
Aset Tanah Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita Kejaksaan
HARIAN PELITA– Aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Desa Bangunsari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara di eksekusi Kejaksaan.
Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi ini berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 meter persegi.
“Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah dilakukan Pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jum’at (8/9/2023).
Ketut menandaskan, aset Benny Tjokrosaputro yang telah dieksekusi saat ini dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.
Aset tanah yang disita, diutarakan Ketut, merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 sampai dengan 9 Juni 2023.
Setelah berhasil ditemukan menurutnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000,” ujar Ketut.
Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo.
Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Untuk diketahui, sita eksekusi dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Safrianto Zuriat Putra dengan didampingi Kajari Deli Serdang Jabal Nur.
Selain itu, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang serta anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan kemudian Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Rachdityo Pandu Wardhana. Redaksi/Dw