2025-05-30 8:02

Tersandung Narkoba Gitaris Band Kahitna Diciduk Polisi

Share

HARIAN PELITA —- Polisi menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie, terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan (Psikotropika) dan menyita puluhan butir Diazepam.

Dalam kasus tersebut Polisi menetapkan Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan AB ditangkap di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

“Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Lanjut Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.

“Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *