2025-05-25 3:45

4.417 Berkas Tilang Tercatat Masuk Jakarta Timur Barang Bukti Dikejaksaan

Share

▪︎Wartawan Didi Wijayanto

HARIAN PELITA JAKARTA — 4.417 berkas pelanggar lalulintas masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dari total keseluruhan diutarakan oleh Henry L SH MH bersumber dari 4 wilayah antara lain Polda Metro Jaya, Satlantas Jakarta Timur, Korlantas Induk PJR Cikampek dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

“4.417 berkas dari 4 wilayah di Jakarta Timur. Yang tidak mengirimkan berkas hanya PJR Jagorawi,” kata koordinator tilang PN Jaktim, Senin (25/10/2021).

Henry menambahkan, dari total 4.417 berkas pelanggar lalulintas yang masuk ke PN Jaktim biasanya didominasi pengguna sepeda motor. Kelengkapan pengemudi roda dua yang sering ditindak oleh petugas adalah helm.

Namun, kelebihan kapasitas muatan kendaraan juga menjadi alasan peningkatan jumlah berkas tilang. Selain itu, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pun tak lepas merupakan bagian dari pelanggaran lalulintas di Jakarta Timur.

Disisi lain, menurutnya, kelebihan kapasitas muatan kendaraan juga menjadi langkah penindakan oleh Dinas Perhubungan. Kebanyakan, kata Henry, Pasal 300 dan Pasal 307 diterapkan petugas di jalan karena muatan berlebihan.

“Kalau penyidik kepolisian biasanya helm, kelengkapan-lah. Kalau penyidik Dishubnya paling muatan angkut melebihi kapasitas,” terang Henry.

Lebih lanjut, bila pelanggar lalulintas ingin menembus denda tilang pihak PN Jaktim menyarankan untuk mengunjungi langsung loket tilang kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Untuk saat ini, pembayaran denda bisa dilakukan secara online.

Mekanisme atau tata cara memperoleh barang bukti tilang juga tersedia di website PN Jaktim. Sebab, kata Henry, PN Jaktim hanya memutuskan saja dan barang bukti atau bekas tilang berada di kantor Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016.

“Dari pelanggar itu banyak yang tidak mengetahui atau kurangnya informasi terkait penilangan dan masih banyak pelanggar ke pengadilan. Disini dilimpahkan dan diputuskan oleh hakim sementara untuk pengambilan barang bukti tidak dipengadilan lagi melainkan di Kejaksaan,” ujar Henry. ●Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *