
Akte 39 “Akte Gaib” Digunakan Menyita Harta Andri Tedjadharma
HARIAN PELITA — Pada tahun 2000, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menggugat Bank Centris Internasional (BCI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini didasarkan pada Akte No39, sebuah dokumen pengalihan cessie dari Bank Indonesia (BI) ke BPPN. Dokumen ini merujuk pada Akte No46, yang merupakan perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara BI dan BCI.
Gugatan BPPN melawan BCI dalam perkara nomor 350/Pdt.G/2000/PN. JAK.SEL ditolak oleh majelis hakim, termasuk di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada konferensi pers digelar Selasa (9/7/2024), pemegang saham BCI, Andri Tedjadharma, mengungkapkan bahwa Akte No39, yang ditandatangani pada 22 Februari 1999, menyatakan bahwa BI menerima surat utang negara senilai Rp629.624.459.126 dari BPPN (Kementerian Keuangan).
Angka ini identik dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kronologi BLBI BCI di BI. Angka tersebut berasal dari rekening individual rekayasa No523.551.000, bukan dari rekening asli BCI, yaitu No523.551.0016.
“Jadi, Akte No39 yang digunakan BPPN untuk menagih dan menggugat BCI ini adalah akte goib,” sebut Andri.
Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa Akte No39 tidak mencantumkan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang hak tanggungan atas nama BI. Ini menunjukkan bahwa cessie yang dijual ke BPPN bukanlah promes asli dari BCI.
“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyatakan tidak menerima jaminan lahan seluas 452 hektar. Pernyataan KPKNL memperkuat argumen bahwa Akte No. 39 cacat hukum,” tegas Andri.
Karena itu, Surat Keputusan Penetapan No49 dan Surat Paksa No216 tahun 2021 diperintahkan hakim majelis PTUN dan PT TUN DKI untuk dibatalkan dan dicabut.
Akte No39 adalah “Akte Goib,” karena dokumen tersebut berasal dari entitas rekayasa dengan bukti bahwa angka di Akte No. 39 persis sama dengan kronologi BLBI hasil audit BPK terhadap BCI di Bank Indonesia, bukan BCI asli. Tapi, BCI gadungan.
“Sedemikian canggihnya oknum BI berbuat. Tapi, untungnya terbongkar dengan bukti dari BPK yang dijadikan barang bukti di pengadilan. Akte No39 itu bukan BCI yang sebenarnya, tapi BCI gadungan. Karena itu, kami sebut Akte No39 itu akte goib,” pungkas Andri. ●Redaksi/Satria