
Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Selandir Alias Amak Juma dkk Terancam 6 Tahun Penjara.
HARIAN PELITA — Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /190 / IV /YAN / 2.5 / 2020 / NTB / Res.Lotim tanggal 13 April 2020 tentang Tindak Pidana dugaan Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Rabu 19 Januari 2022 kami terima pelimpahan para tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Selong dari Polres Lotim dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P – 21 dan sudah dapat dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, terkuak bahwa tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau surat jual beli tanah ditangun, Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Lotim NTB yakni Selandir alias Amak Juma dkk dan saudaranya Amak Liza dan keduanya terancam 6 tahun kurungan penjara, ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selong IDA MADE OKA WIJAYA, SH kepada wartawan saat konfirmasi di ruang kerjanya Rabu, 19 Januari 2022.
Sementara itu Lalu Mohamad Rasydi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong membenarkan bahwa pada hari ini Rabu 19 Januari 2022 dilakukan tahap dua yakni pelimpakan tersangka dan barang bukti, ujarnya.
Sedangkan Suhaep Ashady, SH selaku Kuasa hukum tersangka yakni Selandir alias Amak Juma dkk menyatakan konon perkara ini sudah lama hampir 2 tahunan dan saya baru menanganinya sebagai kuasa hukumnya yaa, baru masuk 3 hari ini dan hari senin tersangka ditangkap langsung di tahan di Polres Lotim.
Selama dua hari ditahan di Polres Lotim dan hari ini baru tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan biasanya apabila perkara sudah dinyatakan P. 21 langsung dibawa ke kejaksaan karena sudah menjadi kewenangannya, ujarnya kepada wartawan 19 / 1 / 2022 di Selong. ●Red/Harpan