2025-05-26 6:16

Pungutan Dana Komite di Sekolah SMA 1 Belangkejeren Diduga Terkesan Syarat Bermasalah

Share

HARIAN PELITA — Terkait adanya dugaan pungutan dana komite dari siswa/i di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Belangkejeren Kabupaten Gayo lues, Provinsi Aceh berjumlah 60,000 (Enampuluh ribu rupiah) guna untuk memenuhi kebutuhan dana kegiatan ekstrakurikuler dan dana untuk OSIS dalam kegiatan perlombaan hari besar.

Juga untuk biaya lain nya yang tidak tertampung oleh biaya oprasional sekolah.(BOS). Atas pemungutan oleh komite di tingkat SMA No1 Belangkejeren itu dinilai sangat bertentangan dengan Permendikbud RI. Nomor 75 Tahun 2016, Hal tersebut dinilai terkesan syarat bermasalah.

Pasalnya Kementerian Pendidikam dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan peraturan Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan yang patut dicermati oleh komite di ranah pendidikan.

Terutama permendikbud tersebut, sangat melarang adanya pungutan dari peserta pendidik atau dari orang tua wali murid. Terkecuali bagi sekolah yang tidak mendapatkan Bantuan oprasional sekolah (BOS) dari pusat.

Namun lain halnya dengan SMA Negeri No 1 Belangkejeren yang terdapat melakukan pungutan dana komite dari siswa peserta pendidik yang telah di tetapkan 60.000 per siswa/i pada setiap bulannya.

Seperti yang dijelaskan kepala sekolah SMA Negeri No1 belangkejeren Aguswati Gulo M Pd saat di komfirmasi harianpelita.id, Senin.(11/08/2024) di ruang kerjanya.

Menurut Aguswati Gulo selaku Kepsek, ia mengakui jumlah peserta didik di SMA Negri 1 Belangkejeren itu sebanyak 700 siswa/i peserta pendidik.

“Namun tidak semua siswa itu di pungut biaya untuk komite, ada beberapa peserta didik yang tidak di pungut biaya oleh komite, seperti anak yatim. Yatim piatu dan orang tua wali murid yang masih terjerat hukum pidana,” jelas Aguswati.

“Tapi saya selaku pimpinan di sekolah ini hanya mengetahui adanya pengutipan dana untuk komite dari dari peserta didik, kalau untuk jumlah siswa yang menyetor kepada komite setiap bulan nya tidak pernah saya ketahui, karena saya tidak terlibat dalam perencanaan tersebut. Namun kalau soal jumlah dana yang di terma dari peserta didik silakan di tanya kepada ketua komite,” tambahnya.

Aguswati Gulo menjelaskan kucuran Bantuan Oprasionsl Sekolah dari pusat mencapai satu miliar dalam pertahunnya, namun menurut Aguswati Gulo itu tidak mencukupi kebutuhan keperluan di sekolah, seperti honorium tenaga pendidik yang sudah terdaftar di dapodik.

“Jadi bila dewan guru honor yang belum terdaftar di dapodik tidak di bebankan dari dana BOS. Olehkarena itu, kami selaku dewan guru tenaga pendidik beserta ketua komite untuk berupaya meningkatkan kemajuan pendidikan ini, sehingga oleh ketua komite melakukan pemungutan biaya dari siswa peserta didik berupa bantuan dana berkisar 60.000 per siswa,” jelasnya Kepsek.

Abd Manaf selaku Ketua Komite SMA Negeri1 Belangkejeren mengatakan ketika dihubungi harianpelita.id melalui via Whapsapnya, membenarkan adanya pungutan dana komite itu hasil kesepakatan orang tua wali murid.

Sementara jumlah siswa peserta didik yang telah menyetor untuk pungutan yang berkedok bantuan tersebut dinilai sangat tertutup, bahkan untuk ketua komite itu mengakui tidak mengingat berapa jumlah dana yang telah diterima dari siswa atau orang tua wali murid perbulannya. ●Redaksi/Rauf Ariga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *