
Kuasa hukum: Baim Wong Ceraikan Paula Verhoeven Ada Bukti Perselingkuhan
HARIAN PELITA — Proses perceraian antara artis Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid resmi mengungkapkan isi salinan putusan sidang perceraian baru saja diterima dari Pengadilan Agama.
Salah satu poin krusial dalam putusan itu adanya bukti perselingkuhan melibatkan Paula Verhoeven.
Fahmi menyampaikan bahwa kliennya menerima salinan putusan tak lama setelah sidang.

Menurutnya, putusan dibacakan pada Rabu, 16 April 2025 menegaskan adanya pelanggaran kesetiaan dalam rumah tangga pasangan selebriti tersebut.
“Di dalamnya diputuskan dan terbukti bahwa ada seorang perempuan (istri) bersama seorang laki-laki yang bukan suaminya, berada dalam satu kamar pada waktu-waktu tertentu hingga tengah malam. Semua itu ada buktinya,” ujar Fahmi.
Tak hanya menyebut soal dugaan perselingkuhan, Fahmi juga menyinggung persoalan keuangan rumah tangga menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.
Disebutkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai, serta dimasukkannya istilah ‘Nusyuz’ dalam isi putusan—yang berarti istri yang durhaka kepada suami.
“Saya tidak ingin bercerita banyak, saya hanya akan membawa dan menunjukkan putusan ini,” tambah Fahmi.
Hingga saat ini, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven belum memberikan pernyataan resmi terkait isi putusan yang telah mencuat ke publik. ●Redaksi/Satria