2025-06-23 13:07

Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi: Ini Syarat dan Cara Klaim

Share

HARIAN PELITA — Kabar baik bagi jemaah haji reguler Indonesia! Kementerian Agama melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan manfaat asuransi jiwa.

Hal ini disampaikan langsung Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Muchlis, ada empat skema manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler, tergantung pada kondisi wafat atau cacat yang dialami jemaah.

Empat skema asuransi jemaah Haji reguler

1. Wafat Bukan Karena Kecelakaan:
Jemaah mendapatkan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

2. Wafat Karena Kecelakaan:
Santunan asuransi diberikan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi.

3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan:
Jemaah berhak atas manfaat sebesar Bipih.

4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan:
Mendapatkan manfaat asuransi sesuai persentase yang ditentukan, maksimal sebesar Bipih.

Masa berlaku asuransi haji
Asuransi berlaku mulai dari jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi, termasuk jika dirawat dan wafat di rumah sakit rujukan setelah kepulangan.

Bahkan, jika jemaah masih dirawat hingga melewati masa kontrak asuransi, perlindungan tetap diperpanjang hingga Februari 2026.

Tata cara dan syarat klaim asuransi haji
Pengajuan klaim asuransi jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email resmi: klaim-haji@jmasyariah.com. Proses pembayaran maksimal dilakukan dalam 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Klaim dibayarkan langsung ke rekening bank jemaah haji yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.

Untuk kemudahan, berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan sesuai kondisi:

I. Meninggal Dunia di Arab Saudi

Surat pengantar dari Kemenag

Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan RI

Surat Keterangan Kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan)

Print out data Siskohat

II. Wafat di Tanah Air

Surat pengantar Kemenag

SKK dari pejabat berwenang

Resume medis atau kronologi kematian

Fotokopi identitas dan data Siskohat

III. Wafat di Pesawat

Surat pengantar Kemenag

SKK dari kantor perwakilan RI atau pejabat di Indonesia

Print out data Siskohat

IV. Cacat Akibat Kecelakaan

Surat pengantar Kemenag
Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian
Resume medis dilegalisir
Data Siskohat. ●Redaksi/Satria



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *