
Ombudsman Nilai Disdik DKI Jakarta Gagal Tanggulangi PPDB 2022
HARIAN PELITA —- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) menerima sejumlah Konsultasi Non-Laporan (KNL) terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah DKI Jakarta pada Senin (27/06) merupakan hari-hari terakhir pada pendaftaran pada tahap zonasi.
Adapun sejumlah permasalahan dari KNL tersebut adalah tidak bisa mengakses situs PPDB DKI Jakarta pada pukul 08.00-09.20 Wib.
Permasalahan itu juga mengulang hal yang sama pada pelaksanaan PPDB Tahun 2021 lalu, yang bahkan sampai menyentuh hitungan hari pada tahapan jalur prestasi.
Dari hasil identifikasi dan klarifikasi secara cepat, Ombudsman Jakarta Raya menemukan sulitnya mengakses situs laman PPDB DKI Jakarta pada jam tersebut.
Setelah dilakukannya klarifikasi baik secara telpon maupun pesan singkat kepada pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pihak Dinas hanya mengklarifikasi bahwa pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya di prioritaskan untuk pendaftar.
Hasil klarifikasi secara menyeluruh, terdapat beberapa permasalahan mengenai tidak bisa diaksesnya situs laman tersebut pada jam tersebut.
” Kami mendapati, secara bahasa umumnya sistem PPDB mengalami down, tetapi dari hasil klarifikasi kami kepada pihak Disdik DKI, mereka membahasakannya hanya pengaturan lalu-lintas yang ingin masuk ke situs laman PPDB, walaupun keduanya hampir bisa dikatakan serupa,” ujar Dedy Irsan, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Selasa (28/6/2022).
Setelah di dapatkan hasil klarifikasi dan investigasi secara singkat oleh Ombudsman bahwa pihak Disdik DKI Jakarta menyatakan tidak ada sistem yang down pada hari ini, hanya saja, prioritas traffic terbagi pada “Pendaftar” dan “bukan pendaftar”. Pendaftar dikategorikan kepada mereka yang sudah melakukan proses login, dan prioritas traffic internet diperuntukkan untuk mereka.
Sementara bukan pendaftar adalah mereka yang belum login, hanya melihat laman muka, dan untuk kategori ini memang sempat tidak bisa untuk mengakses laman PPDB DKI. ” Namun pernyataan awamnya adalah, Bagaimana mereka bisa login, sementara untuk menuju laman muka saja sudah tidak bisa diakses?,” ucap Dedy.
Untuk itu, menurut Ombudsman Jakarta Raya, dalam hal teknis mengenai kapasitas server, traffic internet dan segala sistem teknologi informasi, ” Kami rasa pihak Disdik DKI akan cepat untuk memitigasi hal tersebut, mengingat seluruh sumberdaya teknologi informasi serta dukungan anggaran yang memadai tersedia untuk pihak Disdik,” kata Ombudsman.
“Namun, permasalahan sebenarnya adalah Disdik DKI telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini, dan tidak cepat untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut,” lanjut Dedy.
Dari 10 juta lebih penduduk DKI Jakarta, katakanlah sekitar 200 ribuan orang yang mengikuti proses PPDB DKI dari tingkat SD sampai SMA/SMK, dan semuanya menumpuk pada jadwal yang sama. Maka
otomatis semua akan berebut untuk masuk ke laman yang sama.
“Dan kami yakin semua sistem pasti bakan down jika di “keroyok” pada satu waktu yang sama,” ungkapnya.
Permasalahannya adalah, menurut Dedy, bagaimana untuk meminimalisasi kontestasi diantara para peserta, untuk kemudian tidak menimbulkan kepanikan publik tersebut. Dalam hal ini, mitigasi yang dilakukan oleh Disdik DKI masih belum maksimal.
“Untuk itu, kami berharap pada sisa waktu proses pendaftaran PPDB yang ada, ada mitigasi khusus dan cepat untuk menanggulangi permasalahan yang ada. Entah itu membagi server dalam tiap tingkatan sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), atau mengaktifkan kanal sosial media lainnya, yang itu sifatnya hanya berupa informasi, jadi semua tidak bertumpuk pada satu waktu dan satu tempat yang sama,” tegas Dedy.
Lebih lanjut, Ombudsman berharap ke depannya, karena DKI Jakarta merupakan daerah khusus yang kewenangan penyelenggaraan sekolah ada dari tingkatan SD, SMA/SMK, ada pemisahan waktu pendaftaran diantara jenjang tersebut.
Sehingga tidak menciptakan suatu kepanikan publik mengenai batas waktu pendaftaran. Dan ada penguraian manajemen traffic pada sistem internet.
“Karena disadari atau tidak ketika sudah memberikan pelayanan publik secara daring, maka penyelenggara tersebut harus siap 24/7 melayani pengguna layanan tersebut,” imbuh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.
Permasalahan lain yang menurut kami sangat krusial adalah menghindari adanya “Pengangguran Pendidikan Siswa”, dengan tidak meratanya persebaran Sekolah, terutama SMP dan SMA/SMK di tiap Kecamatan/Kelurahan, maka berpotensi banyak yang dirugikan dari sistem zonasi, ada disparitas antar wilayah di DKI Jakarta mengenai daya tampung dalam sistem zonasi ini.
“Kami harap Disdik DKI dapat menggunakan sistem data tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasinya tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya,” tutup Dedy.
Untuk pengaduan permasalahan PPDB di seputar wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan mengenai permasalahan PPDB tersebut. Segala laporan mengenai permasalahan PPDB akan ditindaklanjuti sesuai ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI.
Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan Maladministrasi mengenai PPDB Tahun 2022 di wilayah kerja Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui WhatsApp Center 0811-985-3737, atau melalui email pada pengaduan.jakartaraya@ombudsman.go.id . ●Red/Dw