
Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Guru Besar UNS
HARIAN PELITA — Prof (HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MM MH dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.
Guru Besar Kehormatan secara tidak langsung diikat oleh Universitas untuk mengabdi kepada institusi UNS serta membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS.
Pemberian gelar profesor diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
*Karir Bambang Sugeng Rukmono
Bambang Sugeng Rukmono memulai karirnya sebagai pegawai Kejaksaan pada tahun 1989. Bambang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) di Kejaksaan Agung RI.
Pada kesempatan itu, Bambang pun membawakan pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.
Bambang menyampaikan dalam pidatonya tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Melalui orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum diutarakan oleh Bambang. Ia menjelaskan, jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.
“Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah,” terang Bambang, Jum’at (28/6/2024)
Sekedar informasi, Bambang Sugeng Rukmono merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983. Bambang mengatakan bahwa banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.
Ia menegaskan, gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, gagasan terbaru ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan.
Kemudian, yang kedua dikatakan Bambang ialah rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.
“Semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan,” jelas Bambang. ●Redaksi/Dw