Akhir Tahun 2021 Kejari Jaktim Musnahkan Berbagai Barang Bukti
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana sepanjang tahun 2021.
Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti (BB) merupakan bagian dari rangkaian penegakkan hukum.
Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan serta berkekuatan hukum tetap (inchracht van gewijsde). Selain itu, pemusnahan BB adalah salah satu tugas Jaksa dalam upaya penyelesaian perkara.
” Bahwa pemusnahan BB ini adalah rangkaian penegakan hukum, yaitu bagian dari serangkaian pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selain pelaksanaan pidana badannya,” kata Ardito, Rabu (29/12/2021).
Kemudian Kejari Jaktim menambahkan, diakhir tahun 2021 ini pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap batang bukti perkara tindak pidana cukai. Sebanyak 17 karton berisi miras alkohol golongan B jenis Soju tanpa dilekati pita cukai turut dimusnahkan dengan alat berat. Namun, untuk rokok tanpa memiliki label resmi cukai dimusnahkannya dengan cara dibakar.
” Eksekusi tindak pidana cukai kali ini adalah perkara TP cukai minuman keras dan perkara TP cukai rokok,” terang Kajari Jaktim.
Lebih lanjut, berbagai jenis narkotika dan psikotropika turut serta dibakar. Pelaksanaan pemusnahan BB tersebut berlangsung di pelataran parkir kantor Kejaksaan. Adapun, berbagai alat hisap narkotika berupa bong, pipet, korek gas, serta berbagai alat elektronik handphone dan timbangan digital dimusnahkan.
Ganja diperkirakan dengan jumlah berat 29,926,74 gram terbagi dalam 9 perkara. Kemudian, sabu-sabu 735,25 gram yang terdiri dari 175 perkara, serta tembakau sintetis dengan berat 57,15 gram dan Etizolam seberat 8,99 gram masing-masing tercatat dalam satu perkara terpisah.
Selain itu, barang bukti yang dipergunakan pelaku kejahatan di Jakarta Timur dengan berbagai jenis senjata tajam maupun senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda elektronik. Kata Ardito, barang bukti tindak pidana terorisme yang telah inchracht pun sekaligus dimusnahkan. ●Red/Dw