2025-10-09 15:12

Artis Nikita Mirzani Dituntut Pidana Penjara 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Sidang artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani, Kamis (9/10/2025).

Kasus yang dilaporkan Reza Gladys ini telah menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Nikita Mirzani.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Usai membacakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Momen ini akan menjadi kesempatan bagi Nikita Mirzani untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan pembelaannya di depan hakim. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *