
Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid/Musala Ramah Lingkungan 2025
HARIAN PELITA — Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala termasuk masjid ramah lingkungan dan masjid/musala ramah diselenggarakan pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan bahwa bantuan ini menjadi bagian dari prioritas nasional untuk memperbaiki pengelolaan masjid dan musala lebih baik.
“Perawatan rumah ibadah adalah program prioritas Presiden dan Wakil Presiden, dengan harapan bantuan ini dapat memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Abu menambahkan bahwa program ini sejalan dengan implementasi eco-theology dan semangat Deklarasi Istiqlal, di mana masjid dan musala diharapkan dapat menanam pohon dan memperbaiki sanitasi lingkungan mereka. Bantuan ini tersedia dalam empat kategori nominal:
●Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
●Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
●Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
●Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Program bantuan ini bersifat stimulan, bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan masjid dan musala, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan.
Masjid Ramah 2025:
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep Masjid Ramah, yang menekankan pada inklusivitas untuk anak, perempuan, penyandang disabilitas, lansia, serta keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan kepada kalangan duafa. Di tahun 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah ada, tetapi juga memperkuat pengelolaan masjid dan musala dengan prinsip profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
●Syarat Pengajuan dan Proses Pendaftaran:
Untuk mendapatkan bantuan, masjid atau musala harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Pengajuan proposal dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau melalui laman resmi Kemenag di https://simas.kemenag.go.id.
●Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat
Fotokopi SK Pengurus
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Foto kondisi bangunan
Fotokopi surat keterangan status tanah
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
Surat pernyataan kebenaran dokumen
●Jadwal Pendaftaran:
▪︎8-19 Maret 2025: Penerimaan permohonan bantuan secara online
▪︎24 Maret 2025: Penetapan calon penerima bantuan
▪︎25 Maret 2025: Proses verifikasi dan pencairan dana (bertahap)
Pendaftaran bantuan ini dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS Kemenag.
Untuk referensi dokumen persyaratan, pengelola masjid dan musala dapat mengaksesnya melalui bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. ●Redaksi/Satria