Syarat dan Daftar Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025
HARIAN PELITA — Masyarakat yang bermasalah dengan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa sedikit bernapas lega. Sebab, pemerintah tengah mengadakan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan program ini, maka tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat bisa dihapuskan oleh pemerintah.
Dilansir dari Antaranews, program ini disebut-sebut akan mulai dijalankan pada November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, kebijakan ini bukan sekadar penghapusan utang semata. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tujuan utamanya adalah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.
Siapa yang Berhak? Tidak semua orang berhak mengikuti program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini. Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.
Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
▪︎Peserta yang beralih ke PBI Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat. Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
▪︎Peserta dari kalangan tidak mampu Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.
▪︎Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
▪︎Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. ●Redaksi/Antara
