
Kanwil Kemenkumham DKI Gelar Sosialisasi dan Dialog RKUHP di Kampus STIH-PGL
HARIAN PELITA — Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar sosialisasi dan dialog terbuka Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di lima kampus.
Di antaranya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun ((STIH-PGL) Lenteng Agung Jakarta Selatan, Selasa (27/09/2022).
Tim dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terdiri dari 8 penyuluh, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Ronald Lumbuun. Segenap mahasiswa STIH-PGL dari semester I sampai semester VII tampak antusias mengikuti dialog terbuka.
Dialog terbuka RKUHP dilaksanakan Kanwil Kemenkumham di seluruh Kanwil di Indonesia dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Untuk di Provinsi DKI Jakatrta dilaksanakan secara serentak di lima kampus masing-masing, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH – PGL)).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menyampaikan secara during bahwa dialog terbuka ini menyasar 14 pasal dalam RUU KUHP yang dianggap krusial dan diperdebatkan dalam masyarakat.
“Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya,” kata Ibnu secara during yang disimak segenap mahasiswa STIH–PGL dan dipandu sejumlah penyuluh hukum dari Kanwilkumham DKI Jakarta.
Pasal RKUHP yang dibahas dalam dialog melibatkan akademisi di masing-masing kampus memiliki fakultas hukum yakni Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat. Dan dalam pasal inilah yang banyak ditanggapi mahasiswa agar seyogyanya pasal ini ditinjau kembali, karena hukum Adat di Indonesia di setiap daerah tentu berbeda.
Sementara Pasal 67 dan Pasal 100 mengenai pidana mati, Pasal 218 mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 252 mengenai menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang. Untuk pasal 252 juga mendapat tanggapan serius dari beberapa mahasiswa yang menilai pasal ini bakal menimbulkan ekses di masyarakat.
Menurut Rochim, Mahasiswa angkatan 2021, secara tegas menyatakan bahwa pasal 252 sebaiknya ditinjau kembali atau bahkan dihapus. Karena pasal ini dinilai tidak menghasilkan rasa keadilan di masyarakat, tetapi sebaliknya justru malah menimbulkan masalah. Dan yang jelas akan memunculkan banyak kontroversi.
Sementara itu, penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan kerja tanpa izin, Pasal 277 mengenai membiarkan unggas merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih. Pasal 277 juga banyak mendapat tanggapan mahasiswa mengingat di suatu masih masih ada peternak yang melepas hewannya di ladang terbuka.
Pasal 280 mengenai tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, Pasal 302 RKUHP: tindak pidana terhadap (penodaan) agama.
Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukkan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban.
Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan.
Dialog terbuka di kampus STIH-PGL Lenteng Agung Jakarta Selatan, semakin mengerucut ketika penyuluh hukum menyasar pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini yang paling banyak dikritisi mahasiswa, karena bersinggungan dengan janji politik. ●Red/Geng