2025-05-26 1:18

Aliansi Advokat Anti Hoaks Laporkan Dua Pengacara Kamarudin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Mabes Polri

Share

HARIAN PELITA — Gusar dengan prilaku etika teman seprofesi. Langkah hukum dilakukan Aliansi Advokat Anti Hoaks melaporkan dua pengacara Kamarudin Simanjuntak SH dan Deolipa Yumara DH, ke Mabes Polri pada 31 Agustus malam.

Dua pengacara dituntut di penjara bila ucapan kedua pengacara itu di berbagai media, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Jangan karena ulah segelintir pengacara, membuat profesi pengacara tercoreng. Karena kita ada etika dalam menjalankan profesi ini. Kami tidak tinggal diam. Wadah Aliansi ini dibentuk menjaga martabat dan marwah. Penjarakan jika ada pengacara menyebar berita Hoaks,” tegas Rakhmat Jaya, SH.MH.

Begitu marahnya Rakhmat, juga terlihat pada Zakirudin, SH.MH – selaku Ketua Aliansi Advokat Anti Hoaks. Termasuk Syahrir Amirudin selaku Sekretaris Aliansi Advokat Anti Hoaks.

“Jangan asal bicara. Apalagi tanpa bukti kuat dan dapat dibuktikan. Sudah 2000 pengacara sudah saya lantik. Ada kode etik dalam menjalankan profesi ini,” papar Zakirudin.

Ditegaskan Zakirudin, dirinya dan tim sebelum membahas seberapa jauh tindakan hukum atas ucapan kedua pengacara itu. Akhirnya menyimpulkan bahwa kedua pengacara itu, telah melanggar dan menyebar berita hoaks. Sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Begitu juga dalam pandangan Syahrir Amirudin, banyak rambu telah dilanggar kedua pengacara itu dalam menjalankan profesi. Termasuk menjaga kerahasiaan klien yang semestinya tidak perlu dilakukan.

“Deolipa Yumara. Dia tidak dalam kapasitasnya berbicara, setelah tidak dijadikan kuasa hukum Bharada E. Semestinya kerahasiaan pernah diucapkan kliennya, tidak lagi disampaikan dia,” ujar Syahrir Amirudin.

Salah satu ucapan Deolipa Yumara, tentang Kuat Maruf ML dengan Putri, ketahuan Brigadir J (Joshua). Hal ini membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Bahkan Zakirudin melihat keonaran di masyarakat sudah semakin tinggi, akibat hoaks yang disampaikan kedua pengacara itu. Sehingga perlu diambil tindakan tegas dan langkah hukum.

“Saya pernah naik grab. Si supir mampu membuat opini dari kasus ini. Belum lagi masyarakat lain dengan opini masing masing. Kalau dibiarkan sangat membahayakan. Dan Aliansi Advokat Anti Hoaks terpanggil dan tidak membiarkan profesi kami dirusak oleh mereka,” jelas Zakirudin.

Termasuk ucapan Kamarudin Simanjuntak selaku pengacara dari korban (Brigadir J). Dianggap merekayasa peristiwa berdasar versinya. Sehingga bertolak belakang dari hasil pembuktian ilmiah yang dilakukan tim forensik.

“Karena sudah menyangkut Hoaks, dan membuat kegaduhan di masyarakat. Kami sebagai pelapor meminta kepolisian mengambil langkah tegas pada terlapor, jika mereka tidak mampu bertanggungjawab dengan ucapannya. Termasuk kami siap jika mereka menyoalkan laporan kami,” tegas Zakirudin. ●Red/Sat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *