
Akun Dokter Detektif Kini Disita Polres Jakarta Selatan Berujung Pencemaran Nama Baik
HARIAN PELITA — Akun Dokter Detektif alias Doktif akun sosial medianya kini resmi disita polisi Polres Jakarta Selatan.
Penyitaan akun berujung dari laporan yang diajukan oleh dr Richard Lee terkait pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dimana Doktif sebelumnya sempat menyerang Richard Lee soal bisnisnya di sosial media.
“Cukup surprise ya, dimana akun Doktif akan disita laporan dari dRL. Dimana sekarang aku. Doktif resmi disita,” kata Doktif ke awak media, 20 Juni 2025.
Hal ini pun sempat dicurigai oleh Doktif bahwa pihak Richard Lee memang sengaja ingin mengambil akun Doktif, mengingat akun tersebut menjadi ladang mata pencahariannya untuk berjualan skincare.
“Mereka geng sirkus atau yang Doktif sebut geng tikus ingin mengambil akun dokter detektif. Doktif ingatkan, kamu jangan merasa berbangga hati, bahwa kamu berhasil mengambil akun,” imbuhnya.
Perseteruan Doktif dan dr. Richard Lee ini bermula dari huru-hara review skincare dimana Doktif menyebutkan jika produk milik Richard Lee berbahaya dan overclaim.
“Inget dRL, akun kamu pun akan Doktif sita dalam waktu dekat. Penyidik akan sita dalam waktu dekat, apa yang kamu lakukan ini tidak akan membuat Doktif gentar,” pungkasnya.
Sebagai informasi dr. Richard Lee melaporkan Dokter Detektif ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2025, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait konten review di media sosial yang dianggap merendahkan produk miliknya. ●Redaksi/Cr-12