2026-02-23 11:02

Mengaku Pendeta Menghina Nabi Muhammad SAW Ditangkap Ditreskrimsus di Kalimantan

Share

HARIAN PELITA — Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap dan menahan Dedi Saputra (DS) pemilik akun TT @tersadarkan5758, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi melalui Kanit Siber, Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan pendeta asal Aceh tersebut.

Ia mengatakan, terduga tersangka diamankan di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat sebelum dipulangkan ke Aceh untuk menjalani proses hukum.

“Iya, terduga tersangka kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB, tiba di Polda Aceh. Kita amankan dari Kalimantan Barat,” ujar Adam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, setelah tiba di Banda Aceh, tersangka langsung diserahkan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

●Krnologis
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TT. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) lalu.

Dalam laporan itu disebutkan, Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur p*ngh*n4an terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh, sehingga memicu keresahan publik. ●Redaksi/CT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *