
DJ Heries IDJS Ingin Untung Malah Tertipu Cek Kosong
HARIAN PELITA — Proyek pembangunan selalu menjadi persoalan dalam tahap-tahap pembangunannya.
Seperti pembangunan Double Track rel kereta berlokasi di Muara Lawai Lahat menyisakan kesengsaraan ratusan pekerja, akibat dibohongi kontraktor pembangunan rel itu.
Yuliana Safitri dari PT Berkah Lancar Lestari memberikan cek kosong kepada DJ Heries IDJS (Yulius Heri Bakrie) yang seharusnya akan dibayarkan kepada ratusan pekerja. Karena itu, DJ Heries IDJS berseteru dengan Yuliana Safitri.
“Saya vakum meninggalkan DJ untuk sementara dengan berbisnis, mulai dari PT. Sarana Lintas Infrastruktur (SLI), disitu saya diangkat sebagai komisaris oleh dua perusahaan, yaitu SLI dan Sembilan Buana Perkasa,” kata DJ Heries IDJS kepada wartawan, di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, Jumat (3/2/2023)
Lebih lanjut, seorang entertain yang terjun bisnis itu menerangkan, SLI mendapat kontrak dipercaya oleh KAI di Sumatera. Bahkan SLI sebagai rekanan tetap KAI.
“Seiring berjalannya waktu, tiba-tiba ada Pak Eko memasukan mitra dia, PT.Berkah Lancar Lestari, akhirnya kita diminta untuk mundur satu langkah,” terangnya.
Menurut DJ Heries IDJS, PT KAI melalui anak perusahaannya PT KAPM menunjuk kontraktor guna membangun rel ganda (double track) yang berlokasi di Muara Luwai Lahat.
“Pekerjaan itupun selesai sesuai rencana namun menyisahkan hutang terhadap sub kontraktor yang menyokong pembangunan tersebut,“ bebernya.
DJ Heries IDJS menyampaikan PT Berkah Lancar Lestari (BLL) selaku kontraktor utama pembangunan rel ganda. Sedangkan, PT Sarana Lintas Infrastruktur (LSI) sebagai sub kontraktor-nya.
“Seluruh pekerja maupun modal kerja dilakukan oleh PT SLI, dan selesailah pembangunan rel ganda tersebut. Selama pembangunan PT BLL belum membayar tagihan yang dilayangkan PT SLI, senilai 1.953 miliar,“ paparnya.
PT SLI, kata DJ Heries IDJS, terus menagih modal kerja yang telah mereka keluarkan.
“Namun PT BLL terus menghindar dari tagihan itu. Hingga akhirnya PT KAPM selaku pemilik proyek melakukan mediasi antar kedua belah pihak,” ujarnya.
Negosiasi pun berujung dengan kesepakatan, PT BLL hanya sanggup membayar 1,4 miliar dari tagihan sebesar Rp1.953 miliar.
“PT SLI pun mengalah dan menerima kesepakatan itu meski nilainya kurang dari jumlah yang ditagih. Alasan PT SLI simple, PT BLL mau membayar tidak ‘mengemplang’ hutang meski PT SLI rugi satu miliar,“ ucapnya pasrah.
Perjanjian antara PT BLL dengan PT SLI disaksikan langsung PT KAPM, mereka menandatangani perjanjian pembayaran itu, dengan cara dicicil sebanyak 5 kali.
“Cicilan pertama sebesar Rp500 juta, cicilan kedua hingga kelima sebesar Rp225 juta, totalnya senilai Rp1,4 miliar,” urainya.
Tapi apa yang terjadi, PT BLL tak sekalipun mencicil hutang itu, meski telah menandatangani perjanjian pembayaran hutang.
“Padahal dalam perjanjian tersebut, ada denda yang harus dibayar PT BLL jika lalai membayar cicilan yang sudah disepakati. PT BLL menganggap perjanjian hanya lembaran kertas yang tak berarti, atau perjanjian hanya sekedar upaya mengulur pembayaran hutang meski ada upaya paksa dari perjanjian itu, denda jika tak mencicil hutang,” papar DJ Heries IDJS.
Memang PT BLL sempat memberikan beberapa lembar cek yang totalnya Rp.1.4 miliar, tapi cek tersebut kosong alias tak ada uangnya saat dicairkan ke bank.
“Karena kelakuan PT BLL membohongi pembayaran hutang, akhirnya PT SLI melaporkan PT BLL ke Polda Lampung. Nomer laporan, STTLP/B/2327/XII/2021/SPKT/Polda Lampung. Dengan laporan penipuan, pasal 378 KUHP. Pihak terlapor adalah Yuliana Safitri ST., MT,“ kata DJ Heries IDJS.
Meski telah dilaporkan, Yuliana selaku direktur PT BLL sepertinya punya ‘jubah’ kebal hukum, pihak PT SLI melalui Yulius Heri Bakrie sebagai komisaris sudah melaporkan penipuan itu sejak Desember 2021.
“Namun hingga kini terlapor masih bebas berkeliaran dan hutang yang telah disepekati belum juga dibayar,“ DJ Heries IDJS menyayangkan.
DJ Heries IDJS menyampaikan, aparat seharusnya segera bertindak, karena sudah banyak kerugian yang ditimbulkan akibat Yuliana tak membayar hutang.
“Banyak pekerja yang harus kehilangan mata pencariannya, mereka harus diberhentikan karena perusahaan sudah tak sanggup membayar gaji mereka akibat modal kerja yang telah dikeluarkan untuk membangun rel ganda yang berlokasi di Muara Lawai Lahat belum dibayar, “ tegas DJ Heries IDJS. ●Red/Sat