
Plt Kepala Biro Humas Menag: Menag Sama Sekali Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing
HARIAN PELITA — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Dikatakannya, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat. Bahwa Menag mengatakan itu hanya mencontohkannya saja.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Dijelaskan Thobib, Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Maka kata dia, diperlukan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman harus diatur.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
Thobin menegaskan, Menag tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang diterbitkan hanya mengatur antara lain volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. ●Red/Dw