2026-01-25 11:28

Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Bidang Hukum dengan Predikat Cumlaude

Share

HARIAN PELITA — Akademisi yang juga praktisi hukum Yusof Ferdinand Wangania sah dan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP).

Dihadapan Ketua Sidang Eddy Pratomo, dewan penguji yakni: Yusril Ihza Mahendra, M Hatta Ali, Adnan Hamid dan Irwansyah, Sekretaris Sidang Maslihati Nur Hidayati, keluarga, serta para tamu undangan termasuk awak media.

Yusof Ferdinand Wangania memaparkan hasil penelitiannya yang dihimpun dalam Disertasinya berjudul “Pertanggungjawaban Korporasi dan Senificial Owner Dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap Dengan Pendekatan Vicarious Liability”.

Sejak awal masa kuliah jenjang Strata 1, ayah beranak dua ini memang konsen dan fokus pada dunia hukum terutama masalah hukum pidana korporasi.

“Iya, jadi saya dari awal sudah konsen untuk pidana korporasi, sehingga saya mengambil tindak pidana korporasi ini pada penelitian ini. Jadi sudah lebih ada bahan sehingga dalam proses dokternya ini saya sudah bisa menemukan apa sebenarnya masalah yang terjadi,” papar Yusof usai Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang digelar di Aula Nusantara Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (24/1/2026).

Yusof, suami dari Corry ‘Ane’ ini mengatakan alasan disertasinya dilatari masih banyaknya korporasi yang berlindung di balik penetapan bersalahnya seorang direksi atas penyuapan yang dilakukannya untuk kepentingan dan keuntungan korporasi. Dia berharap masyarakat semakin sadar hukum dan apa yang menjadi penelitian dalam disertasinya bisa bermanfaat bagi negara.

“Dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini saya sebagai praktisi hukum sangat optimistis adanya perubahan dengan semakin banyaknya pendidikan hukum yang diciptakan lewat sarana pendidikan. Hal ini menumbuhkan kesadaran hukum sehingga menghindari kejahatan maupun pelanggaran hukum dalam segala lini kehidupan,” ujar ayah Lilo (10) dan Jeje (4) tahun.

Ditempat yang sama, pemilik Corry Sinyo Associates Law Firm di kawasan Kota Wisata Cibubur ini mendapat dukungan penuh dari sang Istri, Corry.

Menurut Ane, sapaan akrab Corry, Yusof merupakan suami yang tegas, berkomitmen tinggi dan mampu mengatur manajemen waktu. Menurutnya, meski fokus selama 9 (sembilan) tahun menjalani pendidikan perkuliahan sang suami tak pernah abai membagi waktu terhadap keluarga, istri dan kedua anaknya.

“Jujur sembilan tahun bukan waktu yang singkat. Dia memang gak berhenti, jadi lanjut S1, S2 selesai langsung lanjut Doktor. Pencapaian ini membuat saya bangga apalagi dengan predikat cumlaude dengan IPK 3,95. Alhamdulillah waktu untuk kami tidak berkurang. Karena dia ngerjain disertasinya itu diatas jam 10 malam. Jadi benar-benar waktunya buat keluarga pun gak dikurangin sama sekali,” terang Corry.

Pemilik nama Corry Sinyo ini berharap dengan pendidikan yang bagus, sang suami lebih bisa menunjang karirnya ke depan untuk lebih baik lagi baik untuk keluarga maupun masyarakat.

Sementara itu, penguji eksternal sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai ujian dan kajian akademik seperti disertasi doktoral merupakan bagian dari corporate responsibility keilmuan, yang diuji secara ketat oleh para doktor dan profesor untuk memastikan relevansinya terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan negara.

“Penelitian dan disertasi doktor ini penting untuk dipelajari dan disimak oleh pembuat kebijakan. Walaupun tidak selalu secara langsung diangkat menjadi kebijakan pemerintah, tetapi ia menjadi rujukan ilmiah dalam merumuskan arah kebijakan berdasarkan kaidah keilmuan,” pungkas Yusril. ●Redaksi/Bah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *