
Pengadaan Seragam SMA Negeri Riausilip Dilakukan Komite Sekolah Itu Bisa Dicicil
HARIANPELITA — Plt Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) II Wilayah Kabupaten Bangka, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Heru Kailani mengatakan terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa
SMAN/SMKN yang baru di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Babel tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan pihak sekolah dan jajarannya melakukan pengadaan atau kerjasama langsung dengan penyedia barang.
Namun bila pengadaan itu dilakukan oleh pihak Komite Sekolah dengan penyedia barang maka hal itu diperbolehkan.
Asalkan proses pengadaan ini dirapatkan bersama para orang tua murid atau wali siswa, bersama Komite Sekolah dan kepala sekolah beserta jajarannya dengan tujuan untuk lebih memudahkan dan membantu para orangtua siswa menyiapkan seragam dan atribut sekolah sesuai standar yang ditetapkan.
Itu dikatakan Heru Kailani usai klarifikasi penyelesaian
polemik pengadaan seragam sekolah SMA Negeri Riausilip di Kantor Cabdin Wilayah II Kabupaten Bangka, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, dengan adanya kerjasama komite sekolah dengan penyedia barang ini sangatlah membantu pengadaan seragam sekolah dibutuhkan sesuai standar yang diinginkan sekolah.
“Tapi ini juga tidak ada paksaan dan para orangtua juga sudah menyetujuinya,” kata Heru didampingi Kepala SMAN 1 Riausilip Kurniawati SPd.
Ditambahkannya, dengan adanya kerjasama Komite Sekolah dengan penyedia barang, juga bisa membantu para orangtua yang kurang mampu bisa menyicil pembayarannya dalam batas waktu yang wajar.
Sementara itu Ketua Komite SMA Negeri Riausilip Paiman membenarkan untuk pengadaan seragam sekolah SMA Negeri Riausilip dilakukan pihak Komite Sekolah bekerja sama dengan penyedia barang.
Untuk batas waktu pembayaran terakhir 18 Juli itu kami dari komite dan pihak penyedia silakan ada keringanan mau berapa kali selama itu dibayarkan dan kemudian tidak ada paksaan .
“Seandainya itu ada anak anak yang kakaknya dulu dari SMA situ pakaiannya masi layak pakai silakan kami niatnya untuk menolong. Kira-kira mau dicicil, Monggo (silakan) sesuai kemampuan, kalaupun belum ada tidak dipaksakan artinya batasnya wajar itu kesepakatan komite dengan wali murid,” ujar Paiman. ●Redaksi/Hry