KUHP Baru, Sanksi Pidana bagi Demonstran Langgar Aturan
HARIAN PELITA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mulai berlaku 1 Januari 2026 mengatur sanksi pidana bagi demonstran yang melanggar ketentuan.
Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dikenai ancaman penjara hingga 6 bulan.
Aturan mengenai unjuk rasa ini juga tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 pada bagian tentang gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
Berikut bunyi pasal 256 yang spesifik mengatur soal sanksi bagi demonstran pelanggar aturan:
●Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp10 juta.
Sebelum diatur dalam KUHP terbaru, demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Undang-undang ini mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada polisi paling lambat 3×24 jam sebelum aksi digelar.
Jika demo dilakukan tanpa pemberitahuan, sanksinya berupa pembubaran unjuk rasa, bukan pidana penjara.
UU tersebut juga mengatur sanksi penjara hingga satu tahun bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum. ●Redaksi/Hp
