2026-03-01 22:29

Polemik Pernyataan Zakat Menteri Agama Berkembang Diruang Publik, “Salah ngomong”

Share

HARIAN PELITA — Polemik pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tentang zakat dinilai perlu disikapi secara tenang dan proporsional. Kini polemik tentang zakat berkembang di ruang publik.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Ahmad Tholabi Kharlie mengungkapkan pentingnya masyarakat mengedepankan sikap tabayun sebelum menarik kesimpulan. Kontroversi tersebut muncul ditengah masyarakat menjelang Ramadan.

Ia mengatakan publik tidak perlu tergesa-gesa memberikan penilaian negatif, karena pernyataan yang beredar sering kali terlepas dari konteks utuh yang melatarbelakanginya.

“Dalam tradisi Islam, tabayun adalah prinsip penting dalam menjaga kejernihan informasi. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan secara negatif, terlebih dalam suasana ramadhan yang seharusnya memperkuat persaudaraan,” katanya, Minggu (1/3/2026).

Tholabi menegaskan bahwa kedudukan zakat dalam Islam bersifat sangat fundamental dan tidak pernah berubah. Ia menandaskan, aAl-qur’an secara tegas menempatkan zakat sebagai kewajiban utama umat Islam yang selalu berdampingan dengan perintah salat.

“Zakat adalah rukun Islam dan kewajiban individual yang bersifat qath‘i. Secara normatif tidak ada perdebatan mengenai kedudukannya dalam ajaran Islam,” ujar Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kata dia, penegasan kembali Menteri Agama bahwa zakat tetap merupakan fardhu ‘ain menunjukkan bahwa tidak ada upaya menggeser posisi normatif zakat dalam syariat.

Untuk itu, Tholabi menerangkan melihat substansi gagasan yang disampaikan Menteri Agama sesungguhnya berada dalam kerangka penguatan ekosistem filantropi Islam secara lebih luas.

Kemudian, ia menilai dorongan untuk mengoptimalkan wakaf, infak dan sedekah merupakan bagian dari strategi memperluas instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

“ Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, penguatan seluruh instrumen filantropi Islam justru merupakan langkah strategis untuk memperbesar kemaslahatan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” tutur Tholabi.

Zakat tetap menjadi fondasi kewajiban individual dikatakan Tholabi. Sementara, instrumen filantropi lainnya berfungsi sebagai pengungkit pembangunan jangka panjang.

Selain itu, Tholabi juga mengingatkan polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya tidak berubah menjadi kegaduhan yang kontraproduktif.

Momentum bulan ramadhan menurutnya justru perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya solidaritas sosial dan budaya filantropi Islam.

Yang terpenting diungkapkan dia adalah bagaimana energi umat tetap diarahkan pada penguatan kemaslahatan bersama, bukan pada polemik yang memperlebar jarak sosial.

Tholabi pun mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap husnuzan dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan di ruang publik.

“Dalam demokrasi, kritik tentu penting, tetapi harus berbasis informasi yang utuh dan disampaikan secara proporsional,” ungkap Tholabi. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *