
Penumpang Usia 6-17 Tahun Tidak Diwajibkan Testing Antigen/RT-PCR
HARIAN PELITA — Mudik dengan keluarga besar naik kereta api, kini makin mudah jika sudah divaksin. Merujuk adendum SE Kemenhub No49 Tahun 2022.
Bagi penumpang yang berusia 6-17 tahun sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan melampirkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah dibooster jika ingin dikecualikan dalam persyaratan testing. Sementara anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam persyaratan vaksin dan testing.
Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena alasan medis/komorbid, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah. ●Red/Alia