
Mulai Tahun 2024, Makanan dan Minuman Diperjualbelikan di Indonesia Wajib Sertifikasi Halal
HARIAN PELITA — Kebijakan ini diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan kebersihan makanan yang dikonsumsi.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di SDN RRI Cisalak, kebijakan ini telah disambut baik Kepala Sekolah Arif Suryadi, Wakil Kepala Sekolah Ayi Juariah, dan para pelaku usaha kantin.
Dengan semangat yang tinggi untuk mendukung kebijakan pemerintah, seluruh kantin di SDN RRI Cisalak kini telah resmi mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH.
Proses sertifikasi ini melibatkan serangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa semua bahan makanan dan proses pengolahannya memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.
Kepala Sekolah SDN RRI Cisalak Arif Suryadi menerangkan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen sekolah untuk memberikan yang terbaik bagi para siswa.
“Kami ingin memastikan bahwa makanan yang disajikan di kantin sekolah tidak hanya enak dan bergizi, tetapi juga halal. Dengan adanya sertifikasi halal, kami berharap para orang tua merasa tenang dan yakin bahwa anak-anak mereka mengonsumsi makanan yang terjamin kehalalannya,”
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses sertifikasi ini. Semoga langkah ini dapat diikuti oleh sekolah-sekolah lainnya di seluruh Indonesia,” tambah Arif Suryadi. •Redaksi/007