2025-06-28 16:34

100 Pasangan Dinikahkan Gratis di Masjid Istiqlal, Nikah Sah Diberi Modal Usaha

Share

HARIAN PELITA — Ditengah tekanan ekonomi dan kompleksitas administrasi kerap menjadi hambatan pernikahan.

Sebanyak 100 pasangan dari kalangan warga biasa resmi menikah secara sah dan gratis melalui program Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Inisiatif ini digagas Kementerian Agama (Kemenag RI) sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak sipil warganya.

Program ini bukan hanya menyediakan akad nikah gratis dengan penghulu resmi, tapi juga menghadirkan fasilitas lengkap layaknya pernikahan umum: mahar, busana pengantin, hotel untuk malam pertama, serta bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta untuk mendukung kemandirian ekonomi pasangan baru.

Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, nikah massal ini bukan seremoni simbolik semata. Ia menekankan bahwa negara berkewajiban hadir untuk memastikan setiap warga dapat menjalani kehidupan yang sah, bermartabat, dan terhindar dari dampak hukum serta sosial akibat pernikahan tidak tercatat.

“Perkawinan bukan soal kemewahan, tapi soal legalitas, tanggung jawab, dan keberkahan. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya hidup bersama tanpa ikatan sah hanya karena tidak punya uang untuk menikah,” ujar Nasaruddin.

Lebih dari sekadar memberikan legalitas, program ini juga bertujuan menghapus stigma kemiskinan dan memperkuat fondasi ekonomi keluarga. Bekerja sama dengan BAZNAS, pasangan pengantin mendapat modal usaha sebagai langkah awal pemberdayaan, bukan sekadar bantuan satu kali.

“Ini bukan charity, ini pemberdayaan. Kami berikan bekal untuk hidup mandiri. Ada pembinaan pranikah, ada dukungan pasca-nikah. Ini program jangka panjang,” tambah Nasaruddin.

Selain itu, program ini menantang norma sosial terkait pesta pernikahan mewah yang justru sering menjadi beban. Kemenag ingin mengembalikan makna pernikahan ke esensinya: sah secara agama dan negara, sederhana, dan penuh keberkahan.

Tak hanya di dalam negeri, Kemenag juga berencana menghadirkan program serupa untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, seperti Hong Kong, Taiwan, Arab Saudi, dan negara-negara Eropa.

Dukungan dari KUA, KBRI, dan komunitas diaspora akan memastikan para PMI juga bisa menikah secara sah, meski jauh dari tanah air.

Legalitas pernikahan memiliki dampak luas terhadap hak sipil. Anak tanpa akta lahir, karena orang tua tak punya akta nikah, bisa kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bahkan identitas kependudukan seperti KTP dan paspor. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *