
12 Tahun Mengabdi Pegawai PT Taspen di PHK Tanpa Pesangon
HARIAN PELITA — Seorang Pegawai PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Persero (PT Taspen) menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. J merupakan pegawai telah mengabdi selama kurang lebih 12 tahun.
Menurut kuasa hukum J,
Ondo A.D Simarmata mengatakan bahwa kliennya tidak memperoleh uang sepeserpun atau pesangon dari PT Taspen. PHK tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak adanya putusan pengadilan.
“Klien kami di PHK tidak melalui prosedur yang tepat, tidak ada putusan pengadilan yang mendasari surat PHK terhadap klien kami, dan dia juga tidak diikutsertakan dalam perundingan Bipartit dan dipaksa untuk memberikan kuasa Bipartit kepada SEKATA,” ujar Ondo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Namun demikian, ditegaskan oleh Ondo, ” Auditor juga tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil audit, bagaimana dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah,” kata Ondo.
Sehingga, Ondo menyebutkan pemutusan hubungan kerja sepihak ini membuat hak-hak kliennya dikebiri. Sebelumnya, surat sanggahan pun disampaikan oleh kuasa hukum J, yakni melalui kantor hukum Dear & Co Law Firm terhadap PT Taspen Persero.
“Setelah kami melakukan Bipartit dengan Legal PT Taspen pada 30 Desember 2022 lalu, kami menegaskan bahwa dalam Undang Undang, PHK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan,” terang Ondo yang juga sebagai Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila.
Hingga perundingan Bipartit antara legal PT Taspen yang diwakili Andi Ryza Fardiansyah dengan Ondo Simarmata dan rekan dari Kantor Hukum Dear & Co menyimpulkan akan mengusut kembali kasus PHK ini.
“Jika benar ada potensi pidana yang dilakukan klien kami, kami yakin tidak mungkin dia melakukan sendiri. Kami minta semua di gelar dan di usut secara tuntas,” ungkap Ondo.
” Kami berharap agar hak hak klien kami diberikan, silahkan diperiksa kembali orang orang yang terlibat, silahkan dihadirkan karyawan dari kantor cabang penempatan klien kami sebelumnya,” tandasnya.
Diketahui, pada Rabu (22/2) kuasa hukum J, Legal PT Taspen dan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melakukan perundingan Tripartit.
Perundingan tersebut menyimpulkan Kuasa Hukum J dan Legal PT Taspen sepakat untuk melimpahkan perselisihan ini kepada Mediator Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut karena tidak memperoleh kesempatan saat melakukan Bipartit. Kedua belah pihak saat ini tengah menanti jadwal mendiasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
Disisi lain, PT Taspen juga menjadi sorotan setelah Direktur Utama Perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun. ●Red/Dw