
Artis Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor Secara Rutin
HARIAN PELITA — Nikita Mirzani akhirnya dikenakan wajib lapor oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten. Nikita Mirzani dugaan kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang kepada wartawan Jumat (22/7/2022).
Menurut polisi keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Shinto mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang akhirnya mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Pada Jumat (22/7/2022) malam menimggalkan Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya, memberikan jumpa pers.
“Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelas Shinto. ●Red/Dw