2025-12-24 6:29

Andri Somantri Diduga Ditipu Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jabar Rugi Capai Rp3 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Andri somantri (30) diduga korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah oleh Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Kuasa Hukum korban Alek safri Winando menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, ke Polda Jawa Barat, dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

“Hari ini kita laporkan dugaan penipuan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat, yang dialami oleh klien kami dalam kurun waktu beberapa bulan lalu, dengan nilai kerugian mencapai Rp3 miliar rupiah,” kata Alek, usai laporan polisi di Mapolda Jawa Barat, Senin (22/12/2025).

Mengenai kronologis dijelaskan Alek, Andri diduga mengalami rangkaian tipu daya, yang dimulai sejak bulan Maret 2025 berawal dari seorang Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat yang diketahui bernama Sherly Ingga Setiawati, yang saat ini menjadi terlapor I.

“Terlapor I mengajak klien kami sekitar bulan Maret 2025, untuk menghadiri acara syukuran di rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Barat, dan saat itu terlapor menawarkan sebuah skema investasi peminjaman dana talang, untuk mendanai sejumlah kegiatan dan kebutuhan rumah tangga Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata dia.

Sherly juga memperkenalkan Andri kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang juga sebagai terlapor II, dan menyebut bahwa, Andri sebagai mitra yang bersedia memberikan dana talang untuk membiayai sejumlah program pengadaan dan pendanaan kegiatan rumah tangga Wakil Gubernur.

“Klien kami diyakinkan oleh terlapor dengan mempertemukannya kepada Wakil Gubernur yang juga menjadi terlapor II, saat itu Wakil Gubernur juga mengiyakan, dan memerintahkan klien kami untuk mengurus skema pendanaan kegiatan itu langsung dengan terlapor I,” ungkapnya.

Bahkan, Andri juga diyakinkan oleh sosok anak Wakil Gubernur yang bernama Daffa Al Ghifari sebagai terlapor III dalam perkara ini, yang saat itu juga bersama-sama dengan Sherly menerima menggunakan, serta menyalurkan uang yang didapat dari Andri kepada Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Uang itu digunakan untuk pengadaan alat rumah tangga, mulai dari kasur, mesin kopi, hingga sofa. Bahkan juga sampai membiayai liburan Wakil Gubernur Jawa Barat ke Labuhan Bajo, serta biaya Umrah Wakil Gubernur serta keluarganya,” papar Alek.

Transfer dilakukan Andri secara bertahap sesuai permintaan Sherly, mulai dari puluhan juta rupiah, hingga ratusan juta rupiah, “Total uang yang sudah ditransfer melalui terlapor I mencapai Rp3 miliar pokok, yang juga diduga dinikmati oleh Wakil Gubernur serta keluarganya,” ucapnya.

“Dalam komunikasi klien kami dengan terlapor I, dan anak Wakil Gubernur Jawa Barat sebagaj terlapor III secara aktif membangun kepercayaan kepada klien kami dengan cara menyampaikan status, kedudukan, dan pengaruhnya di lingkungan Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujar dia.

Sherly berdalih bahwa, dana yang dipinjam dari Andri sangat mendesak, aman, dan sudah pasti dikembalikan. Sherly juga menjanjikan pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu yang jumlahnya akan dilebihkan dari nilai pinjaman sesuai kontrak dan kesepakatan bersama.

“Skema tersebut seolah-olah didukung oleh kemampuan finansial dan jaringan kekuasaan yang dimiliki Wakil Gubernur Jawa Barat, sehingga klien kami mempercayainya, namun hingga saat ini total dana yang disalurkan klien kami mencapai Rp3 miliar, dan para terlapor tidak juga memgembalikan uang tersebut,” kata Alek.

Kliennya, kata Alek, juga sempat mencoba cara persuasif, dengan menanyakan langsung langsung kepada Erwan selaku Wakil Gubernur sebagai pimpinan Sherly, soal nasib uangnya yang sudah ditransfer kepada Sherly, namun, Erwan menyangkal mengaku tak kenal Sherly, bahkan tak mengakui menggunakan uang tersebut.

“Klien kami sempat menempuh cara persuasif, setelah somasi, menemui secara langsung Wakil Gubernur dan bertanya soal nasib uangnya yang belum juga dikembalikan, namun Wakil Gubernur menyangkal menikmati uang tersebut, bahkan mengaku tak pernah kenal dengan Sherly,” ucapnya.

“Terlebih dari itu, ketika dikonfirmasi soal keterlibatan anaknya, Daffa Al Ghifari, Wakil Gubernur juga bersikeras dengan penyataannya, bahkan ia juga mempersilahkan Sherly dan anaknya untuk diperkarakan, oleh klien kami,” lanjutnya.

Atas dasar itu, kata Alek, pihaknya melaporkan Sherly Ingga Setiawati selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan selaku Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Daffa Al Ghifari selaku anak Wakil Gubernur Jawa Barat, dengan pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ●Redaksi/Cr-20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *