
Bantahan Pengacara Rini Indriyanti Ismanto Terhadap Pemberitaan “Kisruh Pinjam Uang di BPR, Berakhir Rumah di Lelang”, Ini Penjelasannya
YTH HARIAN PELITA
Yang bertandatangan dibawah ini ANDI KUSUMA, SH, M Kn dan ASMINATI SH adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS
BAHWA TERLEBIH DAHULU MENJELASKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1. Bahwa berdasarkan berita yang kami baca melalui media online dengan https://harianpelita.id/eduksi/kisruh-pinjam-uang-di-bpr-berakhir-rumah-di-lelang/ yang bernama “Harian Pelita”, bahwasanya kami sangat menyayangkan isi dari berita tersebut perihal “Kisruh Pinjam Uang di BPR, Berakhir Rumah di Lelang”
2. Bahwa adapun point-point dalam isi berita yang tidak benar tersebut adalah:
2.1. Peminjaman dana ke BPR Gracia Mandiri atas saran dari Rini (klien kami)
2.2. Bahwa BPR Gracia Mandiri mampu mencairkan peminjaman dana dalam waktu 2 (dua) hari dan memberikan kredit kepada Muji.
2.3. Bahwa adanya permufakatan antara Rini dengan Cyrus untuk memproses kredit dengan jaminan sertifikat milik Muji tanpa ada bertanya lebih detil pada pemilik sertifikat.
2.4. Bahwa perjanjian yang seharusnya berakhir pada tahun 2026, namun diabaikan dan melelang rumah yang digadaikan pada 2 November 2022
2.5. Bahwa Muji sudah menagih kekurangan uang yang diterimanya dari Rini. Namun Rini dijamin jika uang kekurangan yang dipakainya itu Rp. 475.000.000 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) akan dikembalikan dua minggu kemudian.
2.6. Bahwa Rini menyanggupi jika dirinya mampu membayar bunga senilai 12 juta setiap bulannya kepada BPR Gracia Mandiri sehingga membuat Muji tidak membayar bunga.
3. Bahwa pihak media online yang bernama “Harian Pelita” tidak pernah meminta kepada klien kami untuk memberi penjelasan perihal “Kisruh Pinjam Uang di BPR, Berakhir Rumah di Lelang” namun hanya meminta penjelasan kepada Sdri Muji Hananik
4. Bahwa pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”.
5. Bahwa pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers berbunyi:
Pasal 5 UU Pers:
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.
(2) “Pers berhak melayani Hak Jawab”
(3) “Pers berhak melayani Hak Koreksi”
Pasal 18 ayat (2) UU Pers:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”.●●●●
DARI REDAKSI: Terimakasih atas koreksi dan bantahan Sdr Andi Kusumah SH, M Kn sebagai pengacara Rini Indriyanti Ismanto soal pemberitaan HARIAN PELITA, dimana secara tegas membantah seluruh kutipan pemberitaan Kisruh Pinjam Uang di BPR, Berakhir Rumah di Lelang”.
Kami Redaksi meminta maaf atas kesalahan wartawan kami yang tidak melakukan KONFIRMASI kedua belah pihak. Namun hanya melakukan tugas jurnalistik di satu pihak.
Untuk itu sesuai UU Pers No40 Tahun 1999, kami sudah melakukan layanan “HAK JAWAB” sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dan Kami pun sudah menerbitkan seluruh pokok permasalahan pada pemberitaan sebelumnya.
●Terimakasih Atas Perhatiannya