
Rumah Sakit Umum Adhyaksa Bermanfaat untuk Masyarakat
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono menandatangani naskah perubahan perjanjian pinjam pakai barang milik negara.
Dan adendum kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penyerahan pengelolaan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan pasca berlakunya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan.
Ia menambahkan, hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat undang-undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat.
Hingga saat ini antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah terjalin kerja sama yang baik dan harmonis dalam pengelolaan RSU Adhyaksa serta telah memberikan banyak manfaat.
Baik kepada Kejaksaan, Pemprov DKI Jakarta serta masyarakat umum melalui layanan medis di RSU Adhyaksa. Sehingga dirasa perlu memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan dan manajemen RSU Adhyaksa atas kerja kerasnya.
Menurutnya, sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, Jambin Bambang Sugeng Rukmono mengatakan Kejaksaan didorong untuk bergegas menyiapkan diri mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri.
Karenanya, kata Bambang, berdasarkan hasil komunikasi antara Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pengelolaan RSU Adhyaksa. Selama ini telah dikerja samakan dengan Pemprov DKI, dan dapat diserahkan kepada Kejaksaan pada waktu yang telah disepakati.
“Sebagai salah satu implikasi dari rencana penyerahan dimaksud, maka kedua pihak menyepakati perubahan jangka waktu Perjanjian Pinjam Pakai dan Nota Kesepakatan Bersama. Dengan demikian Kejaksaan dapat mempersiapkan diri lebih awal dalam menata kelola RSU Adhyaksa,” terang Bambang, Rabu (25/1/2023).
Jambin melanjutkan, perubahan nota kesepakatan bersama dan perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati dan ditandatangani. Kemudian, memberikan amanah kepada Kejaksaan untuk dapat mengelola RSUA dengan masa transisi sebelum penyerahan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Setelah periode transisi tersebut, Kejaksaan RI akan melakukan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021. Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Pj. Gubernur DKI Jakarta, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Direktur RSU Adhyaksa. ●Red/Dw