2026-02-24 21:02

Dugaan Malpraktik Pendidikan Orang Tua Siswa SDK PIS KG Layangkan surat ke Manajemen

Share

HARIAN PELITA – Seorang orang tua siswa kelas P5A SDK PIS KG, Albert H. S. Hutagalung, S.E melayangkan surat resmi kepada manajemen dan Kepala Sekolah PIS KG, Ms. Mahadewi, terkait dugaan malpraktik pendidikan, kekerasan psikis, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak yang dialami putranya, Edward John Hutagalung.

Dalam surat bernomor 01/ORTU-EJH/II/2026 tersebut, Albert menyampaikan keberatan atas sejumlah tindakan yang disebut terjadi pasca terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang menurutnya telah menyatakan Edward tidak bersalah.

Albert menilai, alih-alih melakukan pemulihan nama baik, pihak sekolah justru mengambil langkah yang dianggap merugikan kondisi psikologis anaknya.

“Kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada pengucilan dan segregasi sosial terhadap anak kami. Edward ditinggalkan seorang diri di kelas P5A setelah 17 siswa lain dipindahkan ke kelas baru. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak besar pada kondisi psikologisnya,” ujar Albert dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026)

Ia juga menuding adanya upaya pembentukan opini yang merugikan anaknya.

“Anak kami sebelumnya diposisikan sebagai korban perundungan. Namun kemudian muncul narasi yang seolah-olah menjadikannya sebagai ancaman keselamatan. Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.

Selain itu, Albert menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan perundungan yang dialami Edward, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.

“Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan. Anak kami mengaku mengalami perundungan di lingkungan sekolah dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tambahnya.

Edward John Hutagalung sendiri mengaku merasakan tekanan sejak peristiwa tersebut terjadi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan perasaannya selama berada di sekolah.

“Saya sedih karena sendirian di kelas. Teman-teman saya pindah semua. Saya merasa seperti dijauhi,” ujar Edward.
Ia juga berharap bisa kembali bersekolah dengan suasana yang normal. “Saya hanya ingin sekolah dengan tenang dan punya teman lagi seperti dulu,” katanya.

Dalam suratnya, Albert mendesak pihak sekolah dan Yayasan Penabur untuk menghormati keputusan Satgas PPK yang telah menyatakan anaknya tidak bersalah, melakukan pemulihan nama baik secara terbuka dengan menggunakan inisial “EJH”, menghentikan segala bentuk pengucilan, serta memberikan jaminan keamanan fisik dan psikologis bagi Edward selama berada di lingkungan sekolah.

“Kami meminta pemulihan nama baik dilakukan secara terbuka dan tertulis. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Albert.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Yayasan Penabur Adri Lazuardy, Ketua BPK Penabur Jakarta Kenny Lim, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah PIS KG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *