
Abaikan Fakta Persidangan Kuasa Hukum Sebut Jaksa Kepo Saat Bacakan Tuntutan
HARIAN PELITA — Kuasa Hukum Jahja Komar Hidajat mengatakan JPU dalam menuntut kliennya dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Reynold Thonak menambahkan isi tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut dianggap karangan belaka. Menurutnya, JPU justru yang membuat surat palsu dalam perkara ini.
“Kenapa alasan surat palsu, karena isinya tidak sesuai dengan fakta persidangan gitu loh. Seandainya di negeri ini bisa fair (adil) Jaksa itu bisa dikenakan terkait hal ini. Tuntutan semua ini beberapa sudah benar tapi ada bagian yang tidak benar membaca putusan-putusan yang telah memenangkan pokok perkara secara keseluruhan,” tegas Reynold, Rabu (25/5/2022).
Ia melanjutkan, JPU hanya mengutip dalam dakwaan berdasarkan putusan-putusan NO saat gugatan sebelumnya. Kutipan JPU tersebut dalam tuntutan dituduhkan terhadap kliennya ialah perbuatan melawan hukum yaitu pemalsuan.
Lalu, kuasa hukum Jahja Komar Hidajat menyayangkan bahwa dalam tuntutan ini JPU mengabaikan fakta persidangan.
“Perkara kepo mengenai RUPS itu pemiliknya pemiliknya yang bikin, tapi kok Jaksa kepo. Ini bukan Tbk ini Perusahaan Tertutup gitu loh dan Jaksa sudah menafsirkan secara liar tentang perkara ini. Kenapa kok Undang-Undang yang dipakai Undang-Undang 40 tahun 2007, padahal yang terjadi pada tahun 1998. Seharusnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas,” ungkapnya.
Jahja Komar Hidajat duduk sebagai Terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. JPU yang menangani perkara ini disebut kepo oleh kuasa hukum Terdakwa. Reynold Thonak juga mempertanyakan Undang-Undang No40 tahun 2007 tentang perseroan yang digunakan JPU didalam tuntutan tersebut.
Kemudian, dia menegaskan, PT Tjitajam merupakan perusahaan tertutup bukan Tbk. Pada saat itu, RUPS terjadi pada tahun 1998 seharusnya kata Reynold Thonak Undang-Undang yang digunakan ialah Nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas.
“Dasar hukumnya yang dituduhkan Pasal 15, 17 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Dan di situ tidak ada pelanggarannya kalau namanya RUPS ya tidak perlu untuk mengangkat Direkturnya. RUPS untuk mengangkat Direktur tidak perlu pengesahan dari Kementerian Kehakiman,” jelas kuasa hukum Jahja Komar Hidajat.
Sidang mendatang, pihaknya akan membawa sejumlah bukti-bukti yang cukup kuat seperti 9 putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan-putusan telah dimenangkan oleh Terdakwa baik Pengadilan Negeri maupun di PTUN.
Selanjutnya, Akta-akta akan dipertunjukkan saat agenda pembelaan (pleidoi) di PN Jaktim. Untuk kesempatan ini, JPU telah menuntut Jahja Komar Hidajat selama 3 tahun. Dia juga menegaskan akan memperlihatkan Akta kepemilikan PT Tjitajam yang asli. ●Red/Dw