
Angel Lelga Kena Tipu Rp100 Juta Terjerumus Bisnis Crypto
HARIAN PELITA —- Kasus penipuan bisnis Crypto dialaminya beberapa waktu lalu, artis Angel Lelga menimpanya sehingga uang Rp100 juta miliknya amblas.
Angel Lelga mengaku terjerumus dalam bisnis judi online karena diiming-iming istri aparat kepolisian. Ternyata itu hanya akal bulus untuk menipu.
“Saya memang kurang tahu jelasnya, tapi memang istri polisi mengaku memberikan keuntungan,” kata Angel Lelga dalam diskusi Aspek Hukum Perdagangan Crypto di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Menurut Angel, mulanya diajak istri polisi yang tidak disebutkan identitasnya itu kerja sama untuk menjadi brand ambassador (BA). Istri polisi itu mengiming-iming Angel Lelga keuntungan yang cukup besar dalam bermain Crypto.
Sehingga Angel tertarik dan percaya ikut bisnis tersebut. “Iming-iming ya, apalagi saat mereka mengajak saya pre sale itu. Misalnya dia menjual Rp5 juta sekian, itu akan menjadi berlipat-lipat. Karena saya penasaran, dibujuk, akhirnya coba-coba. Ini yang terkait Rp100 juta itu,” kata Angel.
Angel mengaku mentransfer uang Rp100 juta ke rekening pribadi istri polisi itu. Ketika itu tidak menaruh curiga sedikit pun. Sebab, dia telah bertemu beberapa kali dengan istri berikut suaminya yang menyatakan sebagai seorang anggota kepolisian.
“Pada saat launching, si istri aparat ini tidak muncul makanya saya ditunjuk untuk mengaku sebagai CEO. Saya mempertanyakan kenapa tidak muncul, pengakuannya dia seorang istri seorang aparat, yang katanya enggak boleh berbisnis,” ucap Angel.
Namun, Angel Lelga enggan mengungkap identitas istri aparat begitupun asal satuan suaminya. Dia meyakini fakta itu akan terungkap saat proses pemeriksaan lanjutan.
Angel akhirnya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.
“Pada 24 Mei, Angel Lelga melaporkan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan partner bisnisnya inisial K dan C, berkaitan dengan proyek kripto yang memakai nama Angel Token,” ujar kuasa Hukum Angle Lelga Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juni 2022.
Terlapor dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/1199/V/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. ●Red/Satria/Geng