
Ayah dan Anak Buat Keterangan Palsu Akta Notaris Soal Perkawinan Putranya
HARIAN PELITA — Untuk ke-6 kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Utara melanjutkan sidang pemalsuan akta otentik. Kali ini sidang menghadirkan Aky Jauwan dan Eva, keduanya diketahui Ayah dan putrinya.
Sedangkan satu anak Aky Jauwan, Ernie Jauwan melarikan diri ke Australia, usai dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui, Katarina Bonggo Warsito merupakan mantan istri putranya terdakwa Aky bernama Alexander Jauwan (almarhum). Namun terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta Ernie Jauwan bersama sama membuat keterangan palsu akte notaris yang menyatakan Alex tidak pernah menikah dengan Katarina.
Namun di persidangan di PN Jakarta Utara Selasa (4/6/2024) terdakwa Aky Jauwan dan Eva mengakui, bahwa putranya Alex menikah secara resmi dengan Katarina pada tahun 2008. Perkawinan keduanya Alex dan Katarina hanya berjalan selama dua tahun.
Pada tahun 2010, Alex dan istrinya Katarian resmi bercerai. Tujuh tahun setelah pisah dengan Katarina tepatnya tahun 2017, Alex meninggal dunia karena sakit.
Setelah meninggalnya Alex Jauwan, terdakwa Aky Jauwan dan Eva serta dibantu Ernie Jauwan yang kini berada di Australia, bermaksud menguasai harta yang ditinggalkan Alex. Terdakwa diduga takut kalau harta peninggalannya dikuasai mantan istrinya.
Terdakwa Aky Jauwan, Eva bersama Ernie berpikir bagaimana cara untuk mencegah agar harta peninggalan Alex bisa mereka kuasai.
Akhirnya terdakwa Aky Jauwan, Eva dan Ernie Jauwan membuat pengakuan untuk membuat akta notaris bahwa Alex Jauwan anak pertama Aky Jauwan ini tidak pernah menikah dengan Katarina Bonggo Warsito.
Selanjutnya, bapak dan dua anak perempuannya itu membuat akta notaris mengalihan hak dari terdakwa Eva dan Ernie Jauwan kepada ayahnya Aky Jauwan.
Katarina yang merasa dikhianati oleh mantan mertua dan dua adik iparnya lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Di persidangan PN Jakut yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti didamping Hakim Anggota Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto kedua terdakwa Aky Jauwan dan Eva mengakui Alex menikah dengan Katarina Bonggo Warsito di dua tempat berbeda Gereja dan Wihara.
Terkait harta kekayaan peninggalan Alex menurut terdakwa Aky Jauwan memang hak mereka, karena Alex sudah bercerai dengan Katarina. Apalagi kios di Glodok, Jakarta Barat yang jadi permasalahan kata Aky Jauwan, dia sendiri yang membelinya untuk anaknya Alex.
Masalah akte notaris yang menyatakan Alex Jauwan tidak pernah menikah dengan Katarina Bonggo Warsito kedua terdakwa mengaku tidak tahu menahu. Itu semua urusan pihak notaris, sedang mereka tidak tahu isi dari akte notaris tersebut.
Kedua terdakwa hanya disuruh menandatanganinya saja, sedang isi aktenya pihak notaris yang mengatur semua. “Saya tidak baca isinya, saya disuruh tanda tangan saja,” ujar terdakwa Aky Jauwan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono.
Namun ketika didesak JPU bahwa SOP seluruh notaris bahwa setiap pembuatan akta notaris sebelum ditandatangani harus terlebih dahulu dibacakan oleh pihak notaris. “Itu saya tidak tahu, saya lupa,” tambah Aky Jauwan yang katanya pendengarannya sudah berkurang.
Begitu juga dengan terdakwa Eva, yang di persidangan kali ini mengakui bahwa Alex Jauwan menikah dengan Katarina di gereja dan di Wihara terkait pengalihan hak.
●Penyidik Belum Periksa Ernie Jauwan
Seperti diketahui, Ernie Jauwan ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023. Namin, hingga kasus ini disidangkan yang ke- 6 kalinya tersangka Ernie Jauwan belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pun diketahui, kedua terdakwa diduga melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 266 KUHP menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik telah cukup bukti dan telah ditetapkan tersangkanya.
Atas tindakan terdakwa Aku Jauwan dan seorang biksuni Eva terhadap hak milik ruko serta hasil usaha dari toko yang berada di Lindeteves Trade Centre blok GF-2/B1-20 Jalan Hayam Wuruk Jakarta, yang telah merugikan Katarina Bonggo Warsito.
Saat sidang terdakwa Aky Jauwan yang mengalami gangguan pendengaran, Hakim Ketua mempersilakan kepada Penuntut dan Pembela untuk menanyakan dengan suara yang kencang agar dapat di dengar oleh terdakwa Aky Jauwan.
Awal sidang Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa Aky Jauwan memiliki berapa anak.
Terdakwa Aky Jauwan menjawab memiliki 3 anak dengan nama Alex, Erni dan Eva. Kasus antara terdakwa Aky Jauwan dan Katarina, terkait keterangan palsu ke dalam akta otentik. Dimana Katarina sebagai istri dari Alex anak pertama Aky Jauwan.
Akibatnya keterangan palsu akta otentik ini, korban Katarina Bonggo Warsito mengalami kerugian hilangnya toko miliknya di bilangan Glodok Jakarta Barat. ●Redaksi/IA