2025-05-30 6:04

Karier Hakim MY Tamat Ditangan Istri Siri

Share

HARIAN PELITA — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memberhentikan secara tak hormat seorang Hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Hakim diberhentikan itu berinisial MY karena tidak izin poligami sesuai ketentuan.

Pemecatan ini dilakukan melalui proses sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dihadiri oleh perwakilan KY dan MA kemarin, Jum’at, (3/2). MY sebelumnya dilaporkan oleh ke KY oleh oleh istri keduanya.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” tegas Wakil Ketua KY M.Taufiq, Minggu (5/2/2023).

M Taufiq selaku Ketua Tim Majelis dalam pertimbangannya, MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Di antaranya tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak hingga tidak menafkahi anak dari Pelapor.

“Dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior,” petikan pertimbangan majelis.

Diketahui, perkara ini berawal ketika MY bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. MY tanpa sengaja bertemu dengan seorang Pelapor yang sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya.

Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan menyampaikan akan mengurus perkara yang dimaksud Pelapor. MY diduga mengatur agar menjadi anggota majelis dalam perkara Pelapor. Bahkan, selama proses persidangan MY berjanji segera mengajak Pelapor untuk menikah.

“Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan.

Nikah siri dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui istri pertama MY. Sehari setelah menikah, MY menghilangkan tanpa kabar. Singkat kata, istri siri MY melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY) sekitar 2021 lalu. Namun demikian, MY dibawa kepersidangan dan ia mengakui perbuatannya bahwa telah menikah siri.

Dari hubungan pernikahannya, MY dikaruniai seorang anak. MY juga memberitahukan hal ini kepada istri pertamanya dan meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Saat sidang, dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian Pelapor secara tidak sengaja. Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor. Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui.

Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

“Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin,” jelas Miko. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *