2025-09-11 20:28

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Siap Ajukan Bebas Bersyarat

Share

HARIAN PELITA — Musisi legendaris Indonesia Fariz RM akhirnya menerima putusan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim mendasarkan keputusan pada Pasal 127 UU Narkotika yang menempatkan Fariz sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat narkoba. Hukuman dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta statusnya sebagai seniman,” tegas hakim.

Sementara itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Namun berbeda, Fariz RM melalui kuasa hukumnya menegaskan menerima putusan ini.
“Beliau sudah puas, tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” kata Deolipa.

Siap Ajukan Bebas Bersyarat
Deolipa menambahkan, pihaknya segera mengajukan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz sudah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan.

“Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Tinggal proses administrasi dan persetujuan pihak terkait,” ujarnya.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM
Nama besar Fariz RM kerap dibayangi kasus serupa sejak era 1990-an.
• 1990-an: Pertama kali tersangkut kasus narkoba.
• 2007: Kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
• 2015: Ditangkap dengan barang bukti ganja dan sabu, divonis rehabilitasi.
• 2025: Kembali terjerat dan divonis 10 bulan penjara.

Meski berulang kali terlibat kasus narkoba, Fariz RM tetap konsisten berkarya. Lagu-lagu legendarisnya seperti “Barcelona” dan “Sakura” masih dinyanyikan lintas generasi.

Harapan Setelah Bebas
Kuasa hukum memastikan Fariz RM sudah berkomitmen untuk berubah.
“Sejak awal beliau menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya dan tidak lagi terjerumus narkoba,” kata Deolipa. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *