2025-06-02 12:51

MUI: Vaksin Covid-19 Saat Puasa Tidak Membatalkan

Share

HARIAN PELITA —-  Sebagian masyarakat ada yang masih ragu melakukan melakukan vaksinasi atau menerima vaksin Covid-19 ketika puasa Ramadan.

Namun, masyarakat tidak lagi perlu khawatir. Majelis Ulama Indonesia (MUI ) menyatakan menerima vaksin Covid-19 saat puasa tidak membatalkan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” tulis MUI dalam fatwa mereka.

Jadi kesimpulannya, menerima suntik vaksin Covid-19 saat puasa hukumnya boleh.

▪︎Warung boleh buka
Sementara itu MUI juga menegaskan, warung makan tidak perlu tutup pada siang hari selama bulan Ramadan. Mereka tetap diizinkan beroperasi melayani pembeli, namun diminta tetap menghargai umat islam yang berpuasa.

“Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa,” kata Ketua MUI Cholil Nafis saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (29/3).

Cholil menjelaskan, saat bulan Ramadan umat Islam untuk kategori tertentu juga membutuhkan makanan pada siang hari. Misalnya, orang yang berhalangan berpuasa, perempuan yang sedang haid atau nifas, orang-orang dalam perjalanan jauh, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Cholil meminta kepada umat Islam untuk saling menghargai, termasuk kepada para pedagang yang tetap berjualan saat bulan Ramadan. Dengan begitu, akan terwujud kehidupan yang harmonis. ●Red/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *