2025-05-24 3:06

Anak Gugat Cerai Mantan Mertua Diadili di PN Jaktim

Share

HARIAN PELITA — Mantan mertua diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ngadino (65) dan Poniyem (58) duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa setelah dilaporkan oleh menantunya, Andri Dwi Maulida. Andri merupakan istri dari Santoso kini telah dinyatakan sah bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur.

Adapun, salinan putusan perkara Nomor: 332/Pdt.G/2021/PA.JT pada tanggal 15 Februari 2021 dikeluarkan PA Jakarta Timur. Dalam perkara ini, Santoso merupakan anak dari terdakwa Ngadino dan Poniyem. Ngadino dan Poniyem pun sempat menjadi saksi perceraian di PA Jakarta Timur.

Sebelumnya, Andri melaporkan mantan mertuanya itu ke polisi buntut dari gugatan perceraiannya itu. Ngadino dan Poniyem atau mantan mertuanya dilaporan terkait sumpah palsu dan keterangan palsu mengenai gugatan di PA Jakarta Timur. Perkara ini ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ari Meilando.

Sementara, majelis hakim PN Jaktim Ai Mafmi mengatakan kepada saksi Santoso perihal perjanjian biaya nafkah terhadap anak-anak mereka. Untuk itu, majelis turut mempertanyakan tanggung jawab Santoso tiap bulan mengeluarkan uang  kebutuhan anak mereka usai cerai.

“Di sini hanya penceraian yang dituntut. Putusan PA itu kamu membayar tunjangan anak, itu kamu bayar?. Itu tidak full Rp 3 juta, makan apa anakmu,” ujar Ai Mafmi, Rabu (22/11/2023).

Santoso pun menjelaskan bahwa hak asuh anak berada pada mantan istrinya, Andri. Kemudian, ia juga mengatakan ketika saat putusan cerai di PA Jakarta Timur tergugat tidak mengajukan upaya banding.

Namun, terkait perkara sumpah palsu dan keterangan palsu yang ditujukan kepada terdakwa Ngadino dan Poniyem pun menjadi sebuah pertanyaan dipersidangan. Selain itu, dalam perkara di PN Jaktim ini diduga ada permusuhan setelah perceraian.

Menurut majelis hakim, doa orang tua sangat manjur. Ia menyarankan untuk berdamai. ” Dimainkan bapakmu usahakan, tak sampai tak mampu mulutnya. Selama kamu mengalah untuk ibu doa orang tua manjur itu,” saran majelis hakim.

Ngadino dan Poniyem terancam pidana dalam Pasal 242  ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam perkara sumpah palsu dan keterangan palsu di PN Jaktim. Sementara, Suryadi kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan kepada Santoso identitas keberadaan mantan istrinya itu saat proses cerai kala itu.

Ia pun bertanya tempat tinggal mantan istri Santoso. Namun, Santoso menegaskan kala itu saat proses perceraian di PA Jakarta Timur mantan istrinya yakni Andri sedang pergi ke Jakarta Barat. Santoso menegaskan melalui kesepakatan Andri tidak menghadiri gugatan cerai di PA Jakarta.

“Tadi kan saksi bilang tinggal bersamanya dirumah tersebut. Ibu Andri itu tinggal bersama atau berkunjung,” tuturnya. •Redaksi/Dw

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *