2025-05-26 4:33

Ahli waris Saman Bin Mudin Geruduk Lokasi Pembangunan di Perumahan Jatinegara Indah

Share

HARIAN PELITA — Ahli waris Saman Bin Mudin menggeruduk lokasi pembangunan di Perumahan Jatinegara Indah RT007/RW009 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Mat Juri Putamara mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik keluarga besar almarhum H. Saman Bin Mudin.

Ia menjelaskan, tanah seluas 4.620 meter persegi (m²) dengan Nomor Girik 1662 serta Persil 15 terdapat di Blok S, Perumahan Jatinegara Indah. Mat Juri Putamara mengaku heran karena diatas tanah kakeknya timbul surat akta jual beli (AJB). Hal ini menurutnya tanpa diketahui oleh pihak ahli waris.

“Jadi saya ingin menjelaskan bahwa ahli waris ini belum pernah merasa memperjualbelikan tanah ini kepada pihak manapun dan kepada siapapun, dan ternyata tiba-tiba timbul surat jual beli AJB,” ujar Mat Juri Putamara sebagai ahli waris, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, ihwal kedatangan ahli waris ke Perum JI tak lain ingin mengambil alih kembali tanah mereka yang dikuasai oleh pihak lain. Mat Juri Putamara bersama keluarga besar Saman Bin Mudin lainnya saat itu menyaksikan langsung tanah tersebut tengah dibangun oleh sejumlah pekerja.

Menurutnya, timbulnya AJB dilokasi ini tidak memproleh izin dari ahli waris Saman Bin Mudin. Keluarga besar ahli waris Saman Bin Mudin ketika mendatangi Perum Jatinegara Indah tersebut merasa aneh tiba-tiba proses pembangunan rumah hunian tengah dikerjakan.

“Tiba-tiba setelah kami hadir di lokasi sudah ada pembangunan ya itu juga kami semua ini tidak tahu begitu. Jadi kalau memang ada pihak-pihak tertentu yang sudah memperjualbelikan lahan ini jelas kami dari keluarga besar ahli waris Kong haji Saman Bin Mudin sangat tidak terima,” ungkapnya.

Melihat kondisi pembangunan dilahan tanah milik keluarga besar Saman Bin Mudin melalui Mat Juri Putamara tengah berkonsultasi dan bermusyawarah dengan tim hukum mereka. Sejauh ini, ia menandaskan belum melaporkan ke pihak kepolisian.

Ahli waris pun membuka diri kepada siapapun yang diduga memperjual belikan tanah mereka untuk segera menyelesaikan permasalah ini. Namun, bila tidak ada itikad baik ditegaskan oleh Mat Juri Putamara keluarga besar Saman Bin Mudin akan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah tersebut.

“Kalau dari pihak-pihak pengembang atau pengelola yang mendzolimi keluarga kami kalau ada itikad baik ingin duduk bareng bersama keluarga monggo diterima. Kalau memang tidak ada (itikad) kami akan memperjuangkan dan memperebutkan hak milik keluarga kami dengan cara apapun,” jelas Mat Juri Putamara.

Ia kembali menyatakan bahwa keluarga besar mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah seluas 4.620 m² di Blok S Perumahan Jatinegara Indah ini. Apalagi, pihak keluarga tidak pernah menjual kepada pengembang. Mat Juri Putamara pun menyebutkan bahwa anak-anak dari almarhum Saman Bin Mudin jumlahnya lebih dari dua orang. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *