2025-05-31 7:15

Konsorsium PNF Desak Kemendikbud-Ristek Tinjau Ulang RUU Sisdiknas

Share

HARIAN PELITA — Konsorsium PNF (Pendidikan Non Formal) sebagai komunitas akademisi, mahasiswa, pimpinan organisasi, pelaku, penggiat, praktisi, pemerhati di bidang Pendidikan Non Formal, mengurai berbagai masalah membelit Pendidikan Non Formal.

Konsorsium PNF terdiri dari Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (FPLKP), Forum Komunikasi Pusat Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (FKPKBM), Forum Tutor Pendidikan Kesetaran Nasional (FTPKN), Forum Asosiasi Profesi (Forum AsPro), Forum Lembaga Sertifikasi Kompetensi (Forum LSK).

Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah (Imadiklus), Himpunan Penyelenggara Kursus dan Pelatihan Indonesia (HIPKI), Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPPI), Ikatan Penilik Indonesia (IPI), Forum Sanggar Kegiatan Belajar (Forum SKB) dan para Akademisi PLS/PNF/PENMAS.

“Kami menyambut baik inisisasi pemerintah cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) menyusun RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang, “ kata Ketua Konsorsium PNF Prof Dr Supriyono didampingi Sekretaris Konsorsium PNF Zoelkifli Adam kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Supriyono menerangkan, pihaknya memohon dan menghimbau agar penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan publik secara terbuka, tanpa kecuali termasuk komunitas PNF dengan perubahan.

Menurut Supriyono, Konsorsium PNF menjamin persamaan dan kesetaraan antar jalur sistem pendidikan nasional, khususnya untuk menjamin berlangsungnya prinsip pendidikan seumur hidup, belajar sepanjang hayat, dan pendidikan bagi semua.

Supriyono menegaskan Konsorsium PNF tidak mereduksi makna dan peran PNF dalam sistim pendidikan nasional.

“Pendidikan Non Formal sebagai penambah, pelengkap dan pengganti Pendidikan Formal, “ tegasnya.

Supriyono menekankan RUU Sisdiknas ini perlu menempatkan pendidikan sebagai instrumen berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan pencerdasan kehidupan bangsa. ●Red/Satria

2 thoughts on “Konsorsium PNF Desak Kemendikbud-Ristek Tinjau Ulang RUU Sisdiknas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *