2025-05-24 2:41

BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Berikut Alasan Menteri Kesehatan

Share

FOTO Dokumentasi

HARIAN PELITA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan mengeluarkan kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan pada Januari 2022 ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pihaknya akan melakukan penghapusan layanan dari BPJS Kesehatan.

Rencana itu Layanan BPJS Kesehatan akan dihapus merupakan kelas 1,2,3. Meski begitu, nantinya layanan akan diganti menjadi bentuk kelas rawat inap standar (KRIS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku pihaknya tak mau layanan BPJS Kesehatan mengalami defisit ketika membantu masyarakat.

“Kita tidak mau BPJS itu mengalami defisit. Itu harus positif. Jadi bisa mengcover masyarakat lebih luas. Dengan layanan sudah sesuai standar,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam rapat komisi IX DPR RI Selasa, 25 Januari 2022 lalu.

Di sisi lain, Budi Gunadi Sadikin juga meminta agar layanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) bisa melakukan tindakan promotif dan preventif yang lebih baik.

Pasalnya puskesmas menjadi tempat skrining pertama pasien untuk pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan.

Dengan BPJS Kesehatan untuk melihat mana biaya yang kemurahan dan mana yang masih kemahalan,” ucap Menkes kembali.

Untuk pelaksanaannya sendiri, program KRIS JKN akan mulai diberlakukan pada tahun 2023. ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *