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 06:44:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=84082</guid>

					<description><![CDATA[PENETAPAN Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 semestinya menjadi titik balik penegakan hukum yang berintegritas. Namun lebih dari dua tahun berlalu, perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu justru terjebak dalam kebuntuan yang sulit dijelaskan secara rasional kepada publik. Hukum berjalan, tetapi tidak bergerak. Status tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>PENETAPAN</strong> Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 semestinya menjadi titik balik penegakan hukum yang berintegritas.</p>



<p>Namun lebih dari dua tahun berlalu, perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu justru terjebak dalam kebuntuan yang sulit dijelaskan secara rasional kepada publik. Hukum berjalan, tetapi tidak bergerak.</p>



<p>Status tersangka yang dibiarkan menggantung bukan sekadar soal teknis penyidikan. Ia adalah masalah serius dalam negara hukum. Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju pengadilan. Ketika jembatan itu tidak pernah dilalui, hukum kehilangan fungsi dasarnya: memberi kepastian dan rasa adil.</p>



<p>Publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi? Berkas perkara disebut masih memenuhi petunjuk jaksa (P-19), koordinasi terus diklaim berjalan, komitmen penyelesaian berulang kali disampaikan.</p>



<p>Namun faktanya, perkara tetap mandek. Dalam konteks seperti ini, pernyataan normatif aparat justru memperlebar jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai praktik.</p>



<p>Dampaknya tidak kecil. Bagi tersangka, status hukum yang tak berujung menjadi beban psikologis dan sosial yang nyata. Hukum tidak boleh berubah menjadi alat penyiksaan simbolik melalui ketidakpastian yang berkepanjangan. Sebaliknya, bagi publik, stagnasi perkara ini menggerus kepercayaan pada penegakan hukum—terlebih karena yang bersangkutan adalah mantan pimpinan lembaga antikorupsi.</p>



<p>Pertanyaan tentang apakah Polda Metro Jaya perlu mengeluarkan SP3 seharusnya dijawab secara tegas dan objektif. Jika alat bukti cukup, limpahkan perkara ke pengadilan dan biarkan hakim menguji. Jika tidak cukup, hentikan penyidikan secara sah dan terbuka. Yang tidak dapat dibenarkan adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.</p>



<p>Dalam perspektif asas hukum pidana, situasi ini mencederai tiga pilar sekaligus. Kepastian hukum runtuh karena tidak ada kejelasan arah perkara. Kemanfaatan hukum lenyap karena proses yang berlarut tidak menghasilkan faedah sosial apa pun. Keadilan terdistorsi karena publik melihat perlakuan yang tampak tidak setara dibandingkan perkara warga biasa yang sering kali bergerak cepat dan keras.</p>



<p>Pembaharuan KUHP dan wacana KUHAP baru membawa semangat penyeimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. Namun semua itu akan tinggal jargon jika praktik penegakan hukum masih memperlihatkan pola lama: ragu mengambil keputusan ketika berhadapan dengan aktor elite.</p>



<p>Kasus Firli Bahuri pada akhirnya adalah ujian keberanian institusi penegak hukum, bukan sekadar ujian kelengkapan berkas. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya pasal, tetapi dari ketegasan mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>Publik tidak menuntut siapa yang harus dikalahkan. Publik hanya menuntut satu hal yang paling mendasar dalam hukum: kejelasan. Tanpa itu, hukum bukan sedang ditegakkan—melainkan sedang digantung bersama perkara itu sendiri. *****<br>●Penulis adalah Pemerhati Publik</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/kasus-firli-bahuri-digantung-ketika-hukum-kehilangan-keberanian-oleh-s-syarif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mau Dibawa Kemana Selaparang TV..? &#124;&#124; Oleh Subhan</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/mau-dibawa-kemana-selaparang-tv-oleh-subhan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/mau-dibawa-kemana-selaparang-tv-oleh-subhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 23:06:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=81004</guid>

					<description><![CDATA[Di tengah pesatnya perubahan dunia media. Ketika stasiun-stasiun TV lain berlari mengikuti arus digitalisasi, Selaparang TV justru tampak berjalan di tempat..!&#160; padahal, peluang berkembang begitu luas..! Selaparang TV harus berani bertransformasi menjadi media modern,, lebih kreatif,, dan berdaya saing..!&#160; ia tidak boleh hanya menjadi Corong Peliput Kegiatan Pemda saja, publik ingin lebih DAN&#160; ingin lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p>Di tengah pesatnya perubahan dunia media. Ketika stasiun-stasiun TV lain berlari mengikuti arus digitalisasi, Selaparang TV justru tampak berjalan di tempat..!&nbsp; padahal, peluang berkembang begitu luas..!</p>



<p>Selaparang TV harus berani bertransformasi menjadi media modern,, lebih kreatif,, dan berdaya saing..!&nbsp; ia tidak boleh hanya menjadi Corong Peliput Kegiatan Pemda saja, publik ingin lebih DAN&nbsp; ingin lebih dekat bila mampu hadir UNTUK Menyuarakan Aspirasi masyarakat bawah,, ikut menampilkan potensi lokal,, dan&nbsp; ikut membangun keahlian generasi muda..!</p>



<p>Saya menyarankan Selaparang TV untuk membuka diri pada jangkauan yang lebih luas~go internasional di era digital..!&nbsp; program dapat dikemas lebih variatif, SEPERTI Liputan home industri, potret tokoh muda potensial, aktivitas UMKM, hingga gelaran budaya dan inovasi masyarakat..</p>



<p>Jika ini dilakukan dengan serius, Selaparang TV tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga motor penggerak ekonomi daerah..!</p>



<p>Selaparang TV juga bisa menjadi pusat pelatihan media bagi remaja melalui kerja sama dengan LPK (Lembaga Pendidikan Kompetensi) dengan memberikan ruang belajar editing, kamera,, penyiaran, digital content,,&nbsp; anak muda Lombok dapat memiliki skill yang diakui dan Terserap di berbagai sektor hingga ke luar Negeri..!&nbsp; inilah peran media daerah sebagai MOTIVATOR&nbsp; kemajuan sumber daya manusia..!</p>



<p>Masalah klasik berupa Siaran yang Monoton dan daya pancar yang minim tidak boleh lagi dianggap sepele..! Jika pemda ingin Selaparang TV maju,, maka harus ada evaluasi serius terhadap manajemen,, SDM,, dan arah kreatifnya..!&nbsp;&nbsp; Perekrutan personil juga harus lebih selektif~&nbsp; bukan sekadar menggugurkan kewajiban,, tetapi untuk menghadirkan wajah baru yang profesional,, kreatif,, dan adaptif..!</p>



<p>Sudah saatnya Selaparang TV bangkit menjadi stasiun TV yang terdepan, bukan hanya pengikut..!&nbsp; bangun kampung media, Rangkul kreator muda,, dan JadiLah Jembatan antara potensi Masyarakat dengan Dunia luar..!&nbsp;&nbsp; Daerah ini kaya akan cerita, talenta, dan peluang~ yang dibutuhkan hanya media yang mampu membacanya..!</p>



<p>Jika Selaparang TV mampu keluar dari Zona nyaman dan menghentikan pola siaran yang   “itu-itu saja”,   maka ia bukan hanya bertahan,, tetapi memimpin Perubahan..!<br>inilah harapan kita bersama..!!. ●<strong>Penulis Aktivis</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/mau-dibawa-kemana-selaparang-tv-oleh-subhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soeharto dan Polemik Gelar Pahlawan &#124;&#124; Oleh Bachtiar Effendy S.I.Kom</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/soeharto-dan-polemik-gelar-pahlawan-oleh-bachtiar-effendy-s-i-kom/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/soeharto-dan-polemik-gelar-pahlawan-oleh-bachtiar-effendy-s-i-kom/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 08:59:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=80423</guid>

					<description><![CDATA[SAAT INGATAN dipaksa lupa setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Diberbagai tempat, kita melihat upacara, baliho, dan pidato tentang semangat perjuangan. Namun, di balik semua seremoni itu, muncul pertanyaan sederhana tapi penting: Siapa sebenarnya pahlawan sejati.Setiap kali wacana pemberian gelar &#8220;pahlawan nasional kepada Soeharto&#8221; mencuat, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan moral: apakah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>SAAT INGATAN </strong>dipaksa lupa setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Diberbagai tempat, kita melihat upacara, baliho, dan pidato tentang semangat perjuangan. Namun, di balik semua seremoni itu, muncul pertanyaan sederhana tapi penting:</p>



<p>Siapa sebenarnya pahlawan sejati.<br>Setiap kali wacana pemberian gelar &#8220;pahlawan nasional kepada Soeharto&#8221; mencuat, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan moral: apakah seorang pemimpin otoriter yang sarat pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan pembungkaman kebebasan pantas disebut pahlawan?</p>



<p>Jawabannya tegas: &#8220;tidak layak&#8221; Soeharto memang tokoh besar dalam sejarah Indonesia, tetapi besar tidak selalu berarti mulia.</p>



<p>Ia adalah simbol kekuasaan lama yang diwarnai dengan ketakutan, darah, dan kebohongan yang menumpuk selama lebih dari tiga dekade.</p>



<p>Warisan Pahit di Balik “Pembangunan”<br>Tak bisa dipungkiri, pada masa awal pemerintahannya, Indonesia sempat mengalami pertumbuhan ekonomi pesat. Infrastruktur dibangun, swasembada pangan dicapai, dan stabilitas politik relatif terjaga. Namun, semua pencapaian itu memiliki harga sosial yang sangat mahal.</p>



<p>Di balik slogan “pembangunan nasional”, Soeharto menjalankan politik otoriter dan militeristik. Demokrasi dipangkas menjadi formalitas belaka. Pers dikontrol ketat, partai politik dilebur demi “stabilitas”, dan suara kritis dibungkam. Mereka yang berani berbeda pandangan dicap musuh negara, disingkirkan, bahkan dipenjara tanpa pengadilan.</p>



<p>Pembangunan ekonomi yang sering dibanggakan itu pun ternyata rapuh, karena berakar pada *korupsi, kolusi, dan nepotisme*. Kekuasaan ekonomi terpusat di tangan keluarga Cendana dan kroni-kroninya. Transparency International (2004) mencatat, Soeharto diduga menyelewengkan dana negara sebesar *US$ 15–35 miliar*, menjadikannya salah satu pemimpin paling korup di dunia.</p>



<p>●Darah di Balik Kekuasaan<br>Soeharto tidak hanya meninggalkan catatan buruk soal korupsi, tetapi juga catatan hitam tragedi&nbsp; kemanusiaan. Peristiwa Tragedi 1965-1966 menjadi noda terbesar dalam sejarah bangsa: ratusan ribu warga yang dituduh komunis dibunuh tanpa proses hukum. Banyak di antaranya hanyalah petani, buruh, atau guru biasa yang menjadi korban fitnah politik.</p>



<p>Tragedi serupa terjadi di Timor Timur, Aceh, dan Papua wilayah yang menjadi saksi penderitaan rakyat akibat operasi militer. Laporan berbagai lembaga HAM, termasuk Amnesty International dan Komnas HAM, menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan terencana. Pahlawan seharusnya mengorbankan diri untuk rakyat, bukan menumpahkan darah rakyat demi kekuasaan.</p>



<p>Tidak Sesuai Kriteria Pahlawan Nasional<br>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah seseorang yang:<br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.<br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Memiliki integritas moral tinggi.<br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Tidak pernah melakukan tindakan tercela atau mencederai perjuangan bangsa.</p>



<p>Jika diukur dengan kriteria ini, Soeharto tidak memenuhi syarat moral maupun hukum*. Ia mungkin berjasa dalam bidang tertentu, tetapi dosa politik dan kemanusiaannya jauh lebih besar dari jasanya.</p>



<p>Menobatkannya sebagai pahlawan bukan hanya penghinaan terhadap para korban, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang diperjuangkan bangsa ini.</p>



<p>Bahaya Melupakan Luka Sejarah<br>Masalah utama bangsa ini bukan hanya korupsi atau pelanggaran hukum, melainkan amnesia sejarah. Kita terlalu mudah melupakan penderitaan masa lalu dan terlalu cepat memaafkan tanpa mengadili.</p>



<p>Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan berarti membiarkan sejarah ditulis ulang oleh kepentingan politik kekuasaan,, bukan oleh kebenaran.</p>



<p>Sejarah tidak boleh ditulis oleh mereka yang berkuasa, tetapi oleh nurani rakyat yang pernah menjadi korban. Generasi muda perlu diajak memahami bahwa pembangunan yang dicapai melalui penindasan bukanlah kemajuan, melainkan penjajahan dalam bentuk baru.</p>



<p>Hormati Kebenaran, Bukan Kekuasaan<br>Soeharto memang bagian penting dari sejarah bangsa, tetapi ia bukan teladan moral dan kemanusiaan. Mengakui kesalahannya bukan berarti menolak sejarah, melainkan menegakkan kebenaran sejarah itu sendiri.</p>



<p>Jika gelar pahlawan diberikan tanpa menimbang nurani dan keadilan, maka gelar itu kehilangan maknanya. Karena itu, untuk menghormati jutaan rakyat yang menjadi korban rezim Orde Baru,</p>



<p>Soeharto Tak Layak Disebut Pahlawan<br>Yang layak kita kenang sebagai pahlawan adalah mereka yang melawan ketakutan, membela keadilan, dan menjaga agar kebenaran tidak dikubur oleh propaganda. Meskipun Soeharto berperan dalam pembangunan infrastruktur, stabilitas politik, dan swasembada pangan pada masa tertentu.</p>



<p>Jejak pelanggaran HAM, pembungkaman demokrasi, dan korupsi besar-besaran membuatnya tidak layak dianggap sebagai pahlawan nasional. Ia lebih tepat dipandang sebagai tokoh kontroversial yang meninggalkan warisan kompleks antara pembangunan dan penindasan. ●Penulis Aktivis 98 dan Wakil Ketua Gerakan Relawan Indonesia</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/soeharto-dan-polemik-gelar-pahlawan-oleh-bachtiar-effendy-s-i-kom/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Peledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading: Akibat dari Korban Perundungan &#124;&#124; Oleh Nadia Naila Wahyudin</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/pelaku-peledakan-di-masjid-sman-72-kelapa-gading-akibat-dari-korban-perundungan-oleh-nadia-naila-wahyudin/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/pelaku-peledakan-di-masjid-sman-72-kelapa-gading-akibat-dari-korban-perundungan-oleh-nadia-naila-wahyudin/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2025 15:10:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=80385</guid>

					<description><![CDATA[PERUNDUNGAN, adalah sebuah masalah yang telah lama terjadi di lingkungan sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan Masyarakat sekitar, perundungan dilakukan kepada korban. Diantaranya ada (perundungan fisik) seperti pemukulan, penendangan, (perundungan verbal) yang melibatkan kata kata yang menyakitkan, seperti ejaan, hinaan dan ancaman, (perundungan seksual) seperti sentuhan fisik yang tidak diinginkan dan lain lain. Perundungan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong><em>PERUNDUNGAN</em></strong>, adalah sebuah masalah yang telah lama terjadi di lingkungan sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA/SMK dan Masyarakat sekitar, perundungan dilakukan kepada korban.</p>



<p>Diantaranya ada (perundungan fisik) seperti pemukulan, penendangan, (perundungan verbal) yang melibatkan kata kata yang menyakitkan, seperti ejaan, hinaan dan ancaman, (perundungan seksual) seperti sentuhan fisik yang tidak diinginkan dan lain lain.</p>



<p>Perundungan dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirinya lebih berkuasa, merasa sebagai pemimpin dan paling segalanya. Kelompok kecil tersebut berusaha mencari seorang korban untuk dijadikan bahan perundungan.</p>



<p>Kini kembali menjadi sorotan setelah beberapa kasus terbaru yang sangat menyedihkan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025).</p>



<p>Akibat sering menerima perundungan dari teman temannya, seorang murid berinisial F kelas 12 SMA tersebut berusaha membalaskan dendamnya kepada beberapa temannya yang telah melakukan perundungan terhadap F.</p>



<p>Dia beranggapan para pelaku sedang menajalankan ibadah Sholat jumat di Masjid sekolah tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Sehingga dia menyiapkan Bom rakitan yang terbuat dari Baterai dan minuman kaleng bekas minum.</p>



<p>Sehingga dengan percaya dirinya, F menuju Masjid tempat teman temannya yang melakukan perundungan itu sholat jumat disaat sedang berlangsung khutbah jumat. Sehingga terjadi ledakan bom sebanyak dua kali. yang mengakibatkan 96 korban luka luka baik ringan dan berat.</p>



<p>Menyikapi peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus perundungan yang dialami oleh F tidak segera diantisipasi oleh pihak sekolah atau bukti keterlambatan penanganan kasus perundungan yang terjadi di sekolah tersebut.</p>



<p>“Dari kerja-kerja saya di sejumlah organisasi perlindungan anak, saya harus katakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan,” ujar Konsultan Yayasan Lentera Anak sekaligus Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025)</p>



<p>Dinas pengendalian pendudukan penduduk dan keluarga<br>Perisiwa perundungan yang masih terjadi di sekolah bisa mengakibatkan tekanan jiwa dan mental terhadap korban perundungan tersebut, seperti yang terjadi belum lama ini di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara.</p>



<p>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihak kepolisian menemukan serbuk mencurigakan di rumah terduga pelaku “Ditemukan beberapa bukti pendukung yang tentunya ini sedang kita kumpulkan. Ada tulisan, kemudian ada barang bukti serbuk yang diperkirakan bisa menimbulkan potensi terjadinya ledakan,&#8221; kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Dengan melihat peristiwa ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yang dilakukan oleh F seorang siswa kelas 12 Sekolah tersebut, akibat dari korban perundungan teman-temannya.</p>



<p>Dapat disimpulkan bahwa perundungan bukanlah masalah yang dapat diabaikan, kita harus bertindak sekarang untuk mencegahnya. Sehingga tidak terulang kembali peristiwa yang mengarah kerugian baik dari segi material maupun korban jiwa.</p>



<p>Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, dan mari kita jadikan contoh yang baik dan mencegah perundungan dalam kehidupan sehari-hari kita. ●<strong><em>Penulis Mahasiswi Semester 1 Fakultas Ilmu Komunikasi, Prodi S-1 Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang (Unpam)</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/pelaku-peledakan-di-masjid-sman-72-kelapa-gading-akibat-dari-korban-perundungan-oleh-nadia-naila-wahyudin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Khidmat Pada Kiai, Modal Santri untuk Membangun Negeri &#124;&#124; Oleh KH Najihun S.THI. MM</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/khidmat-pada-kiai-modal-santri-untuk-membangun-negeri-oleh-kh-najihun-s-thi-mm/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/khidmat-pada-kiai-modal-santri-untuk-membangun-negeri-oleh-kh-najihun-s-thi-mm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 17:10:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Santri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=79558</guid>

					<description><![CDATA[TANGGAL 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Bagi santri hari bersejarah itu sangat penting. Bukan hanya karena kini santri diakui negara, melainkan juga ini menjadi momentum bagi santri untuk terus berkontribusi positif bagi negeri tercinta Indonesia. Namun, untuk bisa berkontribusi pada suatu kemaslahan umat doa dari kiai sangat dibutuhkan. Santri bukanlah kacang yang lupa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>TANGGAL 22 Oktober </strong>diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Bagi santri hari bersejarah itu sangat penting. Bukan hanya karena kini santri diakui negara, melainkan juga ini menjadi momentum bagi santri untuk terus berkontribusi positif bagi negeri tercinta Indonesia.</p>



<p>Namun, untuk bisa berkontribusi pada suatu kemaslahan umat doa dari kiai sangat dibutuhkan. Santri bukanlah kacang yang lupa kulit, karena di balik keberhasilan muridnya ada doa kiai yang tidak pernah putus.</p>



<p>Itulah sebabnya, santri tidak bisa melepaskan diri dengan kiai. Bukan karena mereka ingin memperbudak diri melayani keinginan kiai. Kiai juga tidak minta dihormati apalagi dilayani. Melainkan hanya sebagai adab untuk menunjukkan rasa terima kasihnya telah membimbing santri siang dan malam.</p>



<p>Mungkin tidak semua orang sepakat dengan hal itu, tapi kita sebagai orang Timur sepakat dengan norma bahwasanya yang muda harus menghormati yang tua. Mereka yang merasa punya kelebihan rezeki dianjurkan untuk berbagi.</p>



<p>Begitu pun santri, mereka memberi kepada kiai biasanya akan disalurkan kembali oleh kiai. Tidak semua orang datang menemui kiai memberi uang, justru banyak juga yang datang kepada kiai meminta uang. Uang titipan Jemaah itulah yang biasanya disalurkan kembali.</p>



<p>Bahkan, kadang untuk menutup operasional pondok karena banyak di antara santri nunggak SPP dan tidak pernah ditegur apalagi dikeluarkan oleh kiai.</p>



<p>Itulah pokok dari ajaran Ta’lim Mutaalim agar santri menjaga niat yang baik dan ikhlas dalam menuntut ilmu, dengan menghormati guru dan ilmu yang diberikan, serta menjaga adab dan etika dalam berinteraksi dengan guru.</p>



<p>Tujuannya, adalah membangun karakter yang baik dan mulia melalui ilmu yang diperoleh, serta memahami bahwa ilmu dapat membentuk kepribadian yang baik. Menghindari perbuatan yang tidak baik dan tidak bermanfaat, serta memahami bahwa perbuatan yang baik akan membawa kebaikan pula.</p>



<p>Melalui momen hari santri ini, kita sebagai santri berharap bisa ikut membawa kebaikan yang berujung pada perbaikan negeri ini yaitu melalui, peran yang lebih besar di masyarakat yang dampaknya bisa dirasakan secara luas untuk negara sesuai konsep hubbul wathan minal iman atau cinta tanah air bagian dari iman.</p>



<p>Kerja-kerja nyata pemberdayaan masyarakat menunggu peran santri. Santri masa kini dituntut tidak hanya memahami agama dan mengajarkannya, melainkan juga mentransfer ilmu baik ekonomi maupun teknologi.</p>



<p>Santri adalah agen perubahan. Budaya mandiri di pesantren mengajarkan para santri mandiri pula secara ekonomi. Ide santri sebagai penggerak ekonomi tidak bisa dipandang remeh.</p>



<p>Terlebih, di negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tanggal 31 Desember 2024 menunjukan ada lebih dari 42 ribu pondok pesantren dengan 11 juta lebih santri yang terhimpun di dalamnya. Ini adalah modal yang besar untuk berkontribusi bagi negara yang besar pula.</p>



<p>Tak heran, kini banyak santri lahir sebagai pengusaha sukses. Punya banyak usaha dan bisa mencetak lapangan kerja. Keuntungan yang didapat dari usaha santri hanyalah sebagai multipelayer effect, namun hidup bermanfaat sesuai prinsip sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya adalah tujuan hidup santri.</p>



<p>Tentunya dengan diiringi doa kiai, santri siap berkiprah! untuk negeri. Selamat Hari Santri 2025. *****<br>●<strong><em>Penulis Alumni Ponpes Annida Bekasi dan Ketua Yayasan Al-Manshuriyah Kembangan Jakarta Barat</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/khidmat-pada-kiai-modal-santri-untuk-membangun-negeri-oleh-kh-najihun-s-thi-mm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Studi Kasus: Tanggung Jawab Presiden Kebijakan Ad Hoc-KMA 130 dan Polemik Pembagian Kuota Haji 50:50 &#124;&#124; Oleh Rd H Holil Aksan Umarzen</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/studi-kasus-tanggung-jawab-presiden-kebijakan-ad-hoc-kma-130-dan-polemik-pembagian-kuota-haji-5050-oleh-rd-h-holil-aksan-umarzen/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/studi-kasus-tanggung-jawab-presiden-kebijakan-ad-hoc-kma-130-dan-polemik-pembagian-kuota-haji-5050-oleh-rd-h-holil-aksan-umarzen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 04:39:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=79355</guid>

					<description><![CDATA[NEGARA HUKUM yang kuat diukur bukan dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari sejauh mana aturan itu melindungi mereka yang taat.Ironisnya, di Indonesia, pelaksana kebijakan sering kali justru menjadi pihak yang disalahkan ketika kebijakan yang sah menimbulkan konsekuensi hukum. Inilah yang kini dirasakan oleh ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah pelaksanaan Keputusan Menteri Agama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>NEGARA HUKUM </strong>yang kuat diukur bukan dari banyaknya aturan yang dibuat, melainkan dari sejauh mana aturan itu melindungi mereka yang taat.<br>Ironisnya, di Indonesia, pelaksana kebijakan sering kali justru menjadi pihak yang disalahkan ketika kebijakan yang sah menimbulkan konsekuensi hukum.</p>



<p>Inilah yang kini dirasakan oleh ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian tambahan kuota haji 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.</p>



<p>KMA 130 diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai langkah administratif dan legal untuk menjalankan tambahan kuota yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.<br>Namun, kebijakan yang sejatinya bersifat pelaksanaan ini justru menyeret para pelaksana ke ranah penyidikan hukum, diiringi tuduhan “korupsi kuota” dan isu jual beli porsi haji yang menimbulkan persepsi publik keliru terhadap dunia penyelenggaraan haji.</p>



<p><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎KMA 130: Ad Hoc Legal tapi Dipandang Ilegal?*</p>



<p>Secara hukum, KMA 130 merupakan aturan ad hoc, yakni keputusan bersifat sementara yang dibuat untuk mengatur situasi khusus dan mendesak.<br>Dalam konteks 2024, keputusan ini diperlukan agar tambahan kuota haji dapat segera didistribusikan tanpa mengganggu sistem keberangkatan yang sudah berjalan.</p>



<p>Namun, status ad hoc tidak berarti “tidak sah.”<br>KMA 130 justru memiliki landasan hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (2), yang menegaskan bahwa pembagian kuota merupakan kewenangan Menteri Agama.</p>



<p>Dalam praktiknya, kebijakan ini berjalan lancar, tertib, dan memuaskan.<br>Lebih dari 400 PIHK di seluruh Indonesia berhasil mengatur keberangkatan ribuan jemaah dengan baik di bawah supervisi resmi pemerintah.<br>Dari sudut pandang hukum administrasi negara, pelaksanaan KMA 130 telah memenuhi prinsip legalitas dan tanggung jawab administratif.</p>



<p>*Pergeseran Isu: Dari Kebijakan Jadi Tuduhan*</p>



<p>Ironinya, keberhasilan tersebut tidak berumur panjang.<br>Beberapa bulan setelah musim haji berakhir, muncul tuduhan korupsi kuota tambahan yang menyeret sejumlah PIHK ke pemeriksaan hukum.<br>Padahal secara struktur, PIHK tidak memiliki kewenangan membagi kuota dan tidak terlibat dalam desain kebijakan pembagian 50:50 itu sendiri.</p>



<p>Lebih mengkhawatirkan lagi, di tengah proses hukum muncul pula isu jual beli kuota secara paksa yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di Kementerian Agama.<br>Banyak PIHK mengaku dipaksa memberikan sejumlah uang atau menghadapi ancaman administratif jika tidak memenuhi permintaan tersebut.</p>



<p>Jika hal ini terbukti, maka persoalannya bukan korupsi oleh PIHK, melainkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pihak yang memegang kendali kebijakan.<br>PIHK dalam posisi ini lebih tepat disebut korban tekanan struktural, bukan pelaku tindak pidana.<br>Bahkan, dari perspektif hukum pidana, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>



<p>*Di Mana Letak Tanggung Jawab Itu?*</p>



<p>Dalam sistem presidensial, setiap menteri adalah pembantu Presiden yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan di bawah koordinasi langsung kepala negara.<br>Artinya, setiap kebijakan menteri merupakan perpanjangan tangan Presiden.</p>



<p>●Konstitusi menegaskan hal ini secara jelas:<br>Pasal 4 ayat (1) UUD 1945: “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.”<br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Pasal 17 ayat (1) UUD 1945: “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.”<br><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/17.0.2/72x72/25aa.png" alt="▪" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />︎Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: “Kementerian dibentuk untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.”</p>



<p>Dengan dasar itu, tanggung jawab konstitusional atas kebijakan KMA 130 melekat pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.<br>Apabila kebijakan yang telah dijalankan secara sah menimbulkan konsekuensi hukum, maka langkah yang tepat bukanlah menghukum pelaksana teknis, melainkan melakukan evaluasi kebijakan di tingkat otoritas pembuat keputusan.</p>



<p>Prinsip ini sejalan dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP, yang menegaskan:</p>



<p>“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah, tidak dapat dipidana.”</p>



<p>Dengan demikian, pelaksana kebijakan yang bekerja sesuai perintah negara seharusnya mendapat perlindungan hukum, bukan dijadikan tersangka atas kebijakan yang ditetapkan oleh negara sendiri.</p>



<p>●Efek Domino bagi Dunia Usaha dan Birokrasi</p>



<p>Dampak dari kasus ini tidak kecil.<br>Ratusan pelaku usaha haji kehilangan kepercayaan publik, ratusan tenaga kerja khawatir kehilangan pekerjaan, dan sebagian besar jemaah mulai ragu terhadap lembaga penyelenggara haji.</p>



<p>Yang paling berbahaya adalah munculnya gejala “ketakutan birokratis” (policy paralysis) — kondisi di mana setiap pelaksana kebijakan enggan mengambil keputusan karena takut disalahkan di kemudian hari.</p>



<p>Jika hal ini dibiarkan, keberanian mengambil keputusan administratif yang cepat dan solutif akan hilang dari birokrasi Indonesia.<br>Padahal, dalam konteks ibadah haji, keputusan cepat sering kali menjadi kunci keberhasilan pelayanan jemaah.</p>



<p>●Presiden dan Akuntabilitas Moral Negara</p>



<p>Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memikul tiga lapis tanggung jawab atas setiap kebijakan:</p>



<p>1. Konstitusional – memastikan kebijakan dijalankan dalam koridor hukum.</p>



<p>2. Politik – menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.</p>



<p>3. Moral – melindungi warga yang patuh hukum dari kesewenang-wenangan.</p>



<p>Kasus KMA 130 menjadi ujian moral bagi pemerintahan saat ini: apakah negara hadir melindungi pelaksana kebijakan yang menjalankan tugasnya, atau membiarkan mereka terseret dalam pusaran politik hukum yang tidak seimbang?</p>



<p>Dalam konteks menuju Indonesia Emas 2045, kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi pemerintahan yang berkeadilan.<br>Negara yang maju tidak diukur dari banyaknya aparat yang diperiksa, tetapi dari sejauh mana hukum digunakan untuk melindungi yang taat dan menegakkan keadilan tanpa pilih kasih.</p>



<p>●Penutup: Keadilan yang Harus Ditegakkan</p>



<p>KMA 130 telah dijalankan dengan baik oleh ratusan PIHK di seluruh Indonesia.<br>Jemaah telah berangkat, pelayanan berjalan, dan ibadah terlaksana dengan sukses.<br>Kini, tugas negara adalah memastikan bahwa keberhasilan itu tidak berubah menjadi jerat hukum bagi para pelaksana.</p>



<p>Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi harus mengambil alih tanggung jawab moral dan politik atas kebijakan ini.<br>Hukum tidak boleh menjadi alat penghukuman terhadap mereka yang menjalankan perintah negara dengan amanah.<br>Sebaliknya, hukum harus menjadi pelindung bagi mereka yang berkhidmat untuk umat dan bangsa.</p>



<p>&#8220;Sejarah tidak akan mencatat siapa yang disalahkan, tetapi siapa yang berani melindungi kebenaran.&#8221;. ●<strong><em>Pengamat Sosial dan Pemerhati Haji Indonesia</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/studi-kasus-tanggung-jawab-presiden-kebijakan-ad-hoc-kma-130-dan-polemik-pembagian-kuota-haji-5050-oleh-rd-h-holil-aksan-umarzen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SK PPK Bagi ASN Jabatan Jebakan Bikin Masuk Penjara, Antara Atasan dan Kewenangan</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/sk-ppk-bagi-asn-jabatan-jebakan-bikin-masuk-penjara-antara-atasan-dan-kewenangan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/sk-ppk-bagi-asn-jabatan-jebakan-bikin-masuk-penjara-antara-atasan-dan-kewenangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 06:32:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78977</guid>

					<description><![CDATA[SALAH SATU profesi paling menakutkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) lebih dari pekerjaan penjaga hutan di malam Jumat yakni profesi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena memiliki tanggung jawab penting diemban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pengeluaran anggaran Negara. ASN biasa mungkin masih bisa minum kopi di kantin sambil main catur, akan tetapi apabila disodorkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>SALAH SATU </strong>profesi paling menakutkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) lebih dari pekerjaan penjaga hutan di malam Jumat yakni profesi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena memiliki tanggung jawab penting diemban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pengeluaran anggaran Negara.</p>



<p>ASN biasa mungkin masih bisa minum kopi di kantin sambil main catur, akan tetapi apabila disodorkan SK PPK bagi ASN itu sendiri berubah jadi kopi pahit dan permainan caturnya berubah jadi remis hanya tinggal menunggu undangan dari Aparat Penegak Hukum (APH).</p>



<p>Salah satu contoh misalnya di Kabupaten Lombok Timur yaitu Ahmadul Hadi, ASN yang menjadi PPK di Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur sudah menjadi korban sebagai PPK sedangkan atasannya merdeka bebas.</p>



<p>Ini merupakan salah satu profesi ditakuti oleh ASN yakni jadi PPK. Ada sekitar 6 orang PPK di Lombok Timur yang memilih mengundurkan diri sebagai PPK dan ini menjadi perbincangan hangat publik yang menghebohkan pada pengadaan barang dan jasa kontruksi pemerintah terutama proyek DAK dari APBN terkait hal tersebut, ungkap sumber kredibel dan sangat terpercaya.</p>



<p>Dikatakannya, tanda tangan PPK konsekwensinya sangat besar yakni Apabila berani tanda tangan kontrak berarti berani masuk berita.</p>



<p>Salah satu sumber mengungkapkan PPK itu terkadang ada intervensi yang sangat kuat dan masif, kemudian printah Direktif dari pimpinan untuk mengabullan keinginan dari kontraktor.</p>



<p>Sementara itu tugas PPK sangat krusial dan memiliki tanggung jawab yang besar, sehingga potensi kesalahan dapat berakibat pada sanksi hukum dan terkadang PPK sering di jadikan kambing hitam oleh atasan.</p>



<p>Ironisnya, proyek pemerintah tidak bisa jalan tanpa PPK, resikonya sangat besar seperti jabatan di kursi listrik, ibarat kaki sebelah di penjara dan kaki sebelah lagi bisa ada di rumah sakit gila sama halnya dengan pernikahan tidak sah tanpa ada penghulu.</p>



<p>Dikutip dari “Deddy Wijaya 27071 diinstagramnya menuliskan ”Satu Profesi lebih di takuti dari jadi penjaga hutan dimalam Jumat” yakni PPK dan PPTK.</p>



<p>Ia mengungkapkan di Kediri Jawa Timur PPK ramai – ramai mengembalikan SK dan mengundurkan diri sebelum masuk gelanggang. Karena jadi PPK bukan sekedar Jabatan melainkan memiliki tanggung jawab yang sangat krusial, penting, dan sangat besar. ●<strong><em>Penulis Harpan</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/sk-ppk-bagi-asn-jabatan-jebakan-bikin-masuk-penjara-antara-atasan-dan-kewenangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keterangan Ahli Berikan Wacana Bagi Proses Peradilan &#124;&#124; Oleh Alfin Suherman SH MHum</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/keterangan-ahli-berikan-wacana-bagi-proses-peradilan-oleh-alfin-suherman-sh-mhum/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/keterangan-ahli-berikan-wacana-bagi-proses-peradilan-oleh-alfin-suherman-sh-mhum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Oct 2025 08:02:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=78898</guid>

					<description><![CDATA[DALAM suatu proses hukum baik itu perkara  pidana, perdata, atau tata usaha negara seringkali  dihadirkan Ahli, individu yang memiliki keahlian di bidangnya. Dipanggil secara khusus untuk menjelaskan pendapatnya mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan hingga proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Pentingnya keberadaan Ahli ini nantinya akan memberikan wacana kepada hakim agar menjatuhkan putusan yang mewakili rasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>DALAM</strong> suatu proses hukum baik itu perkara  pidana, perdata, atau tata usaha negara seringkali  dihadirkan Ahli, individu yang memiliki keahlian di bidangnya.</p>



<p>Dipanggil secara khusus untuk menjelaskan pendapatnya mulai dari tahap penyelidikan, penuntutan hingga proses pemeriksaan persidangan di pengadilan. Pentingnya keberadaan Ahli ini nantinya akan memberikan wacana kepada hakim agar menjatuhkan putusan yang mewakili rasa keadilan bagi para pencari keadilan.</p>



<p>Sejauh ini masyarakat belum banyak memahami peran Ahli dalam suatu proses hukum. Keberadaan Ahli itu penting dan diperlukan, seperti halnya alat bukti lainnya berupa kesaksian para pihak yang berperkara maupun yang mengetahuinya.</p>



<p>Ahli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang memiliki keahlian khusus untuk membantu terangnya suatu perkara. Keterangan Ahli menurut Pasal 184 ayat (1)&nbsp; KUHAP merupakan alat bukti yang sah.</p>



<p>Biasanya Ahli ini adalah seseorang yang mempunyai spesialisasi di bidang tertentu&nbsp; yang dapat membuat terangnya jalan persidangan. Keterangan Ahli ini berguna untuk membantu hakim mencari kebenaran dalam memutus suatu perkara.<br>Ahli adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan memiliki pengalaman tentang hukum maupun bidang lainnya seperti: forensik, psikologis, Bahasa, teknologi dan ekonomi.</p>



<p>Sosok ini dapat memberikan keterangan di dalam proses penyidikan polisi, penuntutan jaksa maupun di persidangan hakim.</p>



<p>Artinya, Ahli dapat membantu Polisi, Jaksa dan Hakim untuk memahami suatu kasus dengan kompleksitasnya.</p>



<p>Keterangan Ahli merupakan penjelasan sekaligus memberikan pemahaman dalam suatu proses hukum yang bersifat obyektif dan tidak memihak yang berkaitan dengan aspek teknis, ilmiah atau teknologi. Dengan begitu, baik Polisi, Jaksa maupun Hakim serta pihak yang berperkara dapat memahami berbagai isu yang ada dalam suatu perkara hukum.<br>Dalam konteks ini, peran Ahli dalam proses persidangan sangat penting dan berguna membantu hakim untuk memahami perkara yang tengah ditangani sehingga putusan yang dijatuhkannya nanti akan dirasakan adil bagi para pihak yang berperkara. Di samping itu, ada peningkatan kualitas putusan hakim, yang notabene memiliki keterbatasan pengetahuan dalam memahami bidang tertentu.</p>



<p>Peraturan mengenai Ahli<br>Keberadaan Ahli secara hukum diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalam:<br>Hukum Pidana:</p>



<p>●Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;<br>●Pasal 184 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;</p>



<p>●Pasal 186 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;</p>



<p>●Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;<br>●Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;</p>



<p>●Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;<br>●Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;<br>●Pasal 120 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;<br>Mengenai peraturan di dalam KUHAP dimaksud di antaranya:</p>



<p>Pada Pasal 1 angka (28) menyebutkan: “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”</p>



<p>Sedangkan di Pasal 120&nbsp; KUHAP dinyatakan: “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat seorang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<br>Sementara di dalam Pasal 184 angka (1) KUHAP menyebut, alat bukti yang sah adalah : 1. Keterangan Saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, dan</p>



<p>●Keterangan Terdaka.</p>



<p>Pada Pasal 186 KUHAP dijelaskan perihal&nbsp; keterkaitan tentang ahli. Yakni, “Keterangan ahli adalah apa yang dijelaskan seorang ahli&nbsp; di sidang pengadilan.”&nbsp;&nbsp;</p>



<p>●Hukum Perdata:</p>



<p>Dalam proses perkara perdata, keberadaan Ahli didasarkan pada Pasal 154 HIR, yakni Hakim yang mengadili suatu perkara perdata menunjuk ahli hukum setelah ada permintaan dari para pihak yang berperkara. Atau dapat pula lantaran keahliannya, untuk dimintai pendapatnya.</p>



<p>Muncul pertanyaan, apakah salah satu pihak yang berperkara bisa mempidanakan seorang Ahli jika keterangannya dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan kasusnya. Secara hukum keterangan Ahli baik pada tingkat penyidikan, penuntutan ataupun persidangan tidak dapat dipidana, digugat perdata maupun dikenakan sanksi dalam bentuk apapun.</p>



<p>Keterangan seorang Ahli dalam suatu proses hukum pada intinya merupakan kompetensi akademik, ilmiah dan untuk kepentingan penegakan hukum serta dijamin undang-undang. Tidak dapatnya Ahli diproses hukum karena tanggung jawabnya sebatas pada ruang lingkup akademik bukan hukum atau aturan lain. Di samping itu, Ahli sebelum memberikan keterangannya juga disumpah untuk memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dengan benar.<br>Beda pendapat antara keterangan Ahli dengan pihak yang berperkara merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.</p>



<p>Yang disayangkan dalam praktek peradilan keterangan Ahli tersebut jarang dipertimbangkan dalam putusan pengadilan padahal keterangan Ahli adalah salah satu alat bukti yang sah dan ditempatkan pada urutan kedua setelah keterangan saksi dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.</p>



<p>●Penulis adalah advokat senior anggota organisasi profesi advokat tinggal di Jakarta</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/keterangan-ahli-berikan-wacana-bagi-proses-peradilan-oleh-alfin-suherman-sh-mhum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kesenjangan Sosial Meledak Anarkisnya Rakyat Jadi Cermin Kebijakan Pajak Tak Adil &#124;&#124; Oleh Dr Andi Yuslim Patawari</title>
		<link>https://harianpelita.id/opini/kesenjangan-sosial-meledak-anarkisnya-rakyat-jadi-cermin-kebijakan-pajak-tak-adil-oleh-dr-andi-yuslim-patawari/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/opini/kesenjangan-sosial-meledak-anarkisnya-rakyat-jadi-cermin-kebijakan-pajak-tak-adil-oleh-dr-andi-yuslim-patawari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 03:07:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=77937</guid>

					<description><![CDATA[KEMARAHAN rakyat kembali pecah di berbagai daerah. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi anarkis, dipicu oleh tindakan pemerintah menaikkan pajak tanpa diiringi solusi nyata untuk membuka lapangan kerja, memperkuat iklim investasi, dan memberdayakan UMKM. Para pengamat menilai, anarkisnya rakyat bukanlah lahir dari kehendak untuk merusak, melainkan buah dari akumulasi kekecewaan panjang terhadap sistem yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>KEMARAHAN</strong> rakyat kembali pecah di berbagai daerah. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi anarkis, dipicu oleh tindakan pemerintah menaikkan pajak tanpa diiringi solusi nyata untuk membuka lapangan kerja, memperkuat iklim investasi, dan memberdayakan UMKM.</p>



<p>Para pengamat menilai, anarkisnya rakyat bukanlah lahir dari kehendak untuk merusak, melainkan buah dari akumulasi kekecewaan panjang terhadap sistem yang kerap menekan rakyat kecil. Dalam kondisi harga kebutuhan pokok melonjak, pengangguran meningkat, dan kesenjangan sosial makin lebar, keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak justru dianggap sebagai “pukulan telak” bagi masyarakat marjinal.</p>



<p>●Akar Masalah:Kesenjangan Sosial Menganga</p>



<p>Indonesia saat ini tengah menghadapi jurang kesenjangan sosial yang kian melebar. Menurut data ekonomi terakhir, kelompok 1% orang terkaya menguasai lebih dari separuh aset nasional, sementara mayoritas rakyat kecil berjuang sekadar memenuhi kebutuhan sehari-hari</p>



<p>Di tengah realitas pahit itu, kebijakan kenaikan pajak tanpa strategi pemberdayaan ekonomi hanya menambah rasa tidak adil. Rakyat merasa dipaksa menanggung beban, sementara pejabat, pengusaha besar, dan elite politik terlihat duduk manis menikmati fasilitas.</p>



<p>●Solusi yang Hilang dari Meja Pemerintah</p>



<p>Banyak pihak menilai, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus menambal APBN dengan menaikkan pajak, melainkan juga menghadirkan<br>Indonesia Incorporated adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi nasional di mana pemerintah, dunia usaha, dan semua pemangku kepentingan bergerak sebagai satu kesatuan yang kuat untuk memperkuat perekonomian negara.&nbsp;</p>



<p>Tujuannya adalah untuk menciptakan perekonomian Indonesia yang kuat, efisien, produktif, dan kompetitif melalui sinergi, kolaborasi, dan gotong royong.&nbsp;Konsep ini juga menekankan pentingnya meningkatkan daya beli masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan, sehingga dapat menjadi konsumen produk-produk industri dalam negeri.&nbsp;<br>solusi struktural, di antaranya :</p>



<p>●Membuka Lapangan Kerja Baru<br>Investasi di sektor padat karya dan pemberdayaan desa bisa menyerap jutaan tenaga kerja yang kini menganggur.</p>



<p>●Menciptakan Iklim Investasi yang Sehat<br>Kemudahan birokrasi, kepastian hukum, dan kebijakan yang berpihak pada investor kecil-menengah penting untuk menggerakkan roda ekonomi.</p>



<p>●Memberdayakan UMKM<br>UMKM adalah tulang punggung perekonomian rakyat. Namun akses permodalan, digitalisasi, dan pasar masih jauh dari harapan. Jika UMKM dikuatkan, daya beli rakyat ikut meningkat.</p>



<p>●Mengurangi Ketimpangan Akses<br>Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan teknologi harus lebih merata agar rakyat kecil tidak selamanya tertinggal.</p>



<p>●Suara Rakyat Jangan Dibungkam</p>



<p>Demonstrasi dan aksi massa yang berujung anarkis seharusnya menjadi alarm bagi penguasa. Di balik teriakan rakyat ada jeritan perut yang lapar, di balik aksi mahasiswa ada keresahan tentang masa depan yang semakin buram.</p>



<p>Jika negara terus menutup telinga, maka kemarahan rakyat bisa berubah menjadi gelombang yang tak terbendung. Rakyat bukan musuh negara, tapi suara nurani bangsa. Maka yang harus ditertibkan bukanlah rakyat di jalanan, melainkan kebijakan yang pincang dan tidak adil.</p>



<p>Rakyat berhak marah, namun negara berkewajiban memberi solusi. Kenaikan pajak tanpa strategi pemberdayaan hanyalah jalan pintas yang menjerumuskan. Saatnya pemerintah sadar, keadilan sosial bukan slogan, melainkan mandat konstitusi.<br>Aparat TNI/Polri bukan musuh rakyat Sejatinya kita saling menyadari kita adalah sesama anak bangsa yang Ingin melihat Indonesia lebih baik.<br>Salam Persatuan Indonesia. ****</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/opini/kesenjangan-sosial-meledak-anarkisnya-rakyat-jadi-cermin-kebijakan-pajak-tak-adil-oleh-dr-andi-yuslim-patawari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
