
KTP Salah Satu Kendala Pengidap HIV AIDS Mendapatkan Hak Kesehatan
HARIAN PELITA JAKARTA —- Permasalahan yang dihadapi pengidap HIV AIDS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tak lain adalah kartu identitas. Meskipun, calon pasien tersebut telah memiliki kartu peserta BPJS.
Kendalanya, dikatakan petugas Dinas Kesehatan Kota Depok bahwa orang dengan HIV (Odhiv) yang tinggal di Kota Depok terdapat perbedaan domisili di KTP dan KK.
“Kita cuman bisa memfasilitasi dengan pihak BPJS dan Puskesmas untuk kebijakan yang ada di BPJS, terutama untuk memberikan pelayanan kepada HIV/AIDS yang membutuhkan ini,” jelas dr. Kukuh, Minggu (7/11/2021).
Upaya untuk memenuhi hak kesehatan masyarakat, petugas Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Menular (P3M) Dinkes Kota Depok memastikan akan memfasilitasi dengan BPJS. Khusus terhadap pengidap HIV AIDS yang berdomisili berbeda namun tinggal di Kota Depok akan tetap diberikan pelayanan kesehatan.
“Walaupun tidak berdomisili di Depok atau tidak memiliki kartu identitas di Depok,” kata petugas Dinkes Kota Depok.
Jaminan kesehatan bagi pengidap HIV dan AIDS difasilitasi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, masih banyak kendala yang dihadapi calon pasien Odhiv. Tidak hanya HIV/AIDS, Tuberculosis (TB), malaria serta kusta dan korban narkotika juga memerlukan rehabilitasi medis.
Menurut dr. Lutfa tim verifikator BPJS Kota Depok menyatakan jaminan kesehatan dapat dirasakan masyarakat, terutama bagi penderita HIV/AIDS. Informasi pelayanan kesehatan juga dapat diakses melalui media sosial dan situs resmi yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami sampaikan sesuai dengan peraturan yang ada saja, memang bahwa bisa dilakukan penjaminan seperti apa yang bisa dan seperti apa yang tidak bisa. Untuk HIV dan AIDS ini memang program dari pemerintah sebenarnya memang ada ranah dari hal tersebut,” terang Lutfa dengan didampingi dr. Tirta, Jum’at (5/11).
Fasilitas tempat rawat inap ditentukan berdasarkan kelas yang dipilih oleh peserta BPJS. Baik peserta BPJS kelas 1 dan kelas 3 memiliki kesetaraan hak perihal jaminan kesehatan. Kata dr. Lutfa, dalam kasus-kasus spesialistik peserta BPJS bisa menggunakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Tidak hanya di kota Depok, menurutnya, peserta BPJS dapat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan diberbagai tempat di Indonesia. Perlu diingat, bila kartu peserta BPJS dengan status aktif dipastikan pelayanan kesehatan bisa digunakan. ●Red/Dw