Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Perbankan Cacat Formil dan Prematur Narasi Berita
HARIAN PELITA — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas setelah ahli hukum pidana menyatakan penetapan tersangka dalam perkara yang tengah diuji dinilai cacat formil dan prematur.
Dalam persidangan, ahli menilai penyidik diduga mengabaikan prosedur mendasar, termasuk syarat minimal dua alat bukti dan kewajiban memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum.
Saksi ahli, Prof. Dr. Muzakir SH, MH, mengatakan perkembangan hukum di Indonesia tidak lagi dapat menggunakan pola lama yang mengesampingkan ketentuan normatif. Ia menyoroti kecenderungan penegak hukum mengonstruksikan sejumlah perkara khusus sebagai tindak pidana korupsi tanpa dasar tegas dalam undang-undang sektoral.

Menurut Muzakir, Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan suatu pelanggaran dalam undang-undang lain baru dapat dikualifikasikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian. Ia mencontohkan sejumlah regulasi di sektor lingkungan hidup, pertambangan, dan perbankan yang tidak secara tegas memasukkan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi.
“Pelanggaran tetap harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya, bukan digeser menjadi perkara korupsi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Muzakir kepada wartawan usai persidangan, Kamis, (26/2/2026)
Dalam sidang terungkap setidaknya empat tahapan dinilai tidak dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan. Calon tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ahli juga menegaskan penyidik wajib memperlihatkan alat bukti primer dalam forum praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum.
Ahli secara tegas menyatakan perkara yang tengah diuji merupakan kasus perbankan murni. Ia menilai terdapat pergeseran kewenangan dalam penanganan tindak pidana perbankan dan jasa keuangan yang seharusnya berada pada otoritas khusus, bukan serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika prosedur dan kewenangan dilangkahi, kata dia, proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi.
Kuasa hukum pemohon, yakni Mustafa MY Tiba, SH, Dr. Sutanto, SH, MH, Teuku Afriadi, SH, Wanda Parulian Lubis, SH, dan Muhammad Agung, SH, MH, menegaskan praperadilan diajukan untuk menguji keyakinan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya, pensiunan Direktur Unit Syariah Bank BPD Jateng, dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa dua alat bukti yang kuat.
Mereka menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional klien serta mencederai asas due process of law. Jika hakim sependapat, konsekuensinya penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah.
Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai menjadi instrumen penting dalam mengontrol tindakan aparat penegak hukum. Tim kuasa hukum menyebut mekanisme ini menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Sidang praperadilan akan berlanjut sebelum putusan dibacakan pekan depan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka tersebut sah menurut hukum atau harus dibatalkan karena dinilai melanggar prinsip dasar keadilan dan kepastian hukum. ●Redaksi/Satria
