2025-06-02 18:18

Akhirnya Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Ditahan KPK

Share

HARIAN PELITA — Setelah buron berapa lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menampilkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di depan wartawan, Kamis (28/7/2022).

Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) kini ditahan KPK.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).

Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7).

Mardani Maming Mardani naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga diborgol.

Mardani Maming, yang merupakan politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.

Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *