2025-05-25 17:02

Anak Bos Toko Roti Divonis PN Jaktim 10 Bulan Kasus Penganiyaan

Share

HARIAN PELITA — George Sugama Halim anak bos toko roti divonis 10 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

George dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiyaan terhadap Dwi Ayu Darmawati merupakan karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur milik orang tuannya.

Heru Kuncoro menyampaikan saat pembacaan sidang putusan bahwa terdakwa George Sugama Halim melempar mesin EDC ke Dwi Ayu Darmawati.

Selain itu korban juga dilempar bangku oleh terdakwa. Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui kesalahannya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa selama 10 bulan,” ucap majelis hakim PN Jaktim, Jum’at (9/5/2025).

PN Jaktim menyatakan George Sugama Halim terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Setelah putusan dibacakan majelis hakim menyarankan kepada terdakwa untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya.

Vonis 10 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa nantinya akan dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh George Sugama Halim.

“Silahkan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait putusan ini,” kata Heru.

Meski sebelumnya, kasus penganiyaan pekerja toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur sempat viral.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi enggan memberikan tanggapan terkait putusan ini. Pihaknya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasi Intel).

‎”No komen yah, kalau mau wawancara ke Kasi Intel aja jangan ke saya,” singkatnya.

Sementara Ivan Figran selaku penasehat hukum terdakwa George Sugama Halim mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

Menurutnya masih ada waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita pelajari dulu putusannya. Apakah diterima oleh pihak keluarga dan terdakwa apa tidak. Kalau diterima ya kita terima putusannya, kalau tidak kita ajukan banding setelah 14 hari,” jelas Ivan.

Ia menegaskan kliennya George Sugama Halim mengalami disabilitas intelektual ringan. Ivan berharap kliennya mendapatkan hak untuk menjalankan rehabilitas. ” Berharapnya sih rehabilitasi. Karena terdakwa mempunyai disabilitas intelektual ringan yah,” sambungnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *